Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?
Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I
Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital— Ah, "Boti" lagi. Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh istilah seperti "Boti" atau tren konten yang secara implisit maupun eksplisit mengarah pada normalisasi perilaku menyimpang (LGBT). Fenomena ini bukan lagi sekadar kasak-kusuk di ruang gelap.
Kasus mengejutkan yang baru saja terjadi di salah satu perguruan tinggi di Depok menjadi bukti sahih bahwa episentrum gerakan ini telah menyusup ke wilayah akademis, tempat yang seharusnya menjadi menara gading moral dan intelektual bangsa.
Jika dibedah secara sosiologis, apa yang terjadi saat ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual individu, melainkan sebuah desain restrukturisasi sosial yang masif melalui pemanfaatan teknologi dan algoritma digital.
Secara statistik, estimasi angka 3 persen dari total populasi Indonesia atau setara dengan sekitar 8 juta jiwa adalah angka yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam perspektif demografi, angka ini mematikan. Mengapa? Karena target utama dari infiltrasi ini adalah Gen Z dan Alfa yang sedang berada dalam fase krusial pencarian identitas.
Melalui aplikasi kencan khusus, konten visual yang dikemas estetis di TikTok atau Instagram, serta narasi kebebasan berekspresi, perilaku menyimpang ini dipasarkan seolah-olah sebagai bentuk modernitas dan progresivitas.
Baca juga: Algoritma dan AI Jadi Tantangan Dakwah Era Digital, Begini Saran Drone Emprit untuk MUI
Ada pergeseran sosiologis yang berbahaya di sini: dari yang semula dianggap tabu, kini perlahan digeser melalui Overton Window (teori pergeseran opini publik) menjadi sesuatu yang lumrah, keren, bahkan wajib ditoleransi.
Di sinilah perspektif Islam hadir memberikan analisis yang kritis sekaligus solutif. Islam memandang manusia melalui konsep fitrah yang telah Allah tanamkan dalam setiap jiwa, termasuk dalam hal ketertarikan pada lawan jenis demi keberlangsungan peradaban (hifzhun nasl atau menjaga keturunan). Ketika fitrah ini dirusak, maka tatanan sosial terkecil yaitu keluarga akan runtuh.
Islam tidak memandang pelaku kemaksiatan dengan kebencian personal yang destruktif, melainkan memandang perilakunya sebagai penyakit spiritual dan sosial yang harus disembuhkan.
Sanksi moral dan hukum dalam Islam sejatinya adalah insting perlindungan (protective measure) untuk menjaga mayoritas masyarakat dari dampak kerusakan yang lebih sistemik.
Relevansi solusi: merebut kembali masa depan
Lantas, apa solusi konkret yang bisa ditawarkan di era kekinian ini? Kita tidak bisa lagi menggunakan metode konvensional yang hanya bersifat reaktif, sibuk membuat kecaman formal, atau sekadar menghujat di kolom komentar.
Pola lama itu sudah usang dan terbukti tidak efektif. Menghadapi gerakan yang berbasis algoritma dan budaya populer, perlawanan harus beralih ke strategi yang jauh lebih cerdas, taktis, dan menyentuh akar rumput yaitu sebagai berikut:
Pertama, jihad digital: merebut kontra-narasi
Langkah pertama dan paling mendesak adalah melakukan kontra-narasi digital. Kita harus jujur mengakui bahwa selama ini ruang siber kita kerap kalah cepat dan kalah estetik.
Jika kelompok penyokong normalisasi menggunakan algoritma media sosial untuk mengemas penyimpangan menjadi seolah-olah "tren gaya hidup yang keren", maka para akademisi, kreator konten, dan aktivis Muslim harus merebut kembali ruang digital tersebut.
Baca juga: Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan
Kita tidak bisa lagi sekadar melarang generasi muda membuka gawai, tetapi kita wajib membanjiri beranda mereka dengan pilihan konten yang jauh lebih bermutu.
Kita butuh infografis psikologi yang tajam, video pendek medis yang akurat, serta ulasan keagamaan yang dikemas dengan visual estetik, bahasa yang renyah, dan logika yang runtut. Perang hari ini adalah perang memperebutkan perhatian (attention economy), dan narasi kebenaran harus disajikan dengan kemasan terbaiknya agar tidak kalah saing.
Kedua, benteng akademis: revitalisasi fungsi institusi
Langkah kedua bergeser ke ranah institusional, yaitu revitalisasi fungsi kampus dan sekolah. Lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, tidak boleh lagi bersembunyi di balik tameng "kebebasan akademik" atau "urusan privat" ketika moralitas mahasiswanya sedang dipertaruhkan.
Kampus harus memperkuat sistem deteksi dini melalui optimalisasi pusat konseling yang tidak hanya menggunakan pendekatan klinis-sekuler, melainkan berbasis nilai spiritual yang kuat melalui prophetic counseling (bimbingan konseling kenabian).
Pusat konseling ini harus diposisikan sebagai ruang aman yang inklusif. Mahasiswa yang mulai mengalami kekosongan jiwa atau distorsi identitas bisa datang tanpa takut dihakimi, untuk kemudian dibimbing secara medis dan spiritual menuju pemulihan fitrahnya.
Ketiga, benteng keluarga: imunitas di ruang domestik
Pada akhirnya, semua benteng di luar sana akan runtuh jika benteng pertahanan yang paling dasar rapuh, yaitu ketahanan keluarga. Ini adalah garis pertahanan terakhir sekaligus yang paling menentukan.
Di era digital ini, banyak anak mencari validasi identitas dan kehangatan di komunitas siber yang salah karena mereka mengalami kelaparan emosional di rumah sendiri (fatherless atau motherless secara psikologis).
Komunikasi dua arah antara bapak-anak dan ibu-anak harus dihidupkan kembali bukan sebagai ruang interogasi, melainkan sebagai ruang diskusi yang hangat. Rumah harus menjadi tempat pertama di mana seorang anak merasa didengar, diterima, dan dipahami egonya.
Ketika ketahanan keluarga ini kokoh, anak-anak akan memiliki imunitas moral yang tinggi; mereka tidak akan mudah goyah oleh badai tren menyimpang apa pun yang sedang menari-nari di layar gawai mereka.
Keempat, ikhtiar kolektif: menanti tangan negara
Menghadapi masifnya gerakan normalisasi LGBT hari ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan ketahanan keluarga atau benteng moral di tingkat komunitas.
Di sinilah peran negara menjadi krusial dan mutlak hadir melalui fungsi preventif (pencegahan) yang sistemis. Sebagai pemegang otoritas tertinggi, negara memiliki kedaulatan penuh untuk meregulasi ruang digital yang menjadi inkubator utama penyebaran konten menyimpang ini.
Kementerian terkait, seperti Kementerian Infokom dan Digital, harus bertindak tegas dan tidak boleh sekadar reaktif dalam memblokir aplikasi kencan sesama jenis yang bebas diunduh di gawai anak-anak, serta membatasi algoritma media sosial yang mencoba menyelundupkan agenda destruktif ini atas nama hak asasi manusia.
Baca juga: Millata Ibrahim Hanifa dalam Menghadapi Algoritma Mobokratis
Lebih dari itu, negara harus memasukkan kurikulum ketahanan keluarga dan edukasi fitrah seksual yang berbasis nilai agama serta sains ke dalam sistem pendidikan nasional.
Pencegahan ini adalah investasi peradaban; negara harus memastikan bahwa ruang publik, media massa, hingga institusi pendidikan tinggi bersih dari segala bentuk kampanye yang mencederai jati diri bangsa yang berketuhanan.
Sentuhan kuratif yang humanis
Namun, bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur terjerat? Di sinilah fungsi kuratif (penyembuhan) negara diuji dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Islam mengajarkan kita untuk membenci perilakunya, tetapi menyelamatkan manusianya.
Negara tidak boleh hadir hanya dengan tangan besi yang menghakimi, melainkan harus menyediakan "tangan terbuka" yang memulihkan.
Kehadiran negara secara kuratif dapat diwujudkan dengan membangun pusat-pusat rehabilitasi psikologis dan spiritual yang tersebar secara gratis dan konfidensial di bawah naungan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Prophetic counseling yang memadukan pendekatan medis, psikoterapi, dan bimbingan agama harus distandarisasi secara ilmiah.
Kampus-kampus, seperti yang terjadi di Depok baru-baru ini, seharusnya tidak hanya menjatuhkan sanksi drop-out secara administratif. Mereka wajib didelegasikan oleh negara untuk mendampingi korban melalui pusat trauma dan konseling bimbingan agar mereka bisa kembali pada fitrahnya.
Dengan demikian, pendekatan kuratif ini tidak akan melahirkan resistensi sosial, melainkan menjadi ruang harapan baru bagi mereka yang ingin sembuh dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Baca juga: Belajar Agama Melalui Algoritma Pasti Menyesatkan, Berikut Penjelasannya
Kedaulatan hukum sebagai payung Peradaban
Pada akhirnya, seluruh langkah preventif dan kuratif ini membutuhkan payung hukum yang kokoh, berani, dan tanpa kompromi.
Sudah saatnya DPR dan pemerintah merumuskan regulasi setingkat undang-undang yang secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas, kampanye, dan organisasi yang mempromosikan LGBT di bumi Nusantara.
Hukum dalam Islam bukan sekadar alat penghukum (zajir), melainkan sebagai penjaga kemaslahatan publik (jawabir).
Ketika negara hadir dengan undang-undang yang tegas, ada pesan kuat yang dikirimkan kepada dunia: bahwa Indonesia menolak menukarkan masa depan generasinya dengan kebebasan semu yang kebablasan.
Dengan integrasi kebijakan pencegahan yang ketat di hulu, penyembuhan yang humanis di tengah, dan penegakan hukum yang berwibawa di hilir, tidak hanya sedang menyelamatkan 8 juta populasi yang rentan, tetapi sedang mengamankan takdir emas bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.