Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tidak akan IPO, Wakaf Saham Murni Dana Hibah
Jakarta, MUI Digital— Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai keterlibatan Masjid Istiqlal di bursa saham.
Kemenag memastikan bahwa Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana maupun kapasitas untuk melakukan Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Program yang sedang dijalankan saat ini murni merupakan gerakan wakaf saham produktif berbasis hibah dari para investor.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa status Masjid Istiqlal adalah Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba (non-profit).
"Karena itu, secara kelembagaan Masjid Istiqlal tidak diarahkan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar dia.
Baca juga: Legislator Ingatkan Pengelolaan Wakaf Saham Istiqlal Harus Hati-hati dan Berbasis Syariah
Dia menegaskan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Yuk Wakaf Saham.
“Jadi, bukan Masjid Istiqlal yang melepas saham ke publik melalui proses IPO," ujar Thobib dalam keterangan yang diterima MUI Digital, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Majelis Ahli Komisi Infokomdigi MUI ini menegaskan bahwa Gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menyentuh keuangan internal masjid sedikit pun.
Program ini tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah operasional, maupun dana yang dikumpulkan dari para jamaah untuk ditransaksikan atau diputar di pasar modal.
Skema yang diterapkan adalah mengajak para dermawan dan investor yang memiliki saham produktif syariah di BEI untuk menyumbangkan atau mewakafkan sebagian lot sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
Baca juga: KTT Istanbul Jadi Titik Temu Global Ekonomi Islam, Soroti Peran Wakaf dan Keuangan Syariah
Nantinya, kata dia, seluruh hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut akan disalurkan penuh untuk berbagai program sosial keumatan.
Guna menjamin keamanan dan kesesuaian syariat, seluruh instrumen yang terlibat wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar).
“Langkah ini juga didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI),” kata dia.
Baca juga: Sekjen MUI Canangkan Gerakan Wakaf Hijau, Sebut Fondasi Peradaban Masa Depan
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan gerakan ini menerapkan standar kehati-hatian tinggi melalui kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar, bank kustodian resmi, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui program ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan literasi ekonomi syariah yang inklusif, sehingga para jamaah dan masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi umat secara aman, transparan, dan sesuai koridor syariat.