Lewati ke konten utama
Kamis, 17 September 2026 / 5 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Cholil Nafis
Waketum MUI, KH M Cholil Nafis saat menutup Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Latifahtul/ MUI Digital
Berita

Bagaimana Hukum Membeli Emas Secara Kredit dan Online? Berikut Penjelasan Ketua DSN MUI

Bagaimana Hukum Membeli Emas Secara Kredit dan Online? Berikut Penjelasan Ketua DSN MUI

/ 4 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 141 dibaca

Jakarta, MUI Digital--Membeli emas sebagai instrumen investasi maupun hiasan kian digandrungi masyarakat. Namun, kerap muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum bertransaksi emas secara kredit (cicil) dan daring (online).

Menjawab keraguan tersebut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa transaksi emas secara cicil maupun online hukumnya sah dan halal dalam Islam.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa status hukum emas sangat bergantung pada fungsinya saat bertransaksi. Dalam fikih, emas yang berfungsi sebagai mata uang (dinar/alat tukar) memiliki aturan ketat karena masuk dalam kategori barang ribawi. Transaksinya wajib dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) dan sama nilainya (mislan bi mislin).

Namun, Wakil Ketua Umum MUI ini mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berbeda ketika emas difungsikan sebagai barang dagangan (sil'ah) atau perhiasan.

​"Ketika emas sudah menjadi hiasan atau barang dagangan, maka emas boleh dibeli secara cicil, boleh juga dibeli dengan cara harga yang tidak sama. Oleh karena itu, silakan yang mau beli emas logam mulia dengan cara cicil atau kontan dengan harga yang disepakati," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital, Rabu (16/9/2026).

​Terkait transaksi emas secara online, Kiai Cholil menepis anggapan bahwa syarat ittihadul majlis (berada dalam satu majelis akad) harus mewajibkan fisik kedua belah pihak bertemu langsung di tempat yang sama.

Merujuk pada pandangan ulama fikih Syekh Wahbah Az-Zuhaili, akad jual beli tetap terpenuhi selama terdapat media atau sarana (wasithah) yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam menyepakati ijab dan kabul.

​"Maka sekarang yang membeli secara online, online shop, atau dengan cara telepon, itu hukumnya sah. Hal ini juga telah difatwakan oleh DSN MUI pada Fatwa Nomor 146," terangnya.

slot gacorhttps://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: