Istiqlal Masuk Pasar Modal: Momentum Baru Wakaf Produktif Indonesia
Oleh: Dr H A Iskandar Zulkarnain, SE
Ketua Bidang Wakaf Uang LW MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Langkah Masjid Istiqlal mengembangkan dana wakaf melalui pasar modal syariah dapat menjadi momentum transformasi wakaf nasional; dari aset sosial yang cenderung pasif menjadi sumber pembiayaan produktif yang memberi manfaat berkelanjutan.
Bursa Efek Indonesia
(BEI) tengah menyiapkan kerja sama dengan Masjid Istiqlal dan sejumlah manajer
investasi. Rencana ke depan, wakaf dapat ditempatkan pada berbagai instrumen,
termasuk saham dan reksa dana, dengan pengelolaan profesional. Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pun membuka kemungkinan untuk menyiapkan pengaturan khusus apabila
diperlukan.
Langkah ini patut
diapresiasi. Namun, ketika wakaf memasuki pasar modal, tata kelola harus
menjadi fondasi utama. Pasalnya, wakaf berbeda dengan investasi biasa yang
mengejar keuntungan dengan risiko tertentu. Dalam wakaf terdapat mandat untuk menjaga
keberlangsungan harta wakaf sekaligus memastikan manfaatnya sampai kepada
penerima sesuai tujuan wakaf.
Karena itu, tidak
cukup hanya memastikan instrumennya memenuhi prinsip syariah. Pengelolaan harus
ditopang governance, risk management, transparency, accountability,
serta pengawasan syariah.
Menyangkut sistem tata
kelola, pengaturan OJK sebaiknya mencakup keseluruhan siklus pengelolaan dana
wakaf. Dimulai dari penghimpunan, profil risiko, penempatan investasi,
pemilihan manajer investasi dan kustodian, pelaporan, hingga distribusi hasil
investasi.
Pasar modal menawarkan peluang imbal hasil lebih kompetitif, tetapi di saat yang sama juga mengandung risiko. Karena itu, dana wakaf perlu dikelola melalui portofolio terdiversifikasi sesuai profil risiko, mandat dan jangka waktunya. Orientasinya bukan maximum return, melainkan optimal and sustainable return dengan risiko terukur.
Baca juga: Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”
Membangun Ekosistem
Nasional
Pada dasarnya, wakaf
uang dapat mengubah paradigma bahwa wakaf identik dengan tanah, masjid atau
aset bernilai besar. Melalui wakaf uang, setiap orang dapat ikut membangun
peradaban meskipun dengan nominal relatif kecil.
Ketika dihimpun secara
kolektif dan dikelola secara profesional, kekuatannya dapat menjadi sangat besar.
Indonesia memiliki ribuan masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam dan
lembaga wakaf. Potensi ini membuka peluang wakaf untuk berkembang menjadi “institutional
investor” dalam ekosistem keuangan syariah.
Di sini pasar modal syariah memperoleh sumber dana jangka panjang, sementara wakaf mendapat akses terhadap instrumen investasi yang lebih luas. Hasilnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, beasiswa, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Inisiatif Istiqlal
sebaiknya tidak berhenti sebagai proyek percontohan. OJK, BEI, Badan Wakaf
Indonesia (BWI), Kementerian Agama, lembaga keuangan syariah, manajer investasi
dan nadzir dapat menjadikannya momentum untuk membangun kerangka nasional wakaf
produktif berbasis pasar modal.
Kerangka tersebut
harus memastikan keberlanjutan harta wakaf, profesionalisme investasi, dan
transparansi penggunaan hasilnya. Jika berhasil, Istiqlal dapat menjadi “benchmark”
pengelolaan wakaf produktif modern yang direplikasi lembaga wakaf lainnya.
Dengan tata kelola yang benar, wakaf tidak hanya menjadi instrumen filantropi. Lebih dari itu, wakaf dapat menjadi bagian dari arsitektur ekonomi dan keuangan syariah nasional yang menghubungkan kedermawanan, investasi produktif, dan kesejahteraan umat.