Bolehkah Panitia Lomba Agustusan Memungut Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya dalam Fiqih
Jakarta, MUI Digital — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan.
Salah satu yang hampir tidak pernah absen
ialah perlombaan Agustusan, mulai dari lomba anak-anak hingga berbagai
kompetisi yang melibatkan orang dewasa.
Berbagai perlombaan tersebut umumnya
disertai hadiah sebagai bentuk apresiasi bagi para pemenang. Dalam praktiknya,
sebagian panitia juga memungut uang pendaftaran dari peserta untuk menunjang
kebutuhan penyelenggaraan lomba, bahkan terkadang digunakan untuk pengadaan
hadiah.
Pungutan semacam ini lazim ditemukan dalam berbagai perlombaan maupun kompetisi. Namun, ketika uang yang dikumpulkan berasal dari peserta dan berkaitan dengan hadiah yang diperebutkan, persoalan itu perlu dilihat lebih jauh dari sudut pandang fiqih. Lantas, bolehkah panitia lomba Agustusan memungut uang pendaftaran dari para peserta?
Baca juga: Menyangkut Perayaan Momen Agustusan, Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini
Pada dasarnya, perlombaan termasuk
aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Apabila tidak disertai
hadiah yang diperebutkan, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung
unsur yang dilarang oleh syariat.
Bahkan, perlombaan yang melatih
keterampilan dan ketangkasan guna persiapan jihad atau bela negara dapat
bernilai sunnah. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya
menjelaskan:
وَالْمُسَابَقَةُ الشَّامِلَةُ
لِلْمُنَاضَلَةِ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ بِقَصْدِ الْجِهَادِ
بِالْإِجْمَاعِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ
مِنْ قُوَّةٍ. الْآيَةَ. وَفَسَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْقُوَّةَ بِالرَّمْيِ. قَوْلُهُ: بِقَصْدِ الْجِهَادِ، أَيْ: بِقَصْدِ
التَّأَهُّبِ لِلْجِهَادِ فَإِنْ قَصَدَ غَيْرَهُ فَهِيَ مُبَاحَةٌ لِأَنَّ
الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ
“Perlombaan, termasuk perlombaan
memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai
persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan
firman Allah Ta’ala yang berbunyi: ‘Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa
yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).’ Nabi SAW menafsirkan kata
kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa
dengan tujuan berjihad ialah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika
perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena
setiap amal bergantung pada niatnya.” (Hasyiyah
al-Bujairami ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)
Kendati demikian, persoalannya menjadi
berbeda tatkala perlombaan disertai hadiah berupa harta. Merujuk pada beberapa
penjelasan kitab fiqih, sumber hadiah menjadi salah satu faktor penting dalam
menentukan hukum perlombaan tersebut. Setidaknya terdapat tiga bentuk yang
perlu dibedakan sebagai berikut:
Pertama, kalau hadiah disediakan oleh pihak
ketiga dan tidak diambil dari harta para peserta, maka hukumnya diperbolehkan.
Misalnya, hadiah disediakan oleh panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa,
atau pihak lain yang tidak ikut berlomba. Terkait hal ini, Imam an-Nawawi
(wafat 676 H) dalam karyanya menyebutkan:
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ
فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ
الْمُتَسَابِقَيْنِ
“Adapun perlombaan yang disertai hadiah
berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun,
disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats
al-‘Arabi], vol. 13, h. 14)
Berdasarkan referensi yang disebutkan ini, maka
jelas tidak terdapat persoalan apabila hadiah lomba Agustusan berasal dari dana
sponsor, donatur, kas panitia, atau sumber lain di luar setoran peserta.
Kedua, hadiah juga diperbolehkan apabila hanya berasal dari salah seorang peserta. Dalam kondisi ini, hanya satu pihak
yang mempertaruhkan hartanya, sementara pihak lainnya tidak menanggung risiko
kehilangan harta. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Khatib
asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:
وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ
مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ
سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ
“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah
berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang
berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku.
Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun
kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian
yang diharamkan.’” (Mughni Muhtaj [Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)
Kebolehan demikian didasarkan pada tidak adanya unsur saling mempertaruhkan harta antara para peserta. Salah satu pihak mungkin kehilangan hartanya, akan tetapi pihak lainnya tidak menghadapi risiko yang serupa.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya
Ketiga, persoalan muncul apabila seluruh
peserta sama-sama mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut
dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi peserta yang memenangkan perlombaan.
Bentuk seperti ini termasuk kategori qimar
atau perjudian lantaran setiap peserta berada di antara dua kemungkinan, yakni
memperoleh keuntungan ketika menang atau kehilangan hartanya saat kalah.
Terkait hal ini, Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menjelaskan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ
الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا
لِلْعِوَضِ... وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ
غُنْمٍ وَغُرْمٍ
“Bilamana kedua peserta perlombaan
sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak
diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut….
Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang
mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq
ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)
Keterangan ini menunjukkan bahwa yang
menjadi persoalan bukan semata-mata adanya pungutan uang dari peserta,
melainkan bagaimana status dan penggunaan uang tersebut.
Apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang terkumpul dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya. Di sinilah letak unsur “ghunm wa ghurm”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.
Baca juga: Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan terkait status
uang pendaftaran lomba Agustusan: jika uang pungutan seluruh peserta langsung
dikumpulkan panitia untuk kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah, maka
praktik seperti itu hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.
Adapun jika uang pendaftaran digunakan
untuk kebutuhan riil penyelenggaraan perlombaan, sementara hadiah berasal dari
sumber lain yang terpisah—seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang
tidak mengikat peserta lomba—maka hukumnya diperbolehkan.
Oleh karena itu, panitia lomba perlu memisahkan secara cermat antara skema biaya penyelenggaraan operasional dan dana hadiah, supaya perlombaan Agustusan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dilarang oleh syariat. Wallahu a‘lam bis shawab.