Lewati ke konten utama
Senin, 14 September 2026 / 2 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Batik
Ilustrasi batik - Photo by Iniizah on Unsplash
Halal

Ternyata Batik yang Kita Kenakan Juga Tak Luput dari Kerentanan Halal, Bagaimana Bisa?

Ternyata Batik yang Kita Kenakan Juga Tak Luput dari Kerentanan Halal, Bagaimana Bisa?

/ 2 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 72 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Batik tidak hanya menyimpan keindahan seni dan warisan budaya Indonesia, tetapi juga melibatkan rangkaian proses produksi yang perlu diperhatikan dari aspek kehalalan. 

Di balik selembar batik tulis, terdapat berbagai bahan dan alat, mulai dari kain mori, canting, malam, pewarna, hingga bahan pendukung dalam proses pengolahan tekstil.

Auditor Senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Hendra Utama, menjelaskan bahwa potensi titik kritis kehalalan pada batik dapat ditemukan sejak tahap pengolahan benang hingga penggunaan bahan dalam proses pewarnaan.

“Kehalalan batik perlu ditelusuri dari seluruh rantai proses produksinya,” ujar Hendra dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (14/9/2026).  

Menurutnya, penelusuran tersebut penting karena sejumlah bahan yang digunakan dalam industri tekstil dapat berasal dari unsur hewani. Kejelasan asal-usul bahan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan untuk memastikan proses produksi sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.

Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah proses penganjian benang lusi atau sizing. Pada tahap ini, benang dilapisi zat kanji untuk meningkatkan kekuatan dan daya tahan saat ditenun.

Bahan pengkanji dapat berasal dari sumber alami maupun sintetis. Bahan alami antara lain tapioka, maizena, pati kentang, terigu, gom, kanji termodifikasi, dan dekstrin. 

Sementara itu, bahan sintetis yang digunakan meliputi polivinil alkohol (PVA), akrilik, turunan selulosa seperti karboksimetil selulosa (CMC), hidroksietil selulosa, metil selulosa, serta turunan pati seperti starch ester.

Di antara bahan tersebut, kanji berbasis protein hewani, seperti glue, gelatin, dan kasein, menjadi salah satu titik kritis yang perlu ditelusuri. 

Gelatin dapat berasal dari kolagen hewan, sedangkan bahan perekat tertentu bisa menggunakan turunan tulang dan kulit hewan.

Hendra menekankan, kejelasan sumber bahan sangat penting untuk mencegah masuknya unsur haram atau najis ke dalam proses produksi. 

Penggunaan bahan yang berasal dari hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat, termasuk bahan berbasis babi, dapat menimbulkan persoalan dalam pemenuhan standar halal. 

Setelah proses penganjian, benang atau kain dapat melalui tahap penghilangan kanji yang dikenal sebagai desizing. Proses ini bertujuan menghilangkan lapisan kanji sebelum kain memasuki tahap pengolahan berikutnya.

Penghilangan kanji dapat dilakukan melalui perendaman, penggunaan asam atau alkali, bahan pengoksidasi, maupun enzim. 

Penggunaan bahan kimia dalam beberapa metode tersebut relatif minim risiko kehalalan, tetapi penggunaan enzim tetap perlu ditelusuri asal-usulnya.

Enzim dapat berasal dari pankreas hewan atau hasil fermentasi mikroba yang menggunakan bahan tertentu sebagai media pertumbuhan. Jika bahan yang digunakan berasal dari sumber haram atau najis, maka aspek kehalalannya perlu dikaji lebih lanjut.

“Setiap bahan dan proses harus memiliki kejelasan asal-usul,” kata Hendra.

Dia menyebutkanm, penelusuran ini diperlukan karena standar halal tidak hanya memperhatikan produk akhir, tetapi juga bahan dan tahapan yang terlibat selama proses produksi.

Selanjutnya ada proses malam atau lilin batik merupakan bahan penting dalam proses membatik. Bahan ini digunakan untuk menutup bagian tertentu pada kain agar tidak terkena pewarna, sehingga menghasilkan motif khas batik.

Pada umumnya, malam merupakan campuran beberapa jenis bahan, seperti parafin, lilin lebah, damar, dan dalam kondisi tertentu lemak hewan. Keberadaan bahan berbasis hewani inilah yang perlu diperhatikan dalam proses penelusuran kehalalan.

“Tanpa informasi yang jelas mengenai sumber bahan, penggunaan lemak hewan dalam campuran malam dapat menimbulkan keraguan,” tutur dia.  

Hal ini terutama perlu diwaspadai pada bahan campuran yang digunakan oleh perajin tanpa label atau keterangan asal-usul yang memadai.

Karena itu, pengrajin maupun pelaku usaha batik perlu memastikan bahan yang digunakan memiliki informasi yang jelas, baik dari sisi komposisi maupun sumbernya.


Sertifikasi 

Sementara itu, Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan regulasi turunannya mencakup sejumlah kategori barang gunaan, termasuk sandang yang berasal atau mengandung unsur hewani. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2021 dan dijadwalkan efektif sepenuhnya pada 17 Oktober 2026.

Selain sandang, kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal mencakup penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, serta kemasan produk, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks batik, sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan administratif. Proses tersebut juga dapat mendorong pelaku industri untuk membangun rantai pasok bahan baku yang lebih transparan dan terjamin kehalalannya.

Hendra menilai, penelusuran bahan dari benang, pewarna, malam, hingga bahan pencuci merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen.

Dengan demikian, batik tidak hanya menjadi simbol keindahan dan identitas budaya Indonesia, tetapi juga dapat berkembang sebagai produk budaya yang memperhatikan nilai spiritual, kepastian bahan, serta kebutuhan konsumen Muslim di dalam dan luar negeri.

slot gacorhttps://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: