Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Disertai Panduan Niatnya
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Di antara amalan sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah adalah puasa Tarwiyah dan puasa Arafah. Kedua puasa ini memiliki keutamaan besar, khususnya bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8
Dzulhijjah, sedangkan puasa Arafah dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Kedua
hari tersebut termasuk waktu yang mulia dalam rangkaian sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah, yaitu hari-hari yang sangat dicintai Allah SWT dan dianjurkan
agar dipenuhi dengan berbagai amal kebajikan.
Pada dasarnya anjuran melaksanakan puasa
Arafah disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW
bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى
بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Baca juga: Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Istimewa
Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga
disebutkan perihal keutamaan puasa Tarwiyah dan Arafah secara bersamaan:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ
كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
Artinya: “Puasa hari Tarwiyah bisa
menghapus dosa setahun. Sedangkan puasa hari Arafah bisa menghapus dosa dua
tahun.”
Riwayat ini
dinisbahkan pada Ibnu Abbas, tetapi dinilai dha’if atau lemah oleh banyak kalangan
ulama karena terdapat jalur periwayat yang dianggap tidak dapat dipercaya.
Namun demikian, puasa Tarwiyah mendapat
dukungan dari hadis lain yang shahih tentang anjuran memperbanyak amal saleh,
termasuk puasa, di bulan Dzulhijjah, khususnya di hari-hari awal bulan
Dzulhijjah.
Misalnya riwayat hadis berikut:
مَا
مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ
الْأَيَّامِ. يَعْنِي أَيَّامُ الْعُشْرِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَا
الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا
رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
“Nabi bersabda,
“Tidak ada hari di mana amal kebaikan saat itu lebih dicintai oleh Allah
daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Lantas para
sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak juga berjihad di jalan Allah?” Beliau
menjawab, “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar berjihad
dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apa pun (mati
syahid).” (HR Al-Bukhari)
Hadis ini dengan jelas menegaskan adanya anjuran memperbanyak amal saleh di bulan Dzulhijjah—yang dalam hal ini tentu termasuk amal saleh adalah berpuasa pada tanggal 8, yakni puasa Tarwiyah.
Baca juga: Dam Haji: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya
Tapi terlepas dari hadis pendukung
tersebut, sebenarnya para ulama juga membolehkan beramal dengan hadis dha’if dalam
hal fadhail a’mal (keutamaan amalan). Jadi, berpuasa Tarwiyah
merupakan bagian dari amal saleh yang dianjurkan.
Sebenarnya terdapat alasan lain, kenapa puasa Tarwiyah menjadi perlu dan cukup penting untuk diamalkan. Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah (Tarwiyah) dianjurkan sebagai sikap kehati-hatian agar tidak terlewatkan keutamaannya pada Hari Arafah.
ويسن أن يصوم
معه الثمانية التي قبله ... لكن الثامن مطلوب من جهة الاحتياط لعرفة
“Dan
juga disunnahkan puasa 8 hari sebelum tanggal 9…. Tetapi tanggal 8 dianjurkan
sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hari Arafah.” (Minhaj al-Qowim Syarah
Muqoddimah al-Hadromiyah [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah], h. 262)
Senada
dengan penjelasan ini, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H) berkata:
(والأحوط
صوم الثامن) أي لأنه ربما يكون هو التاسع في الواقع
“Yang lebih hati-hati juga berpuasa 8 Dzulhijjah. Karena mungkin saja
itu hari Arafah yang sebenarnya.” (l’anah ath-Thalibin, [Beirut: Dar
al-Fikr], vol. 2, h. 300)
Bahkan dalam keterangan lanjutannya, beliau juga menegaskan, bahwa puasa Tarwiyah menjadi sangat dianjurkan karena memang ini bagian dari amal saleh yang dikerjakan di kemuliaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Baca juga: 6 Macam Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh, Begini Penjelasannya
Lalu, terkait puasa Arafah, Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa puasa ini sangat dianjurkan bagi orang yang tidak sedang berhaji. Menurut beliau, puasa ini
termasuk salah satu puasa sunnah yang paling ditekankan lantaran memiliki
keutamaan besar, yakni menjadi sebab diampuninya dosa setahun yang lalu
dan setahun yang akan datang.
Adapun bagi jamaah haji yang sedang wukuf
di Arafah, para ulama menjelaskan bahwa berpuasa pada hari tersebut hukumnya “khilaf
al-aula” atau meninggalkannya lebih utama. Hal ini karena jamaah haji
dianjurkan untuk menjaga kekuatan fisik agar lebih maksimal dalam melaksanakan wukuf
dan memperbanyak bacaan doa.
يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا مِنْهُ خَمْسَةَ
عَشَرَ: الْأَوَّلُ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ وَهُوَ تَاسِعُ ذِي
الْحِجَّةِ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ
عَرَفَةَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْمُسْتَقْبَلَةَ،
وَصَوْمُهُ لِلْحَاجِّ خِلَافُ الْأَوْلَى
“Sangat disunnahkan berpuasa pada lima
belas hari tertentu, yang pertama adalah puasa Hari Arafah bagi selain
jamaah Haji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena Nabi SAW pernah
ditanya tentang puasa Arafah, lalu beliau bersabda: Puasa itu menghapus dosa
setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Adapun bagi jamaah haji,
berpuasa pada hari Arafah hukumnya khilaf al-aula.”
(Nihayah az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1,
h. 195)
Lebih lanjut, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya menerangkan bahwa dosa yang dihapus melalui puasa Arafah ialah dosa-dosa kecil yang tidak berkaitan dengan hak sesama manusia. Sementara, dosa besar hanya dapat dihapus dengan sungguh-sungguh bertaubat, sedangkan hak manusia harus diselesaikan dengan kerelaan pemilik hak tersebut.
Baca juga: 10 Larangan bagi Orang yang Ihram, Berikut Penjelasannya
Beliau juga menjelaskan bahwa jika
seseorang tidak memiliki dosa kecil, maka Allah SWT akan menambahkan pahala
kebaikannya. Bahkan, dalam penghapusan dosa untuk satu tahun yang akan datang
itu terdapat isyarat kabar gembira bahwa orang tersebut diberi kesempatan hidup
hingga tahun berikutnya atas izin Allah.
وَالْمُكَفَّرُ: الصَّغَائِرُ الَّتِي
لَا تَتَعَلَّقُ بِحَقِّ الْآدَمِيِّ، إِذِ الْكَبَائِرُ لَا يُكَفِّرُهَا إِلَّا
التَّوْبَةُ الصَّحِيحَةُ. وَحُقُوقُ الْآدَمِيِّ مُتَوَقِّفَةٌ عَلَى رِضَاهُ،
فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ صَغَائِرُ زِيدَ فِي حَسَنَاتِهِ. وَفِي تَكْفِيرِ هَذِهِ
السَّنَةِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يَمُوتُ فِيهَا، وَفِي ذَلِكَ بُشْرَى
“Dosa yang dihapus oleh puasa tersebut
adalah dosa-dosa kecil yang tidak berkaitan dengan hak sesama manusia. Adapun
dosa-dosa besar, maka tidak dapat dihapus kecuali dengan tobat yang benar.
Sedangkan hak-hak manusia bergantung pada kerelaan pemilik hak tersebut. Jika
seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil, maka akan ditambahkan pahala
kebaikannya. Dalam penghapusan dosa untuk satu tahun yang akan datang terdapat
isyarat bahwa ia tidak akan meninggal pada tahun itu, dan dalam hal tersebut
terdapat kabar gembira.” (I’anah ath-Thalibin [Beirut:
Dar al-Fikr], vol. 2, h. 300)
Lalu terkait waktu niat puasa Tarwiyah dan Arafah, pada dasarnya sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dilakukan sejak malam hari setelah terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.
Kendati demikian, diperbolehkan juga niat puasa sunnah dilakukan pada siang hari selama belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar. Namun, yang lebih utama tetap berniat sejak malam hari agar memperoleh kesempurnaan pahala puasa.
Baca juga: 10 Kewajiban Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh yang Harus Diketahui
Adapun lafaz niatnya adalah sebagai
berikut:
Lafaz Niat Puasa Tarwiyah
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً
لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan
lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah
Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”
Lafaz Niat Puasa Arafah
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ
تَعَالَى
Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillāhi
ta’ālā.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah Arafah
karena Allah Ta’ala.”
Demikianlah penjelasan seputar puasa Tarwiyah dan Arafah. Keduanya merupakan kesempatan berharga bagi umat Islam guna memperbanyak amal saleh pada hari-hari mulia bulan Dzulhijjah. Selain menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil, kedua puasa ini juga mengandung banyak keberkahan dan pahala yang besar di sisi Allah.
Baca juga: Inilah 6 Rukun Haji yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
Maka, seyogyanya bagi kaum muslimin bersemangat
memanfaatkan momentum sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, khususnya melakukan
puasa sunnah pada tanggal 8 (Tarwiyah) dan tanggal 9 (Arafah).
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk dapat melaksanakan puasa Tarwiyah dan Arafah serta memperoleh keutamaan dan ampunan-Nya. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.