Bukan Hanya Obat, Alat Kesehatan Juga Harus Dipastikan Halal?
Bukan Hanya Obat, Alat Kesehatan Juga Harus Dipastikan Halal?
Jakarta, MUI Digital — Kehalalan dalam layanan kesehatan tidak berhenti pada obat yang dikonsumsi pasien. Sejumlah alat kesehatan yang digunakan dalam proses diagnosis dan pengobatan juga perlu mendapat perhatian, terutama karena sebagian di antaranya bersentuhan langsung dengan tubuh, bahkan ditanam di dalam tubuh manusia.
Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menilai persoalan halal pada alat kesehatan menjadi penting karena produk tersebut tidak sekadar digunakan sebagai perangkat pendukung pengobatan. Dalam sejumlah kasus, material alat kesehatan justru berinteraksi langsung dengan tubuh pasien.
Dia menyebut alat kesehatan bukan sekadar perangkat medis. Ada yang bersentuhan langsung dengan tubuh, bahkan ada yang ditanam di dalam tubuh.
“Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya,” kata dia dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (5/10/2026).
Dia mengatakan persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sejumlah alat kesehatan diketahui menggunakan bahan yang berasal dari hewan.
Hasil kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menunjukkan adanya unsur hewani dalam sejumlah produk, termasuk alat yang digunakan secara langsung di dalam tubuh.
Di antaranya adalah benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis, vascular hemostatic device, dan bone grafting.
Ada pula produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti wound dressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.
Secara umum, kata dia, alat kesehatan mencakup instrumen, aparatus, mesin, perkakas, implan, reagen in vitro, kalibrator, perangkat lunak, bahan, maupun material yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk manusia.
Dia menambahkan, fungsinya pun sangat luas, mulai dari diagnosis, pencegahan, pemantauan dan perawatan penyakit, pemulihan cedera, penunjang fungsi anatomi dan fisiologis, hingga mempertahankan hidup, mengontrol pembuahan, serta melakukan desinfeksi alat kesehatan.
Kmenterian Kesehatan RI, kata dia, mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya. Kelas A merupakan risiko rendah, seperti sarung tangan bedah dan oxygen mask. Kelas B mencakup risiko rendah hingga sedang, seperti alat tensi dan steam sterilizer.
Kelas C memiliki risiko sedang hingga tinggi, seperti patient monitor dan mesin X-ray. Sementara Kelas D merupakan alat kesehatan dengan risiko tinggi, seperti stent jantung dan pacemaker.
Menurut Rina, memastikan halal pada alat kesehatan juga tidak cukup hanya dengan melihat bahan yang tercantum dalam produk.
Dia menegaskan kehalalan alat kesehatan tidak berhenti pada pertanyaan bahan ini halal atau tidak.
“Kita juga harus melihat dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah selama produksi ada kemungkinan terjadi kontaminasi,” ujar dia.
Kajian Zarmani et al. (2020) juga menjelaskan bahwa status halal suatu alat kesehatan setidaknya ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu asal bahan baku, proses pengolahan, serta potensi kontaminasi selama produksi.
Dengan demikian, kata Rina, bahan yang secara asal halal tetap harus dipastikan melalui proses produksi yang memenuhi ketentuan halal. Sebab, proses yang tidak terjaga dapat menimbulkan persoalan kehalalan produk.
Persoalan semakin penting ketika alat kesehatan menggunakan bahan yang berasal dari hewan.
Rina menerangkan, jika berasal dari hewan, hewan tersebut harus merupakan hewan halal dan disembelih sesuai syariat.
Kulit bangkai hanya dapat digunakan setelah disucikan sesuai ketentuan. Sementara tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan.
“Adapun bulu, rambut, kuku, dan tanduk hewan halal—selain babi dan anjing—diperbolehkan digunakan,” tutur dia.
Ragam ketentuan tersebut, kata Rina, menunjukkan bahwa pemeriksaan halal pada alat kesehatan membutuhkan ketelitian. Tidak hanya produk akhir yang diperiksa, tetapi juga seluruh rantai produksinya.
“Yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai prosesnya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas yang digunakan, sampai distribusinya harus terjaga agar prinsip halal dan thayyib benar-benar terpenuhi,” kata Rina dia.
Dia mengingatkan, untuk memastikan hal tersebut, produsen alat kesehatan diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini mencakup pengendalian bahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga distribusi.
Kebijakan
Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Rina mengatakan, Kewajiban tersebut diberlakukan secara bertahap sesuai kelas risiko. Alat kesehatan Kelas A wajib bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2029, Kelas C hingga 2034, dan Kelas D hingga 2039.
“Tahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, fasilitas maupun sistem manajemen,” ujar dia.
Dia mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan transisi. Alat kesehatan yang masih mengandung bahan tidak halal tetap dapat beredar dengan syarat mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan, termasuk penandaan bahan dengan warna berbeda.
“Kebijakan ini menjadi bentuk transparansi kepada konsumen sekaligus memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan transformasi,” tutur Rina.
Bagi masyarakat Muslim, kata dia, kehalalan alat kesehatan pada akhirnya bukan semata persoalan administratif. Ada aspek keyakinan dan ketenangan batin yang ikut dipertaruhkan.
Apalagi, ujar Rina, sejumlah alat kesehatan digunakan secara langsung pada tubuh atau bahkan ditanam di dalam tubuh pasien. Karena itu, informasi mengenai status halal menjadi bagian dari hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas.
Dia mengatakan halal dalam alat kesehatan pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi regulasi.
“Ini juga soal kepercayaan pasien,” kata dia sembari menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas agar dapat merasa aman secara medis sekaligus tenang secara batin.
Dia mengatakan karena itu, jika obat yang dikonsumsi pasien mendapat perhatian serius dari sisi kehalalan, alat kesehatan yang digunakan untuk mendiagnosis, merawat, bahkan mempertahankan kehidupan juga tidak semestinya dikesampingkan.
Menurut dia, transformasi menuju alat kesehatan halal bukan hanya tentang kepatuhan industri terhadap regulasi. Lebih jauh, hal itu menyangkut etika, transparansi, perlindungan konsumen, dan pembangunan kepercayaan terhadap layanan kesehatan.