Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Kehidupan manusia yang berpasangan antara laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam proses penciptaan. Dari relasi inilah lahir ketenangan, keberlangsungan keturunan, serta terbentuknya institusi keluarga sebagai fondasi masyarakat.
Namun, dalam perkembangan sosial modern, muncul fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan kelainan sejenis yang kian tampak, baik secara tersembunyi maupun terbuka di ruang publik. Dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, sebagian kelompok bahkan menuntut pengakuan orientasi seksual hingga legalisasi pernikahan sesama jenis.
Di samping itu, berbagai bentuk penyimpangan seksual lain seperti sodomi dan pencabulan juga semakin marak terjadi.
Fenomena ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat, karena dinilai mengancam tatanan sosial dan merusak struktur keluarga yang sah sebagai satu-satunya wadah penyaluran kebutuhan seksual dalam Islam.
Berangkat dari realitas tersebut, serta banyaknya pertanyaan masyarakat terkait hukum dan sanksi bagi pelakunya, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwanya menetapkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 sebagai pedoman dalam menyikapi persoalan ini.
Batasan istilah dalam fatwa
Dalam merumuskan ketetapan hukumnya, Komisi Fatwa terlebih dahulu menetapkan definisi yang jelas agar tidak terjadi kerancuan.
Homoseksual dimaknai sebagai aktivitas seksual antara individu dengan jenis kelamin yang sama. Istilah lesbian digunakan untuk hubungan sesama perempuan, sedangkan gay merujuk pada hubungan sesama laki-laki.
Adapun sodomi (liwath) didefinisikan sebagai aktivitas seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat. Sementara pencabulan mencakup segala bentuk tindakan seksual di luar pernikahan yang sah, seperti meraba atau mencumbu, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis, dan dapat terjadi pada orang dewasa maupun anak-anak.
Baca juga: Algoritma dan AI Jadi Tantangan Dakwah Era Digital, Begini Saran Drone Emprit untuk MUI
Ketentuan hukum
Berdasarkan batasan tersebut, Majelis Ulama Indonesia menetapkan beberapa ketentuan hukum yang tegas. Pertama, ditegaskan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah.
Kedua, aktivitas homoseksual, baik dalam bentuk lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah).
Para pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum Islam, baik berupa hadd maupun ta’zir oleh otoritas yang berwenang. Praktik sodomi bahkan dinyatakan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan tergolong dosa besar, dengan kemungkinan sanksi berat hingga tingkat maksimal (hukuman mati).
Ketiga, tindakan pencabulan juga dihukumi haram dan termasuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi ta’zir. Fatwa ini juga menekankan perlindungan ketat terhadap anak.
Apabila korban merupakan anak-anak, maka pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman hingga tingkat tertinggi. Selain itu, segala bentuk upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis juga dinyatakan haram secara tegas.
Baca juga: Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?
Landasan penetapan
Penetapan fatwa ini tidak berdiri tanpa dasar, melainkan berpijak pada Alquran, hadis Nabi, kaidah fikih, serta ijma’ (konsensus) para ulama. Dalam Alquran, Allah SWT secara tegas mengisahkan penyimpangan kaum Nabi Luth sebagai perbuatan keji yang belum pernah terjadi sebelumnya:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِه اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?.” (QS Al-A’raf: 80)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis disamakan dengan perbuatan zina:
عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ
Artinya: “Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)
Pandangan ini diperkuat oleh pendapat para ulama klasik. Imam Abi Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa keharaman perbuatan LGBT terlihat dari penyebutan sebagai fahisyah atau perbuatan keji dalam Alquran serta azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth:
وَاللِّوَاطُ مُحَرَّمٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ، فَسَمَّاهَا فَاحِشَةً، وَقَدْ قَالَ: وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. وَلِأَنَّ اللَّهَ عَذَّبَ بِهَا قَوْمَ لُوطٍ بِمَا لَمْ يُعَذِّبْ بِهِ أَحَدًا، فَدَلَّ عَلَى تَحْرِيمِهِ، وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَدُّ
“Perbuatan liwath (homoseksual) adalah haram, berdasarkan firman Allah SWT: (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?. Allah menamainya sebagai perbuatan keji (fāḥisyah), lalu Dia berfirman: Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Selain itu, Allah telah mengazab kaum Nabi Luth dengan azab yang tidak ditimpakan kepada siapa pun selain mereka, yang menunjukkan keharamannya. Barang siapa melakukan perbuatan tersebut dan termasuk orang yang dikenai hukuman had zina, maka wajib atasnya dikenakan hukuman tersebut.” (al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol 3, H 339)
Baca juga: LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN
Sementara itu, Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah (wafat 751 H) dalam karyanya menegaskan bahwa praktik sodomi bertentangan dengan fitrah manusia, karena menyimpangkan kecenderungan alami laki-laki terhadap perempuan sebagai sarana ketenangan dan kelangsungan keturunan:
ثُمَّ أَكَّدَ قُبْحَ ذَلِكَ بِأَنَّ اللُّوطِيَّةَ عَكَسُوا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ عَلَيْهَا الرِّجَالَ، وَقَلَبُوا الطَّبِيعَةَ الَّتِي رَكَّبَهَا اللَّهُ فِي الْمَذْكُورِ، وَهِيَ شَهْوَةُ النِّسَاءِ دُونَ شَهْوَةِ الْمَذْكُورِ. فَقَلَبُوا الْأَمْرَ، وَعَكَسُوا الْفِطْرَةَ وَالطَّبِيعَةَ، فَأَتَوُا الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ. وَلِهَذَا قَلَبَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ عَلَيْهِمْ دِيَارَهُمْ، فَجَعَلَ عَالِيَهَا سَافِلَهَا. وَكَذَلِكَ قُلِبُوا هُمْ وَنُكِّسُوا فِي الْعَذَابِ عَلَى رُءُوسِهِمْ
“Kemudian ditegaskan buruknya perbuatan itu, karena para pelaku liwath telah membalik fitrah Allah yang dengannya laki-laki diciptakan, serta menyalahi tabiat yang Allah tetapkan pada diri laki-laki, yaitu adanya ketertarikan kepada perempuan, bukan kepada sesama laki-laki. Mereka membalik keadaan dan menentang fitrah serta tabiat tersebut, sehingga mereka mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan perempuan. Karena itu, Allah SWT membalikkan negeri mereka bagian atasnya dijadikan di bawah dan mereka pun dibalik serta ditimpakan azab dalam keadaan terjungkal di atas kepala mereka.” (al-Jawab al-Kafi [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol 1, h 171)
Rekomendasi strategis
Selain menetapkan hukum, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pihak Pemerintah dituntut untuk segera merumuskan perundang-undangan yang mengatur:
a. Tidak memberikan celah legalisasi bagi komunitas homoseksual maupun orientasi menyimpang lainnya
b. Aturan perundang-undangan tersebut juga harus memuat ancaman hukuman berat guna menciptakan efek jera atau zawajir dan mawani’ bagi para pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dan kelainan sejenis
c. Pemerintah diminta untuk menetapkan berbagai aktivitas seksual yang menyimpang ini sebagai bagian dari delik umum, serta memperlakukannya sebagai kejahatan yang merusak dan menodai martabat luhur kemanusiaan
2. Pemerintah diwajibkan untuk mencegah perluasan praktik menyimpang ini di masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang masif, penyediaan layanan fasilitas rehabilitasi bagi para pelaku, serta penegakan hukum yang keras dan tegas
3.Secara institusional, negara atau pemerintah tidak diperbolehkan untuk mengakui legalitas pernikahan sesama jenis
4. Masyarakat serta segenap lapisan pemerintah diimbau kuat agar tidak berdiam diri dan membiarkan keberadaan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh berkembang di tengah lingkungan sosial.
Dengan demikian, Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia merupakan respons keagamaan atas fenomena sosial khususnya perilaku LGBT yang berkembang di masyarakat.
Ketetapan ini bertujuan menjaga tatanan moral, melindungi fitrah kemanusiaan, serta mempertahankan keutuhan keluarga sebagai pilar utama kehidupan sosial.
Melalui pemahaman yang baik tentang dasar dan substansi fatwa tersebut, diharapkan umat Islam mampu bersikap bijak, proporsional, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islami dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.