Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya
Jakarta, MUI Digital — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa
menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang
menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena
tergolong praktik judi (qimar).
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan
perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak,
seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip
pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital Jumat
(7/8/2026).
Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan
catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba
berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang
pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi
para pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Baca juga: Lomba dan Karnaval dalam Rangka HUT RI Jangan Jadikan Ajang Judi dan Kampanye LGBT
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala
Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang
menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa
kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang
diharamkan.
Alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.