Jangan Abaikan Shalat meski Terjebak Macet saat Perjalanan Mudik, Begini 2 Alternatifnya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Kemacetan saat arus mudik menjelang Idul Fitri seolah menjadi fenomena tahunan yang menguji kesabaran para pemudik. Banyak orang berpacu dengan waktu agar dapat tiba di kampung halaman tepat waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Sebagian masyarakat memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api, sementara yang lain menggunakan kendaraan pribadi. Pada periode puncak mudik, arus kendaraan biasanya sangat padat hingga menimbulkan antrean panjang di berbagai jalur perjalanan.
Saat situasi seperti itu, tidak jarang seseorang terjebak kemacetan selama berjam-jam hingga memasuki waktu shalat.
Dalam kondisi demikian, lantas bagaimana cara menunaikan kewajiban shalat ketika kendaraan tidak bisa bergerak atau tidak memungkinkan untuk berhenti?
Baca juga: Mengungkap Hikmah dan Sejarah Shalat Tarawih
Dalam ajaran Islam, shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa gugur dalam keadaan apa pun selama seseorang masih memiliki akal yang sehat. Bahkan dalam kondisi yang sangat terbatas sekalipun, seorang muslim tetap diperintahkan untuk melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menegaskan:
فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ أَوْمَأَ بِأَجْفَانِهِ، فَإِنْ عَجَزَ أَجْرَى أَفْعَالَ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ، فَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا
“Jika seseorang tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, maka ia memberi isyarat dengan kelopak matanya. Jika masih tidak mampu, maka ia menjalankan gerakan-gerakan shalat di dalam hatinya. Dengan demikian, kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih tetap ada.” (Fath al-Muin bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 98)
Karena itu, dalam kondisi apa pun seorang muslim tetap berkewajiban menjaga shalatnya termasuk ketika sedang melakukan perjalanan mudik dan terjebak kemacetan panjang.
Merujuk pada berbagai literatur fiqih, terdapat setidaknya dua alternatif yang dapat dilakukan agar kewajiban shalat tetap dapat ditunaikan dengan baik.
1. Tetap melaksanakan shalat sebisanya
Pada dasarnya, seseorang tetap dianjurkan untuk menunaikan shalat secara sempurna. Jika memungkinkan, ia dapat menepi atau mencari tempat yang memungkinkan untuk melaksanakan shalat, seperti rest area, masjid, atau musholla di sepanjang perjalanan.
Namun, jika kondisi jalan sangat padat dan tidak memungkinkan untuk berhenti, maka ia tetap berkewajiban melaksanakan shalat sesuai kemampuannya sebagai bentuk menjaga kehormatan waktu shalat (li hurmatil waqti). Dalam kondisi demikian, shalat dapat dilakukan di dalam kendaraan dengan gerakan yang disesuaikan. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ لأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
“Ashab asy-Syafi’i berkata: Apabila waktu pelaksanaan shalat fardhu telah tiba sedangkan musafir dalam kondisi perjalanan, dan khawatir bila turun untuk shalat dengan menghadap kiblat tertinggal oleh rombongannya, khawatir terhadap keselamatan dirinya atau hartanya, maka dia tidak diperkenankan meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Bahkan, ia harus melaksanakan shalat di atas kendaraan li hurmatil waqti, dan wajib baginya untuk i’adah karena termasuk kategori uzur yang jarang terjadi.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 242)
Dalam praktiknya, jika memungkinkan shalat li hurmatil waqti dilakukan dengan cara berdiri dan gerakan sempurna, maka hal itu diutamakan. Namun, jika tidak memungkinkan, shalat dapat dilakukan dengan cara duduk. Gerakan rukuk dilakukan dengan menundukkan kepala, sedangkan sujud dilakukan dengan menundukkan kepala lebih rendah daripada rukuk.
Baca juga: Musafir Tetap Bisa Shalat Sunnah Rawatib? Begini Penjelasan Hukum dan Detail Tuntunannya
Shalat li hurmatil waqti sebaiknya dilakukan pada akhir waktu shalat. Lantaran, jika dilakukan pada awal waktu, masih ada kemungkinan seseorang menemukan sarana untuk bersuci, seperti air atau debu.
Setelah kondisi memungkinkan, misalnya tatkala sampai di tempat tujuan atau menemukan tempat untuk bersuci, maka pelaksanaan shalat tersebut diulangi (i‘adah) seperti pelaksanaan shalat pada umumnya. Adapun lafaz niat shalat li hurmatil waqti untuk shalat Dzuhur, yaitu:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli fardha dzuhri arba’a raka’atin lihurmatil waqti lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat shalat Dzuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah Ta’ala.”
Demikian pula dengan lafaz niat shalat li hurmatil waqti untuk shalat Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh cukup menyesuaikan nama shalat serta jumlah rakaatnya.
2. Mengambil keringanan dengan menjamak shalat
Alternatif kedua adalah memanfaatkan dispensasi (rukhsah) yang diberikan oleh syariat, yaitu dengan menjamak shalat. Jamak berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Penggabungan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim (menggabungkan shalat pada waktu yang pertama) atau jamak ta’khir (menggabungkannya pada waktu yang kedua).
Terkait dengan shalat jamak ini, sebagian ulama juga membolehkan jamak shalat karena adanya kebutuhan mendesak. Imam Ibn Mundzir dari kalangan Syafi’iyyah, misalnya, berpendapat bahwa jamak diperbolehkan ketika terdapat kebutuhan yang sulit dihindari, seperti ketika seseorang terjebak kemacetan panjang selama tidak dijadikan kebiasaan.
Pendapat tersebut dikutip oleh Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) dalam karyanya:
ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً، وَبِهِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيُّ، وَنَقَلَهُ عَنِ الْقَفَّالِ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا
“Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menjamak shalat ketika tidak dalam perjalanan (di tempat tinggal) karena adanya kebutuhan, selama hal itu tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Ishaq al-Marwazi, dan beliau menukilkannya dari Imam al-Qaffal. Imam al-Khattabi juga meriwayatkan pendapat serupa dari kalangan ulama ahli hadis. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibn al-Mundzir dari kalangan ulama mazhab kami.” (Kifayah al-Akhyar Syarh Ghayah al-Ikhtishar [Damaskus: Dar al-Khair], vol. 1, h. 140)
Jadi, dengan merujuk pada alternatif kedua ini, seseorang dapat memanfaatkan keringanan jamak sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Sebagai contoh, jika seseorang berangkat sebelum Maghrib lalu terjebak kemacetan parah hingga berpotensi melewati waktu Maghrib, maka ia dapat melakukan jamak takhir, yaitu menunaikan shalat Maghrib bersamaan dengan Isya pada waktu Isya. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal Isyai arba’a rakaatin majmu’an bil maghribi jam’a ta’khirin lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya shalat fardu Isya empat rakaat dijamak bersama Maghrib secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Sebaliknya, jika perjalanan dimulai setelah masuk waktu Dzuhur dan diperkirakan akan menghadapi kemacetan panjang hingga melewati waktu Ashar, maka seseorang dapat melakukan jamak taqdim, yaitu melaksanakan shalat Ashar lebih awal bersama Dzuhur. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli fardha dzuhri arba’a rakaatin majmu’an bil ashri jam’a taqdimin lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya shalat fardu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan shalat Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
Demikianlah syariat Islam selalu memberikan berbagai kemudahan agar kewajiban shalat tetap dapat dilaksanakan dalam kondisi apa pun, termasuk saat terjebak kemacetan di perjalanan mudik.
Baca juga: Shalat Sunnah Safar, Simak Tuntunan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya Berikut
Jika memungkinkan, seseorang tetap dianjurkan mencari tempat untuk menunaikan shalat secara sempurna, seperti rest area atau masjid di sepanjang perjalanan. Akan tetapi, apabila kondisi benar-benar tidak memungkinkan, maka ia dapat melaksanakan shalat li hurmatil waqti (shalat demi menghormati waktu) sesuai kemampuannya atau memanfaatkan keringanan menjamak shalat.
Meskipun berada di tengah padatnya arus mudik, seorang muslim tetap dapat menjaga kewajiban shalat tanpa meninggalkannya. Tapi pada prinsipnya syariat Islam senantiasa memberikan kemudahan sekaligus menekankan pentingnya menjaga ibadah dalam setiap keadaan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.