Ulama yang Memiliki “Khasyyah”: Antara Ilmu, Marwah, dan Etika di Hadapan Kekuasaan
Ulama yang Memiliki “Khasyyah”: Antara Ilmu, Marwah, dan Etika di Hadapan Kekuasaan
Oleh: KH Ahmad Jamil, M.A, Ph.D
Pengurus KPK MUI/Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran (DaQu)
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Sambutan KH Hasan Abdullah Sahal dalam Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2026, menarik perhatian luas. Beliau menyambut kepala negara dengan hormat dan berbicara secara lugas, hangat, serta sesekali jenaka.
Di tengah uraian tentang pengabdian Gontor melalui
pendidikan, Kiai Hasan menyatakan bahwa para santri boleh memprotesnya apabila
makanan, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggalnya melebihi yang mereka
nikmati. Pernyataan itu menempatkan kehidupan sang pengasuh di bawah ukuran
moral yang dapat ditagih oleh para santri yang dididiknya.
Dalam kesempatan yang sama, Gontor mempersembahkan buku Gontor
untuk Indonesia dan Mushaf Gontor. Penulis mushaf tersebut, Ustadz Muhammad
Nur, Lc., M.H., adalah kader Gontor yang belajar kepada seorang khattat
Maroko, Syekh Belaid Hamidi, ketika menempuh pendidikan di Universitas
Al-Azhar, Kairo.
Dari Syekh Belaid tersebut, Ustadz Muhammad Nur memperoleh
ijazah seni khat naskhi, riq‘ah, maghribi, diwani, jali diwani, dan ta‘liq.
Syekh Belaid juga pernah mengajar dan menetap sekitar tujuh tahun di Pesantren
Tahfizh Daarul Qur’an, Kota Tangerang.
Di hadapan kepala negara, persembahan Mushaf Gontor menjadi
salah satu warisan bermakna pada usia seabad pondok: buah kesinambungan
transmisi ilmu, ketekunan berkarya, dan ikhtiar Gontor mengabdi kepada Alquran.
Karya yang ditulis melalui pengajaran dan ijazah itu mengingatkan bahwa
kewibawaan ilmu tumbuh dari proses yang panjang.
Belakangan ini, potongan video yang menampilkan gestur, nada
bicara, dan isi sambutan Kiai Hasan beredar di media sosial. Banyak yang
membacanya sebagai gambaran marwah ulama di hadapan kekuasaan.
Kesan tersebut patut direnungkan, tetapi sebuah gestur tidak
cukup untuk menetapkan kadar ketakwaan seseorang. Video pendek pun dapat
menghilangkan konteks. Yang lebih penting ialah isi nasihatnya, konsistensi
pengabdiannya, dan kesediaannya mempertanggungjawabkan ucapan dengan perbuatan.
Ulama menghormati pemimpin sebagai pemegang amanah publik; pada saat yang sama, ia mengingatkan pemimpin dan dirinya sendiri bahwa amanah itu akan dimintai pertanggungjawaban.
Alquran memberi landasan yang mendalam tentang prinsip
tersebut:
إِنَّمَا
يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Di antara hamba-hamba Allah, yang sungguh takut
kepada-Nya hanyalah para ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Maha
Pengampun.” (QS. Fathir: 28)
Dalam ayat tersebut, secara gramatikal, “Allaha”
berkedudukan sebagai “maf’ul” (objek) dari “yakhsya”, sedangkan “al-‘ulama’u”
ialah “fa’il” atau subjeknya. Sedangkan di depannya terdapat ‘amil “innama”
yang menegasikan kemungkinan subjek lainnya. Artinya, hanya para ulamalah yang
takut kepada Allah.
Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam al-Mufradat fi Gharib
al-Qur’an, mendefinisikan khasyyah sebagai خَوْفٌ يَشُوبُهُ
تَعْظِيمٌ, yaitu rasa takut yang disertai pengagungan, umumnya lahir dari
pengetahuan tentang yang ditakuti. Ia membedakannya dari ketundukan yang hanya tampak
pada anggota badan.
At-Thabari menjelaskan bahwa ulama takut kepada Allah,
sehingga menjaga diri dari siksa-Nya dengan menaati-Nya, sebab mereka
mengetahui kuasa-Nya dan meyakini akibat kemaksiatan. Sementara Ibnu Katsir
menegaskan, bahwa semakin sempurna pengetahuan seseorang tentang Allah, semakin
besar khasyyah-nya.
Sedangkan Imam al-Qurthubi meriwayatkan penjelasan Ibn ‘Abbas
bahwa yang dimaksud ialah orang yang mengetahui Allah Mahakuasa atas segala
sesuatu. Dengan demikian, ilmu tidak selesai sebagai penguasaan dalil; ia diuji
oleh kemampuannya menahan pemiliknya dari penyalahgunaan otoritas.
Ibn ‘Asyur memberi ketelitian penting dalam at-Tahrir wa
at-Tanwir. Menurutnya, pembatasan dengan kata “innama” pada ayat ini
perlu dibaca sesuai konteks pembicaraan tentang ilmu, iman, dan penolakan kaum
musyrik terhadap tanda-tanda Allah.
Dengan kata lain, ayat tersebut tidak berarti orang beriman
yang bukan ahli ilmu sama sekali tidak memiliki rasa takut kepada Allah. Para
ulama pun bertingkat-tingkat kadar khasyyah-nya. Penjelasan ini mencegah
ayat di atas dijadikan klaim eksklusif bagi pemegang gelar. Pada bagian akhir
ayat, pasangan sifat ‘Aziz dan Ghafur menjaga keseimbangan antara
kesadaran akan kuasa Allah dan harapan akan ampunan-Nya.
Jika dikaji lebih mendalam, Alquran juga menggambarkan para
penyampai risalah Allah sebagai orang dengan kriteria di atas. Allah berfirman:
وَيَخْشَوْنَهُ
وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ
“… Mereka takut kepada-Nya dan tidak takut kepada siapa pun
selain Allah.” (QS. Al-Ahzab: 39)
Ayat ini berbicara tentang para rasul dalam konteksnya. Bagi ulama yang mewarisi tugas penyampaian ilmu, ia menjadi orientasi etik: hormat kepada manusia tidak boleh mengalahkan tanggung jawab kepada Allah. Keteguhan seperti itu perlu hadir bersama kejujuran dalil dan kebijaksanaan memilih cara menyampaikan nasihat.
Ibnu Rajab al-Hanbali, dalam Fadhl ‘Ilm al-Salaf ‘ala
‘Ilm al-Khalaf, menghubungkan buah ilmu itu dengan metode yang disiplin. Ia
menyebut perlunya menjaga teks Alquran dan hadis, memahami maknanya, serta
memilah riwayat yang kuat dari yang lemah. Ditegaskan pula, bahwa ilmu yang
dicari dengan ikhlas akan membuahkan khasyyah atau rasa takut hanya
kepada Allah. Rumusan tersebut menolak kesalehan yang mengabaikan ketelitian
ilmiah sekaligus keluasan informasi yang tidak mengubah akhlak.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat yang tulus.”
Lalu ketika para sahabat bertanya untuk siapa, beliau
menjawab:
لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ
وَعَامَّتِهِمْ
“Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslim,
dan masyarakat umum.” (HR Muslim)
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam al-Nawawi menerangkan
bahwa nasihat kepada pemimpin mencakup مُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى
الْحَقِّ, yaitu membantu mereka dalam kebenaran, mengingatkan secara
lembut, serta menyampaikan hak masyarakat yang belum sampai kepada mereka. Ia
juga menukil penjelasan al-Khaththabi agar pemimpin tidak diperdaya dengan
pujian palsu dan agar mereka didoakan menjadi baik. Maka, keberanian ilmiah
memiliki adab, tujuan, dan substansi. Dengan kata lain, ia mencari perbaikan
serta menolak menjadikan kebenaran sebagai alat mencari kedudukan.
Sabda Nabi SAW yang lain menyebutkan:
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
“Para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR Abi Dawud)
Lanjutan hadis itu menjelaskan bahwa warisan para nabi
adalah ilmu, bukan dinar dan dirham. Warisan ini menuntut ulama menyampaikan
kebenaran, mengajar dengan kasih sayang, dan berpihak kepada kemaslahatan. Ia
tidak memberi lisensi untuk merasa lebih tinggi daripada umat.
Dalam sejarah, Imam al-Syafi‘i memberi teladan adab ilmiah
yang mengagumkan. Al-Baihaqi meriwayatkan perkataannya sebagai berikut:
مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ
“Aku tidak pernah
berdebat dengan seseorang lalu menginginkan ia keliru.”
Bahkan, Imam Syafi’i juga berharap ilmu yang dimilikinya
dipelajari orang tanpa perlu dinisbatkan kepada dirinya. Ini adalah riwayat
tentang adab Imam Syafi‘i, bukan hadis Nabi. Tapi tentu patut diperhatikan
untuk dijadikan teladan. Imam Syafi’i menunjukkan bahwa keikhlasan dalam ilmu
menuntut kesediaan menerima kebenaran bahkan ketika kebenaran itu muncul
melalui orang lain.
Imam Ahmad ibn Hanbal menghadapi ujian yang berbeda. Dalam
peristiwa “mihnah”, ketika pandangan tertentu tentang Alquran dipaksakan
oleh otoritas politik, beliau menolak menyatakan sesuatu yang bertentangan
dengan keyakinan ilmiahnya dan menanggung akibatnya. Ibn Katsir mencatat bahwa
beliau dan Muhammad ibn Nuh tetap bertahan walaupun keduanya dibelenggu.
Peristiwa tersebut mempunyai konteks sejarah dan perdebatan
teologisnya sendiri; ia tidak dapat dijadikan pola tunggal bagi setiap hubungan
ulama dengan pemerintah. Akan tetapi, pelajaran utamanya ialah bahwa keputusan
ilmiah tidak boleh ditentukan oleh ancaman maupun keuntungan kedudukan.
Al-Ghazali, dalam bab tentang bahaya ilmu, sebagaimana
dicatat dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, menyebut salah satu tanda ulama
akhirat adalah أَنْ لَا يَطْلُبَ الدُّنْيَا بِعِلْمِهِ, yaitu
tidak memburu dunia dengan ilmunya.
Peringatan tersebut perlu dipahami secara cermat. Ulama
boleh mengajar di lembaga negara, menerima penghasilan yang patut, dan bekerja
sama dengan pemerintah dalam kemaslahatan. Yang dicela adalah perubahan ilmu
menjadi alat memperoleh harta, popularitas, atau pengaruh dengan mengorbankan
amanahnya.
Al-Ghazali mengingatkan bahwa godaan “jah”, kedudukan atau ketenaran, dapat lebih halus daripada godaan harta. Dalam konteks sekarang, di ruang digital, peringatan itu menyentuh keinginan mencari perhatian melalui fatwa tergesa-gesa atau kemarahan yang mudah dibagikan.
Ulama Nusantara pun memiliki teladan dengan corak perjuangan
yang beragam. KH Hasyim Asy‘ari menghadapi penahanan pada masa pendudukan
Jepang. KH Ahmad Dahlan menerjemahkan kepedulian surat Al-Mā‘ūn kepada kaum
lemah melalui pendidikan dan pelayanan sosial yang terus berkembang dalam amal
usaha Muhammadiyah. Warisan keduanya memperlihatkan bahwa marwah dibangun juga
melalui lembaga dan kerja panjang, jauh melampaui satu pidato.
Pada zaman kita, KH Ahmad Mustofa Bisri mengingatkan bahwa
pemimpin harus rendah hati kepada rakyat yang dipimpinnya. Prof Haedar Nashir,
ketika berbicara tentang perguruan tinggi Muhammadiyah, meminta agar pemberian
gelar kehormatan menjaga kelayakan akademik dan kredibilitas lembaga. Contoh-contoh
itu bertemu pada satu tuntutan, bahwa otoritas layak dipercaya jika bersedia
tunduk pada ukuran etik yang juga diberlakukannya kepada orang lain.
Di tengah budaya yang mudah mengangkat seseorang karena satu
potongan video dan mudah pula menjatuhkannya karena potongan lain, umat
memerlukan ukuran yang lebih jernih.
Kedekatan fisik dengan pejabat bukan bukti ketergantungan,
sebagaimana jarak fisik bukan jaminan independensi. Yang harus diperiksa ialah
proses lahirnya pendapat, apakah dalil dibaca utuh, keadaan masyarakat
didengar, hak pihak yang lemah dipertimbangkan, dan ruang koreksi tetap
terbuka?
Dalam fatwa, ilmu, dan wara‘ menuntut keberanian
mengatakan “belum tahu” ketika data belum memadai. Dalam pendidikan, ia tampak
ketika pengasuh menerima ukuran yang sama dengan yang diterapkan kepada santri.
Dalam hubungan dengan negara, ia tampak ketika ulama mampu mendukung kebijakan
yang maslahat sekaligus memberi peringatan yang jelas apabila hak masyarakat
terabaikan.
Pertemuan Kiai Hasan dan Presiden Prabowo di Gontor memberi
kesempatan untuk mengingat kembali hubungan yang sehat antara ulama dan umarā’
(para pemimpin/pejabat). Pernyataan bahwa santri boleh memprotes
pimpinannya dapat dibaca sebagai komitmen moral terhadap akuntabilitas, tanpa
mengklaim bahwa kita mengetahui isi hati beliau.
Pemerintah memerlukan nasihat yang jujur dan berbasis ilmu.
Ulama memerlukan keluasan hati untuk bekerja sama dalam kebaikan serta
keteguhan untuk menyampaikan koreksi dengan adab.
Begitu juga, masyarakat perlu melihat lebih jauh daripada gestur dan nada bicara Kiai Hasan yang viral, yaitu pada pendidikan yang dibangun, amanah yang dijaga, dan kesediaan setiap pihak untuk memperbaiki diri. Di situlah marwah ulama menemukan maknanya—ketika ilmu membuat manusia semakin takut kepada Allah dan semakin bertanggung jawab kepada sesama.