Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

10 Kewajiban Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh yang Harus Diketahui

8 menit baca 1.927 dibaca
Haji
Jamaah haji melaksanakan thawaf yang merupakan amalan utama dalam ibadah haji dan umroh. Foto: Pinterest/Firas Fatlawi
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Thawaf merupakan salah satu amalan utama dalam ibadah haji dan umroh. Secara bahasa thawaf berarti berputar, sedangkan menurut istilah syariat thawaf adalah mengelilingi Ka’bah dengan tata cara tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, thawaf tidak hanya terbatas pada satu jenis. Para ulama membaginya menjadi beberapa macam, di antaranya ialah thawaf ifadhah, thawaf qudum, thawaf wada’, thawaf sunnah, dan thawaf umroh.

Thawaf ifadhah termasuk rukun haji, sedangkan thawaf umroh merupakan rukun dalam ibadah umroh. Karena itu, apabila keduanya ditinggalkan, maka ibadah haji maupun umroh menjadi tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam atau bentuk tebusan lainnya.

Baca juga: Doa dan Dzikir yang Dibaca saat Thawaf

Agar thawaf dinilai sah, kalangan Syafi’iyyah menjelaskan adanya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh jamaah.

Syekh Ahmad bin Umar asy-Syathiri (wafat 1360 H) dalam kitabnya menyebutkan bahwa kewajiban thawaf berjumlah sepuluh perkara.

وَاجِبَاتُ الطَّوَافِ عَشَرَةٌ: سَتْرُ الْعَوْرَةِ، وَالطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ، وَالطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسَةِ، وَجَعْلُ الْبَيْتِ عَنْ يَسَارِهِ، وَالِابْتِدَاءُ بِالْحَجَرِ الْأَسْوَدِ، وَمُحَاذَاتُهُ بِجَمِيعِ بَدَنِهِ، وَكَوْنُهُ سَبْعًا، وَكَوْنُهُ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ، وَكَوْنُهُ خَارِجَ الْبَيْتِ وَالشَّاذَرْوَانِ وَالْحِجْرِ، وَعَدَمُ صَرْفِهِ لِغَيْرِهِ

“Kewajiban-kewajiban thawaf ada sepuluh, yaitu: menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci dari najis, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kirinya, memulai dari Hajar Aswad, sejajar dengannya dengan seluruh badan, dilakukan sebanyak tujuh putaran, dilakukan di dalam Masjidil Haram, dilakukan di luar bangunan Ka’bah, syadzarwan, dan Hijr Ismail, serta tidak memalingkan thawaf untuk tujuan selain ibadah thawaf itu sendiri.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 326-328)

Baca juga: Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Thawaf

Keseluruhan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama mazhab Syafi’i ini harus diperhatikan agar thawaf yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan syariat.

Berikut ini perincian 10 kewajiban thawaf yang dimaksud:

Pertama, menutup aurat.

Kewajiban pertama dalam thawaf adalah menutup aurat. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyamakan ibadah thawaf dengan shalat, hanya saja dalam thawaf seseorang diperbolehkan berbicara.

Lantaran thawaf memiliki kedudukan yang menyerupai shalat, maka syarat-syarat dalam shalat juga berlaku di dalamnya, termasuk kewajiban menutup aurat.

Apabila di tengah thawaf aurat seseorang terbuka, maka ia wajib segera menutupnya kembali lalu melanjutkan thawaf dari titik ketika auratnya terbuka.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya menjelaskan:

الْأَوَّلُ: سَتْرُ الْعَوْرَةِ، فَالطَّوَافُ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ، فَسَتْرُ الْعَوْرَةِ وَاجِبٌ فِي الصَّلَاةِ، وَكَذَلِكَ فِي الطَّوَافِ

“Pertama, menutup aurat. Sebab thawaf, sebagaimana disebutkan dalam hadis, Nabi SAW bersabda: Thawaf di Ka’bah itu seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. Maka, sebagaimana menutup aurat wajib dalam shalat, demikian pula wajib dalam thawaf.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 327)

Baca juga: Talbiyah dalam Haji dan Umroh, Apa Hukum Membacanya?

Kedua dan ketiga, suci dari hadas dan najis.

Selain menutup aurat, orang yang thawaf juga wajib berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Tidak hanya tubuh, pakaian dan tempat yang dilalui juga harus bersih dari najis.

Syekh Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) menjelaskan bahwa apabila seseorang berhadas atau terkena najis di tengah thawaf, maka ia harus bersuci terlebih dahulu sebelum melanjutkan putaran thawafnya. Meski diperbolehkan melanjutkan dari titik terakhir, mengulangi thawaf dari awal dinilai lebih utama.

وَالثَّانِيُ وَالْثَّالِثُ: طُهْرٌ عَنْ حَدَثٍ أَصْغَرَ وَأَكْبَرَ وَعَنْ نَجَسٍ كَمَا فِي الصَّلَاةِ، فَلَوْ زَالَا فِي الطَّوَافِ جَدَّدَ السَّتْرَ وَالطُّهْرَ وَبَنَى عَلَى طَوَافِهِ

“Kedua dan ketiga, suci dari hadas kecil dan besar serta suci dari najis, sebagaimana dalam shalat. Maka apabila penutup aurat atau kesuciannya hilang di tengah thawaf, ia harus memperbarui penutup aurat dan bersucinya, lalu melanjutkan kembali thawafnya.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 255)

Baca juga: Begini Tata Cara Membaca Talbiyah bagi Laki-Laki dan Perempuan

Keempat, menjadikan Ka’bah di sebelah kiri.

Selama thawaf berlangsung, posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri jamaah. Bilamana seseorang berjalan dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kanan, maka thawafnya tidak sah.

Sehingga, jamaah harus memperhatikan arah putaran agar tetap konsisten selama mengelilingi Ka’bah.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menegaskan:

الرَّابِعُ: جَعْلُ الْبَيْتِ عَنْ يَسَارِهِ، فَلَوْ جَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ لَمْ يُجْزِهِ

“Keempat, menjadikan Ka’bah berada di sebelah kirinya. Maka apabila ia menjadikannya di sebelah kanannya, thawafnya tidak sah.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 328)

Baca juga: Lafaz Bacaan Talbiyah Sesuai yang Diajarkan Nabi

Kelima, memulai thawaf dari Hajar Aswad.

Putaran thawaf harus dimulai dari Hajar Aswad. Di titik inilah hitungan thawaf dimulai dan diakhiri. Karenanya, seseorang tidak boleh memulai putaran sebelum mencapai posisi Hajar Aswad.

Para fuqaha’ juga menganjurkan jamaah untuk berdiri sejajar dengannya ketika memulai thawaf, lalu memberi isyarat ke arahnya dengan tangan kanan jika tidak mampu mendekat (istilam) tanpa harus memaksakan diri untuk berdesak-desakan demi mencium Hajar Aswad.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menjelaskan:

الْخَامِسُ: أَنْ يَبْدَأَ بِالْحَجَرِ الْأَسْوَدِ، وَقَالُوا: يَقِفُ قُبَالَتَهُ، وَيَسْتَلِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ وَيَضَعُ جَبْهَتَهُ عَلَيْهِ

“Kelima, memulai thawaf dari Hajar Aswad. Para ulama berkata: hendaknya ia berdiri menghadapnya, mengusapnya, menciumnya, dan meletakkan dahinya di atasnya.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 328)

Baca juga: Doa saat Menyentuh dan Mencium Hajar Aswad

Keenam, menyejajarkan badan dengan Hajar Aswad.

Tatkala memulai thawaf, seluruh badan jamaah harus sejajar dengan Hajar Aswad. Tidak boleh ada bagian tubuh yang mendahului garis sejajar tersebut sebelum putaran dimulai.

Demikian pula ketika menyelesaikan putaran, posisi badan kembali disejajarkan dengan Hajar Aswad agar seluruh bagian Ka’bah benar-benar tercakup dalam putaran thawaf secara sempurna.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menyebutkan:

السَّادِسُ: مُحَاذَاتُهُ بِجَمِيعِ بَدَنِهِ؛ أَيْ: لَا يَكُونُ أَيُّ جُزْءٍ مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ يَسِيرًا، دَاخِلَ الْكَعْبَةِ فَعِنْدَ تَقْبِيلِ الْحَجَرِ يَكُونُ جُزْءٌ مِنَ الْبَدَنِ دَاخِلَ الْكَعْبَةِ

“Keenam, sejajar dengan Hajar Aswad dengan seluruh badannya maksudnya tidak boleh ada bagian tubuhnya walaupun sedikit, yang masuk ke dalam bangunan Ka’bah. Oleh karenanya, ketika mencium Hajar Aswad, terkadang ada sebagian tubuh yang masuk ke area Ka’bah.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 329)

Baca juga: Doa Singkat saat Berada di Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad

Ketujuh, thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran.

Thawaf wajib dilakukan sebanyak tujuh kali putaran secara penuh dan meyakinkan. Jika seseorang ragu mengenai jumlah putaran yang telah dilakukan, maka ia harus mengambil hitungan yang paling sedikit lalu menyempurnakannya.

Ketentuan ini serupa dengan kaidah dalam shalat saat seseorang mengalami keraguan terhadap jumlah rakaat yang telah dikerjakan.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menuturkan:

السَّابِعُ: كَوْنُهُ سَبْعًا بِالْيَقِينِ، فَإِنْ شَكَّ بَنَى عَلَى الْأَقَلِّ

“Ketujuh, thawaf harus dilakukan sebanyak tujuh putaran secara yakin. Jika ia ragu, maka ia mengambil hitungan yang lebih sedikit.” (Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 329)

Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya

Kedelapan, thawaf dilaksanakan di dalam Masjidil Haram.

Pelaksanaan thawaf harus berada di dalam area Masjidil Haram. Meski kini masjid telah mengalami perluasan demi menampung jutaan jamaah setiap musim haji hingga bertingkat-tingkat, thawaf tetap sah selama masih berada dalam batas kawasan Masjidil Haram. Karena itu, thawaf di lantai dua atau area perluasan tetap diperbolehkan menurut keterangan para ulama.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menyatakan:

الثَّامِنُ: كَوْنُهُ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ، وَلَوْ فِي الطَّابِقِ الثَّانِي، وَلَا يَضُرُّ الْحَائِلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ مَا دَامَ دَاخِلَ الْمَسْجِدِ

Kedelapan, thawaf harus dilakukan di dalam Masjidil Haram meskipun di lantai dua. Tidak mengapa wujudnya penghalang antara dirinya dan Ka’bah selama ia masih berada di dalam Masjidil Haram.” (Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 330)

Baca juga: Doa saat Memandang Ka’bah di Masjidil Haram

Kesembilan, dilakukan di luar bangunan Ka’bah dan Hijr Ismail.

Seluruh badan jamaah yang thawaf harus berada di luar bangunan Ka’bah, termasuk di luar Syadzarwan (struktur batu marmer miring yang mengelilingi bagian bawah dinding Ka’bah) dan Hijr Ismail karena keduanya termasuk bagian dari Ka’bah.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menjelaskan bahwa sebagian jamaah terkadang meletakkan tangan di atas Syadzarwan sambil terus berjalan thawaf.

Menurut pendapat mu’tamad, bagian perjalanan tersebut tidak dihitung sebagai thawaf sehingga ia harus kembali ke titik semula lalu melanjutkannya kembali.

التَّاسِعُ: كَوْنُهُ خَارِجَ الْبَيْتِ وَالشَّاذَرْوَانِ وَالْحِجْرِ وَهُمَا مِنَ الْكَعْبَةِ، فَالشَّاذَرْوَانُ عِبَارَةٌ عَنْ مَكَانٍ مِنْ أَسَاسِ الْكَعْبَةِ الْأَصِيلِ خَلَّفَتْهُ قُرَيْشٌ، وَكَذَلِكَ الْحِجْرُ لَمْ تُتِمَّهُ. وَنُلَاحِظُ بَعْضَ الطَّائِفِينَ يَضَعُونَ أَيْدِيَهُمْ عَلَى الشَّاذَرْوَانِ، وَيَسْتَمِرُّ فِي طَوَافِهِ وَيَدُهُ فَوْقَهُ، وَالْمُعْتَمَدُ: أَنْ لَا تُحْتَسَبَ لَهُ الْمَسَافَةُ الَّتِي قَطَعَهَا وَيَدُهُ عَلَى الشَّاذَرْوَانِ مِنَ الطَّوَافِ، وَعَلَيْهِ الرُّجُوعُ إِلَى الْمَحَلِّ الَّذِي بَدَأَ وَضْعَ يَدِهِ فِيهِ وَيَسْتَأْنِفُ طَوَافَهُ مِنْهُ

“Kesembilan, thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Ismail, karena keduanya termasuk bagian dari Ka’bah. Syadzarwan adalah bagian dari fondasi asli Ka’bah yang dahulu ditinggalkan oleh kaum Quraisy ketika membangun kembali Ka’bah. Demikian pula Hijr Ismail, yang pembangunannya tidak mereka sempurnakan. Kita juga menyaksikan sebagian orang yang thawaf meletakkan tangan mereka di atas syadzarwan, lalu terus berjalan thawaf sementara tangannya tetap berada di atasnya. Pendapat mu’tamad menyatakan bahwa jarak yang ditempuh dalam keadaan tangannya berada di atas Syadzarwan tidak dihitung sebagai bagian dari thawaf. Sebab itu, ia harus kembali ke tempat saat mulai meletakkan tangannya di atas Syadzarwan dan mengulangi thawafnya dari titik tersebut.” (Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 329-330)

Baca juga: Bacaan Dzikir dan Doa saat Berada di Bukit Shafa dan Marwa

Kesepuluh, tidak bertujuan selain thawaf.

Terakhir, selama menjalani putaran thawaf seseorang tidak boleh memalingkan tujuan utamanya kepada perkara selain thawaf itu sendiri. Artinya, seluruh gerakan yang dilakukan harus tetap berada dalam konteks pelaksanaan thawaf.

Misalnya, seseorang berlari mengejar anak kecil yang tersesat atau mengejar orang lain ketika sedang thawaf. Maka, bagian perjalanan yang ditempuh untuk tujuan demikian tidak dihitung sebagai thawaf dan ia harus kembali ke titik awal sebelum gangguan itu terjadi.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menegaskan:

الْعَاشِرُ: عَدَمُ صَرْفِهِ لِغَيْرِهِ؛ مِثَالُهُ: لَوْ رَأَى فِي مَطَافِهِ غَرِيمًا لَهُ أَوْ صَبِيًّا ضَائِعًا فَجَرَى خَلْفَهُ لِيُدْرِكَهُ لَمْ يُحْسَبْ لَهُ مِنَ الطَّوَافِ، وَعَلَيْهِ أَنْ يَعُودَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ الْمُطَارَدَةَ

“Kesepuluh, tidak memalingkan thawaf untuk tujuan selain thawaf itu sendiri. Contohnya, apabila seseorang melihat orang yang mempunyai urusan piutang dengannya atau melihat anak kecil yang tersesat ketika sedang thawaf, lalu ia berlari mengejarnya untuk menangkap atau menolongnya, maka bagian yang ia tempuh itu tidak dihitung sebagai thawaf. Ia harus kembali ke tempat saat mulai mengejar tadi, lalu melanjutkan thawafnya dari sana.” (Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 331)

Baca juga: Doa saat Sa’i di Antara Shafa dan Marwa

Kesepuluh kewajiban yang telah diuraikan tersebut menunjukkan bahwa thawaf bukanlah sebatas berjalan mengelilingi Ka’bah, tetapi thawaf merupakan ibadah yang memiliki aturan rinci.

Karena itu, jamaah perlu paham dalam menjaga kesinambungan pada setiap putarannya agar tidak terputus oleh hal-hal yang menghilangkan status thawafnya. Terlebih lagi, dalam pelaksanaan thawaf ifadhah dan umroh yang merupakan bagian inti dalam ibadah haji dan umroh yang sangat menentukan sah atau tidaknya manasik yang dijalankan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.