Beragama dengan Rendah Hati
Beragama dengan Rendah Hati
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di era media sosial, seseorang bisa menemukan jawaban agama dalam hitungan detik. Ketik pertanyaan di mesin pencari, muncul puluhan jawaban. Buka media sosial, muncul potongan ayat, hadis, dan ceramah yang seolah sudah menyelesaikan persoalan.
Masalahnya bukan karena informasi agama semakin mudah
diakses. Justru itu sebuah kemajuan. Persoalannya adalah ketika kemudahan
memperoleh informasi membuat kita merasa tidak lagi membutuhkan proses belajar.
Satu ayat dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan. Satu
hadis dipakai untuk memukul pendapat yang berbeda. Satu kutipan ulama dijadikan
bukti bahwa pendapat sendiri pasti benar. Di sinilah kita membutuhkan kembali
satu sikap yang semakin penting dalam beragama, yaitu kerendahan hati.
Syekh Ali Jum’ah, ulama dan mantan Mufti Mesir, banyak mengingatkan pentingnya memahami agama melalui metodologi keilmuan. Dalam tradisi fiqih, seorang ulama tidak cukup hanya mengetahui dalil. Ia harus memahami bagaimana dalil tersebut bekerja, bagaimana hubungannya dengan dalil lain, serta bagaimana menerapkannya pada realitas kehidupan. Ini penting diperhatikan, karena antara teks dan kesimpulan hukum terdapat proses intelektual yang panjang.
Ilmu yang mengatur proses tersebut dikenal sebagai “ushul fiqih”.
Melalui ilmu ini, para ulama belajar membedakan dalil yang bersifat pasti dan
dugaan kuat, teks yang umum dan khusus, makna yang mutlak dan yang dibatasi,
serta bagaimana berbagai dalil yang tampak berbeda dapat dipahami secara utuh. Karena
itu, memiliki dalil tidak otomatis berarti memahami hukum.
Persoalan itulah yang sering luput dalam keberagamaan
digital. Kita hidup dalam budaya “potongan”: potongan video, potongan ayat,
potongan hadis, dan potongan pendapat ulama. Potongan itu kemudian diperlakukan
sebagai keseluruhan. Padahal, kebenaran agama tidak selalu dapat ditangkap dari
satu potongan.
Kebenaran ibarat samudra. Orang yang hanya berdiri di tepi
pantai mudah mengira bahwa laut hanya sejauh yang terlihat oleh matanya.
Semakin seseorang menyelam, semakin ia menyadari betapa luas wilayah yang belum
diketahuinya. Maka, sudah seharusnya ilmu membuat seseorang semakin rendah
hati.
Dalam tradisi fatwa, misalnya, persoalan tidak semestinya
langsung diberi label halal atau haram. Persoalan harus terlebih dahulu
dipahami secara tepat. Setelah itu dikategorikan menurut kerangka fiqih, dicari
dasar hukumnya, kemudian dipertimbangkan bagaimana hukum tersebut diterapkan
dalam konteks orang dan masyarakat yang bersangkutan.
Dalam bahasa yang sederhana, pahami persoalannya sebelum menghakiminya. Contohnya dapat dilihat dalam persoalan ekonomi digital. Ketika muncul sebuah produk keuangan baru, pertanyaan pertama bukan sekadar “halal atau haram?”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah transaksi apa yang sebenarnya terjadi? Apakah pinjaman, jual beli, sewa, investasi, atau jasa?
Setelah struktur transaksinya dipahami, barulah perangkat fiqih digunakan untuk menentukan hukumnya. Cara berpikir seperti ini menunjukkan bahwa fiqih bukan sekadar kumpulan label halal dan haram. Fiqih adalah hasil dari proses memahami teks, realitas, metodologi dan tujuan syariat secara bersamaan.
Di sinilah “maqashid as-syari’ah” menjadi penting.
Syariat memiliki tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan, keadilan dan
perlindungan terhadap kehidupan manusia. Namun maqashid bukan alasan
untuk meninggalkan teks sesuka hati. Ia bekerja dalam disiplin ilmu, bukan
berdasarkan selera pribadi.
Dengan cara pandang tersebut, kita juga dapat memahami
mengapa para ulama bisa berbeda pendapat. Perbedaan fiqih tidak selalu lahir
karena salah satu pihak tidak memahami Islam. Bisa jadi mereka berbeda dalam
menilai kekuatan sebuah dalil, memahami makna teks, menggunakan qiyas, melihat
adat, atau menerapkan hukum pada situasi yang berbeda.
Memahami ushul fiqih membuat kita lebih dewasa menghadapi
perbedaan. Kita tidak mudah mengubah persoalan ijtihadiyah menjadi pertarungan
antara iman dan kesesatan.
Ini bukan berarti semua pendapat otomatis benar. Tetapi kita
belajar bahwa sebuah kesimpulan hukum memiliki proses ilmiah yang harus
dihormati.
Karena itu, ukuran kedalaman beragama bukan hanya seberapa banyak dalil yang dapat kita kutip, tetapi seberapa bertanggung jawab kita menggunakan dalil tersebut.
Orang yang merasa tahu datang kepada teks dengan kesimpulan
yang sudah jadi. Ia mencari dalil untuk membenarkan dirinya. Sementara orang
yang belajar datang dengan kesediaan untuk dikoreksi oleh ilmu. Di sinilah
kerendahan hati menjadi bagian dari kecerdasan beragama.
Islam tidak mengajarkan manusia menjadi keras. Tetapi Islam
juga tidak mengajarkan manusia untuk mencari agama yang paling mudah sesuai
keinginannya. Yang dicari adalah kebenaran. Kebenaran mungkin tidak selalu
ringan, tetapi ia tidak kehilangan rahmat.
Pada akhirnya, semakin dekat seseorang kepada lautan ilmu,
semakin ia menyadari luasnya wilayah yang belum ia ketahui.
Beragama dengan rendah hati bukan berarti meragukan agama. Justru karena menghormati keluasan agama, kita tidak tergesa-gesa menyempitkannya menjadi sebatas apa yang kita ketahui.