Lewati ke konten utama
Jumat, 18 September 2026 / 6 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
1000575693
Berita

LPBKI MUI Gelar Standardisasi Pentashihan Demi Jaga Akidah Umat dari Konten Menyimpang

LPBKI MUI Gelar Standardisasi Pentashihan Demi Jaga Akidah Umat dari Konten Menyimpang

/ 6 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 56 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) menggelar agenda Standardisasi Pentashihan Buku dan Konten Ke-Islaman di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen MUI dalam membentengi akidah dan syariah umat dari maraknya penyebaran naskah maupun konten digital yang menyimpang dari ajaran Islam.

Ketua MUI Bidang Kajian, Prof Utang Ranuwijaya, menegaskan bahwa fenomena peredaran buku dan konten media sosial saat ini sangat rentan disusupi pemahaman yang keliru. Oleh karena itu, standardisasi ini penting untuk mencetak para ahli pentashih yang mumpuni serta memiliki ketelitian tinggi dalam menyeleksi setiap karya yang beredar di tengah masyarakat.

​"Misi utama LPBKI adalah menjaga buku dan konten-konten Keislaman agar tetap sesuai dengan ajaran Islam. Saat ini banyak fenomena konten maupun literatur yang menyimpang dari syariat. Melalui pelatihan dan standardisasi ini, kita ingin melahirkan lebih banyak ahli yang memiliki keahlian khusus untuk mentashih," ujar Prof Utang di sela-sela kegiatan.

Dalam proses pentashihan, MUI menerapkan 10 kriteria aliran sesat sebagai parameter dasar untuk menilai kesahihan sebuah naskah atau konten. Cakupan kerja LPBKI tidak hanya terbatas pada teks dan redaksi tulisan, tetapi juga menyasar aspek visual, seperti ilustrasi atau gambar dalam buku dan komik Keislaman.

Prof Utang mencontohkan pentingnya koreksi visual agar tidak melanggar batasan etika dan akhlak, seperti penggambaran kisah para nabi yang ditampilkan secara vulgar.

Tak hanya merespons literatur cetak, pelatihan pentashihan ini juga menyoroti fenomena sosial yang viral di media sosial, termasuk kegiatan karnaval berunsur satanic di Pekalongan yang sempat mencederai nilai-nilai peringatan Maulid Nabi. Hal tersebut menjadi gambaran betapa krusialnya pengawasan terhadap simbol dan pesan keagamaan yang ditampilkan kepada publik.

Buku maupun konten yang telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan lolos verifikasi oleh LPBKI MUI akan diberikan label resmi pentashihan. Label ini menjadi jaminan kualitas bahwa karya tersebut aman dibaca dan dikonsumsi oleh masyarakat. Prof Utang juga mengimbau para penerbit untuk aktif melibatkan LPBKI sebelum memublikasikan karya-karya Keislaman.

​"Buku dan konten yang sudah ditashih oleh LPBKI dipastikan aman dari penyimpangan akidah. Kami berharap output dari kegiatan ini dapat melahirkan tontonan dan bacaan yang tidak hanya edukatif, tetapi juga selamat dunia dan akhirat bagi seluruh umat," kata Prof Utang.

https://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: