Menjaga Indonesia dari Ancaman LGBT
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegaranya sendiri. Tidak ada satu pun negara yang dapat dipaksa mengadopsi sistem nilai bangsa lain hanya atas nama globalisasi atau perkembangan zaman.
Karena itu, perdebatan mengenai Lesbian,
Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia tidak dapat dipahami
semata-mata melalui kacamata hak individu sebagaimana berkembang di banyak
negara Barat. Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila, menjadikan Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai sila pertama, dan meletakkan agama sebagai sumber etik
kehidupan berbangsa. Dalam kerangka inilah isu LGBT harus dibaca.
Belakangan, perhatian publik kembali
tertuju pada pembahasan mengenai isu LGBT yang mengemuka di tengah berlangsungnya acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta 24-26
Juli 2026. MUI telah menggagas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
mengenai pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.
Gagasan tersebut merupakan respons terhadap
perubahan sosial yang semakin terasa di tengah masyarakat. Arus informasi
digital membuat berbagai nilai dan gaya hidup lintas negara bergerak tanpa
batas. Apa yang sebelumnya hanya menjadi perdebatan di negara lain, kini hadir
setiap hari di layar telepon genggam jutaan anak muda Indonesia.
Di era media sosial, pertarungan bukan lagi
memperebutkan wilayah geografis, melainkan ruang kesadaran masyarakat.
Algoritma digital tidak mengenal batas negara. Nilai, budaya, bahkan identitas
dapat dipromosikan secara masif kepada generasi muda melalui konten yang
terus-menerus muncul di berbagai platform.
Tidak mengherankan apabila sebagian kalangan memandang kampanye LGBT bukan sekadar persoalan privat, melainkan bagian dari dinamika budaya global yang memiliki implikasi terhadap karakter bangsa.
Baca juga: MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila
Dari sisi kesehatan masyarakat, persoalan
ini juga tidak dapat diabaikan. Laporan UNAIDS dan Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) secara konsisten menunjukkan bahwa kelompok “men who have sex with men”
(MSM) merupakan salah satu populasi dengan risiko tertinggi terhadap penularan
HIV. Kementerian Kesehatan RI dalam laporan epidemi HIV juga menempatkan
kelompok tersebut sebagai salah satu populasi kunci dalam upaya pengendalian
HIV di Indonesia.
Fakta epidemiologis tersebut tidak dapat
disangkal, sekalipun tidak boleh digunakan untuk memberikan stigma kepada
setiap individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. Yang harus menjadi
perhatian negara adalah perilaku seksual berisiko yang berdampak pada kesehatan
publik.
Di sisi lain, perkembangan isu LGBT tidak
hanya menyangkut dimensi kesehatan. Ia juga berkaitan dengan perubahan norma
sosial. Indonesia merupakan negara yang masih menjadikan keluarga sebagai
institusi utama pembentukan karakter. Dalam konteks tersebut, negara memiliki
kepentingan untuk menjaga sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan keluarga.
Hampir seluruh agama yang diakui di
Indonesia memiliki pandangan yang sama bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan
dalam ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Nilai ini bukan sekadar
doktrin agama, tetapi juga telah membentuk budaya hukum Indonesia sejak negara
ini berdiri.
Karena itu, ketika muncul kampanye terbuka
yang berupaya menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai tersebut,
negara menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, konstitusi
menjamin hak-hak dasar warga negara. Namun di sisi lain, konstitusi juga
memberikan ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan tertentu demi menjaga
moral publik, ketertiban umum, serta hak masyarakat yang lebih luas.
Dalam teori hukum tata negara modern, moral
publik (public morality) merupakan salah satu dasar yang sah bagi negara
untuk melakukan pembatasan sepanjang dilakukan melalui undang-undang, memiliki
tujuan yang jelas, dan diterapkan secara proporsional.
Dalam konteks inilah usulan penyusunan RUU
mengenai pelarangan dan pemidanaan perilaku serta kampanye LGBT menjadi relevan
untuk didiskusikan. Yang menarik, rumusan awal yang berkembang tidak menjadikan
orientasi seksual sebagai objek pidana. Orientasi dipandang sebagai kondisi
personal yang memerlukan pendekatan psikologis, sosial, dan keagamaan.
Adapun yang diusulkan menjadi objek pengaturan adalah tindakan seksual tertentu yang melanggar hukum, pencabulan sesama jenis, pelecehan seksual, serta kampanye terbuka yang dinilai mendorong normalisasi perilaku tersebut di ruang publik dan media sosial.
Baca juga: 5 Hadis tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Hadis
Pendekatan seperti ini menunjukkan adanya
upaya membedakan secara tegas antara seseorang sebagai subjek hukum dengan
tindakan yang dilakukan. Dalam negara hukum, pidana memang seharusnya ditujukan
kepada perbuatan, bukan kepada identitas seseorang. Prinsip tersebut penting
agar hukum tidak berubah menjadi alat diskriminasi, tetapi tetap berfungsi
melindungi kepentingan publik.
Tentu saja, pembahasan RUU semacam ini
harus dilakukan secara hati-hati. Rumusan norma pidana harus memenuhi asas
legalitas, memiliki definisi yang jelas, tidak multitafsir, dan tetap
menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
Indonesia tidak boleh terjebak pada dua
ekstrem sekaligus: membiarkan kekosongan hukum yang menimbulkan keresahan
masyarakat, atau sebaliknya melahirkan regulasi yang berpotensi melanggar
hak-hak konstitusional warga negara.
Yang tidak kalah penting adalah memperkuat
ketahanan keluarga. Regulasi tidak akan pernah cukup apabila keluarga
kehilangan fungsi pendidikan moral. Penguatan pendidikan agama, literasi
digital, pembinaan remaja, serta ketahanan keluarga jauh lebih menentukan
dibanding sekadar pendekatan hukum pidana. Sebab, setiap perubahan budaya pada
akhirnya selalu dimulai dari perubahan cara berpikir generasi muda.
Indonesia memang tidak dapat menutup diri dari arus globalisasi. Namun globalisasi bukan berarti menyerahkan seluruh sistem nilai bangsa kepada standar budaya yang berkembang di negara lain. Sebaliknya, globalisasi justru menguji kemampuan suatu bangsa mempertahankan identitasnya sendiri.
Dalam konteks itu, perdebatan mengenai LGBT
sesungguhnya bukan hanya mengenai orientasi seksual, melainkan mengenai sejauh
mana Indonesia mampu menjaga jati dirinya sebagai bangsa yang berlandaskan
Pancasila, agama, dan budaya luhur.
Negara, pada akhirnya, harus hadir bukan untuk menghakimi warganya, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan setiap orang tidak berkembang menjadi ancaman bagi kepentingan publik. Di situlah keseimbangan antara hak individu, moral sosial, dan ketahanan nasional harus terus dijaga. Sebab, bangsa yang kehilangan orientasi moral pada akhirnya juga berisiko kehilangan jati dirinya.