Lewati ke konten utama
Kamis, 13 Agustus 2026 / 29 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Google Ads
Berita

Waketum MUI Kiai Cholil: Lebih Berbahaya Dibanding Narkoba dan Terorisme

2 menit baca 51 dibaca
KH M Cholil Nafis
Waketum MUI, KH M Cholil Nafis, dalam konferensi pers di sela-sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: MUI Digital/Latifahtul Jannah
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai bahwa dampak dari kejahatan korupsi jauh lebih masif dan berbahaya jika dibandingkan dengan kejahatan narkoba maupun terorisme. 

Oleh karena itu, penerapan sanksi tegas hingga hukuman mati bagi para koruptor dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan negara.

Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil Nafis dalam salah satu program stasiun tv nasional, dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026).  

Diskusi tersebut menyoroti efektivitas penegakan hukum dan wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak sistemik.

Baca juga: Maraknya OTT Pejabat, MUI Sebut Penindakan Korupsi di Indonesia Masih Gagal Buat Jera

"Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar," ujar Kiai Cholil. 

Menurutnya, hukuman hadir justru untuk mengatasi situasi yang sedang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan. Mengulur penerapan hukuman mati bagi koruptor maupun perampasan aset dengan alasan menunggu situasi kondusif dianggap tidak tepat dan keliru. 

"Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.  

Baca juga: Tanggapi Usulan MUI, Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Membutuhkan Pertimbangan Matang Hakim

Agar kembali kondusif, ujar dia, maka butuh hukum dan hukuman. Ketika bicara hukuman mati kepada mereka yang memberikan dampak sistemik kepada negara ini, tujuannya agar orang yang punya niat korupsi menjadi takut. 

“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi," kata dia menegaskan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini juga meluruskan anggapan bahwa hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kiai Cholil menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut sah secara konstitusi di Indonesia dan diakui dalam instrumen hukum internasional.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menerapkan sanksi seberat itu secara adil, Kiai Cholil meminta aparat penegak hukum dan negara untuk segera membenahi diri tanpa terus berdalih dengan ketidaksiapan.

"Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa. Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi," kata dia. 

Google Ads
Google Ads