Lewati ke konten utama
Minggu, 2 Agustus 2026 / 18 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”

6 menit baca 48 dibaca
Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan skema kebijakan terkait zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi, bisa diakui sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit), bukan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction) sebagaimana yang terjadi saat ini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) KH Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam VIII di Jakarta.

Dalam penjelasannya, MUI melihat bahwa selama ini umat Islam tetap harus membayar pajak atas penghasilannya, sementara pada saat yang sama juga memiliki kewajiban menunaikan zakat. MUI berpandangan dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Karena itu, MUI menilai sudah saatnya zakat memperoleh perlakuan yang setara dengan pajak dalam sistem fiskal.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Pajak Penghasilan, PP No. 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025, menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan senada juga terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 22, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayar lewat lembaga resmi mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Artinya, berangkat dari usulan MUI tersebut, dibutuhkan regulasi baru yang mengatur tentang zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi, dapat menjadi pengurang zakat (tax credit). Tentu jalannya cukup panjang, baik menyangkut kajian akademik, pembuatan dan pembahasan mengenai peraturannya, sampai dengan sosialisasi dan implementasinya.

Pemerintah harus mendengar dan memperhatikan aspirasi tersebut. Sebab hal ini merupakan bagian dari upaya mendorong akselerasi pembangunan melalui dua pilar, yakni pajak dan zakat.

Dari sisi pengertian, zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut dikenakan kepada setiap muslim yang masuk dalam kriteria syarat wajib zakat, yakni merdeka, muslim, baligh, berakal, harta yang wajib dizakati mencapai nisab, sampai pada batas haul atau satu tahun dalam hitungan Hijriah (kecuali tanaman karena zakatnya wajib dikeluarkan setiap panen), harta dimiliki sepenuhnya, harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan pokok, dan tidak menanggung utang besar yang melebihi nilai hartanya.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Adapun landasan kewajiban membayar zakat bisa dilihat dalam Alquran dan Hadis, di antaranya terdapat dalam ayat 43 surat Al-Baqarah, ayat 103 surat At-Taubah, dan ayat 141 surat Al-An’am.

Sementara, pajak menurut Rochmat Soemitro (1989) adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Belakangan, definisi tersebut dikoreksi, dan didefinisikan ulang menjadi; peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin, dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dari pengertian tersebut, ada dua titik temu mengenai kesamaan hakikat zakat dan pajak. Pajak sebagai kewajiban warga negara  (wajib pajak) yang disetorkan kepada negara, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum di satu pihak, dan di saat yang sama juga untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan juga tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara. Di Indonesia, pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui DJP dan merupakan bagian dari pendapatan negara dalam kebijakan fiskal (APBN).

Sementara zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin, yang kemudian diperuntukkan bagi mereka—yang dalam Alquran disebut dengan golongan fakir miskin dan para mustahik yang lain. Zakat dinilai sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT, begitu juga sebagai perantara untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki, dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Baca juga: Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional

Dalam konteks Indonesia, Baznas sebagai lembaga resmi negara hanya berwenang sebagai fasilitator atau pengelola, bukan memungutnya secara paksa. Hal ini terpotret dari beberapa peraturan dan dasar hukum yang mengatur tentang zakat, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, serta Inpres No. 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara/Komisi Negara, BUMN, dan BUMD melalui Baznas. 

Dengan demikian, pajak dan zakat hakikatnya sama-sama berperan sebagai instrumen akselerasi pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Maka, sudah sepatutnya mengimplementasikan regulasi bahwa zakat benar-benar dapat dijadikan sebagai tax credit.

Mengenai hal itu, beberapa catatan yang bisa dijadikan pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, pengumpulan zakat dipastikan akan meningkat karena bagi umat muslim membayar zakat adalah sebuah kewajiban dan perintah agama. Penerapan zakat sebagai tax credit akan menjadi stimulan untuk mendorong umat muslim lebih giat dalam membayar zakat, khususnya zakat profesi dan zakat mal. Simak saja angka potensi zakat di Indonesia. Sampai pada tahun 2025, potensi zakat bisa mencapai angka Rp327,6 triliun per tahun. Sementara pengumpulan atau penghimpunan baru menyentuh angka 10 persen saja. Karena itu, pengenaan zakat sebagai tax credit dipastikan akan mengurangi gap antara potensi dan pengumpulannya.

Kedua, regulasi ini tentu juga memiliki sisi kelebihan dan kekurangan. Pada satu sisi penghasilan negara melalui pajak akan berkurang, pada sisi lain pengumpulan zakat akan meningkat akibat penerapan zakat sebagai tax credit adalah stimulan. Sementara pada sisi lain, saat ini banyak masyarakat yang membayar zakatnya lebih besar ketimbang pajaknya karena akumulasi dari zakat fitrah, zakat profesi, dan zakat mal.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Ketiga, pada saat zakat dianggap sebagai tax credit, maka zakat yang dibayarkan akan menjadi bagian dari tata kelola fiskal oleh negara, yang diatur dengan mekanisme dan ketentuan secara detail dalam perundang-undangan, khususnya UU APBN.

Sebagaimana diketahui, kebijakan fiskal tidak mengatur secara detail tentang siapa saja yang berhak manfaat dari APBN atau yang berhak menerima umpan balik dari manfaat pengembalian pajak. Karena berlaku umum bagi semua masyarakat Indonesia.

Hal ini berbeda dengan zakat pada saat ini, di mana Baznas yang dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, yang disalurkan kepada mustahik sebagaimana ketentuan dalam Alquran.

Zakat sebagai tax credit menjadi bagian dari tata kelola fiskal, yang tentu akan lebih berdampak panjang, terukur, dan terarah. Dari ketentuan ini, APBN akan benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan (kategori mustahik) melalui beragam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Sehingga praktik-praktik korupsi APBN, subsidi dalam APBN yang tidak  tepat sasaran, dan lain sebagainya dapat diminimalisir sedemikian rupa.

Keempat, kita tentunya sepakat bahwa pajak dan zakat memiliki titik temu sebagai instrumen pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agar semuanya dapat berjalan dengan baik, khususnya sinergitas antarpengelola yakni Kemenkeu dan Baznas serta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) lainnya.

Karena itu, skema zakat sebagai tax credit perlu dirumuskan secara matang, baik secara kajian, uji coba percontohan, studi banding, dan lain sebagainya. Hal ini diharapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kebijakan fiskal (APBN), tata kelola, sinergitas, program, dan tentunya—yang tidak boleh ketinggalan—integritas dari lembaga pengelolanya, di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.