Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Di berbagai masjid, terutama saat pelaksanaan shalat Jumat, sering dijumpai pengurus masjid mengedarkan kotak amal di tengah khutbah berlangsung.
Dana yang terkumpul umumnya digunakan untuk
kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran
listrik, serta kepentingan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Kebiasaan tersebut dilakukan dengan cara
mengoper kotak amal dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka
bersedekah tanpa harus berpindah tempat.
Bahkan, di era digital saat ini, sebagian
masjid juga telah melengkapi kotak amal dengan barcode Quick Response
Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai
kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke
rekening masjid.
Perihal ini menarik untuk diulik secara
fiqihnya. Bagaimana hukum mengedarkan kotak amal atau melakukan sedekah dengan
cara memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang
berlangsung?
Dalam Islam, khutbah Jumat memiliki
kedudukan penting yang menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT
memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan diam ketika ayat-ayat
Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ
فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka
dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf:
204)
Para ulama menafsirkan perintah tersebut
juga mencakup khutbah Jumat, sebab di dalam khutbah terdapat bacaan ayat-ayat
Alquran. Karena itu, para jamaah dianjurkan untuk fokus mendengarkan khutbah
dan menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian.
Penegasan serupa pula disebutkan dalam
salah satu riwayat hadis:
وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil
(mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR
Muslim)
Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi
(wafat 1057 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadis di atas bukan sekadar
larangan memainkan kerikil, melainkan larangan terhadap segala bentuk aktivitas
yang tergolong sia-sia dan mengganggu konsentrasi ketika khutbah dilaksanakan.
Hadis ini juga mengandung anjuran agar hati
dan anggota tubuh benar-benar diarahkan untuk menyimak khutbah dengan seksama.
قَوْلُهُ: وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى
فَقَدْ لَغَا، فِيهِ نَهْيٌ عَنْ مَسِّ الْحَصَى وَغَيْرِهِ مِنْ أَنْوَاعِ
الْعَبَثِ فِي حَالِ الْخُطْبَةِ، وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْحَضِّ عَلَى
إِقْبَالِ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ عَلَى الْخُطْبَةِ، وَالْمُرَادُ بِاللَّغْوِ
هُنَا الْبَاطِلُ الْمَذْمُومُ الْمَرْدُودُ
“Sabda Nabi SAW: Barang siapa menyentuh
kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia, hadis ini
mengandung larangan menyentuh kerikil dan berbagai bentuk perbuatan main-main
lainnya saat khutbah sedang berlangsung. Di dalamnya juga terdapat isyarat
anjuran agar hati serta anggota tubuh benar-benar fokus memperhatikan khutbah.
Yang dimaksud dengan laghwi di sini ialah perbuatan batil yang tercela dan
tidak bernilai.” (Dalil al-Falihin li Thuruq
Riyadh as-Shalihin [Beirut: Dar al-Ma’rifah], vol. 6, h. 618)
Berdasarkan sejumlah literatur fiqih mazhab
Syafi’i, berbicara ketika khutbah berlangsung hukumnya makruh. Begitu pula,
berbagai aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian jamaah, seperti
berjalan di antara shaf, membagikan lembaran, mengoper wadah minum, maupun
mengedarkan kotak sedekah.
Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1312 H)
dalam anotasinya menjelaskan bahwa aktivitas mengedarkan sedekah dimakruhkan
lantaran dapat melalaikan jamaah dari ddzikir dan mendengarkan khutbah.
Oleh karena itu, mengoper kotak amal saat
khutbah berlangsung termasuk perbuatan yang sebaiknya dihindari.
قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ
بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ
الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي
النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ
“Perkataan: ‘Dimakruhkan berjalan di
antara shaf-shaf’, yaitu untuk tujuan meminta-minta, mengedarkan kendi dan
kantong air untuk membagikan minuman, membagikan lembaran-lembaran, atau
meminta sedekah kepada jamaah. Sebab hal itu dapat melalaikan orang-orang dari dzikir
dan mendengarkan khutbah.” (Hasyiyah al-Jamal Ala
Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 36).
Hal yang sama juga berlaku pada penggunaan
QRIS ketika khutbah sedang berlangsung. Membuka smartphone untuk
memindai barcode berpotensi membuat perhatian seseorang teralihkan, baik
karena notifikasi pesan, panggilan, media sosial, maupun hal lainnya.
Akibatnya, fokus terhadap khutbah menjadi berkurang.
Senada dengan itu, Syekh ‘Athiyyah Shaqr
(wafat 1426 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan bahwa mengedarkan kotak amal
atau pengumpulan sumbangan ketika khutbah dilaksanakan bertentangan dengan
kewajiban menyimak khutbah.
Menurut beliau, orang yang bersedekah dapat
tersibukkan saat mengeluarkan uang. Sehingga, pengumpulan infaq dinilai lebih
tepat dilakukan sebelum khutbah dimulai atau setelah shalat Jumat selesai.
وَلَمَّا كَانَ حَامِلُ صُنْدُوقِ
التَّبَرُّعَاتِ مُنْصَرِفًا عَنِ الِاسْتِمَاعِ، وَمُشَوِّشًا عَلَى غَيْرِهِ
بِصَوْتِ النُّقُودِ الْمَعْدِنِيَّةِ الَّتِي تَقْرَعُ قَاعَ الصُّنْدُوقِ،
وَبِمَشْيِهِ بَيْنَ الصُّفُوفِ الَّذِي قَدْ يَكُونُ مَعَهُ تَخَطٍّ لِلرِّقَابِ،
وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ نَهْيًا شَدِيدًا وَقَدْ يَشْغَلُ الْمُتَبَرِّعَ
بِإِخْرَاجِ النُّقُودِ فَيَنْصَرِفُ عَنْ سَمَاعِ الْخُطْبَةِ، لَمَّا كَانَ
ذَلِكَ كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ مُنَافِيًا لِوَاجِبِ
الِاسْتِمَاعِ إِلَى الْخُطْبَةِ وَلَيْسَتْ هَذِهِ حَالَةَ ضَرُورَةٍ حَتَّى
يُبَاحَ لَهَا الْمَحْظُورُ، فَإِنَّ جَمْعَ التَّبَرُّعَاتِ مُمْكِنٌ بَعْدَ
الِانْتِهَاءِ مِنَ الصَّلَاةِ. وَاعْتِمَادًا عَلَى هَذِهِ يُمْكِنُ أَنْ
يُقَالَ: لَوْ كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ قَبْلَ خُرُوجِ الْإِمَامِ
لِلْخُطْبَةِ، وَلَيْسَ فِيهِ تَخَطٍّ لِلرِّقَابِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مَمْنُوعًا.
وَالْأَفْضَلُ كَمَا قُلْنَا أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بَعْدَ الِانْتِهَاءِ مِنَ
الصَّلَاةِ
“Lantaran pembawa kotak sumbangan
berpaling dari mendengarkan khutbah, serta mengganggu orang lain dengan suara
uang logam yang berdenting di dasar kotak, juga dengan berjalan di antara
shaf-shaf yang terkadang disertai melangkahi pundak orang lain padahal hal itu
sangatlah dilarang dan karena dapat menyibukkan orang yang bersedekah saat
mengeluarkan uang sehingga berpaling dari mendengarkan khutbah, maka
pengumpulan sumbangan dengan cara seperti ini dianggap bertentangan dengan
kewajiban mendengarkan khutbah. Hal ini juga bukan kondisi darurat yang
membolehkan sesuatu yang terlarang, sebab pengumpulan sumbangan masih
memungkinkan dilakukan setelah shalat selesai. Oleh karenanya, apabila
pengumpulan sumbangan itu dilakukan sebelum imam keluar untuk khutbah serta
tidak disertai melangkahi pundak orang lain, maka hal itu diperbolehkan. Namun,
yang lebih baik sebagaimana telah disebutkan adalah dilakukan setelah
pelaksanaan shalat selesai.” (Fatawa Dar al-Ifta
al-Mishriyyah [CD: al-Maktabah asy-Syamilah], vol. 8, h. 495)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa
mengedarkan kotak amal ketika khutbah Jumat berlangsung hukumnya makruh karena
berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari mendengarkan khutbah.
Begitu pula bersedekah melalui QRIS dengan
membuka smartphone di tengah khutbah, hukumnya makruh lantaran dapat
menyebabkan hilangnya fokus terhadap khutbah Jumat.
Dengan demikian, sebaiknya pengurus masjid
memilih waktu yang lebih tepat untuk penggalangan infaq, misalnya sebelum
khutbah dimulai atau setelah shalat Jumat selesai.
Sebagai alternatif, agar lebih tertib dan
minim gangguan, kotak amal atau standing banner berisi barcode
QRIS dapat ditempatkan di pintu masuk masjid, sehingga jamaah dapat bersedekah
baik sebelum maupun sesudah shalat Jumat berlangsung. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.