Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Tata Cara Melontar Jumroh Disertai Penjelasan Kesunnahan dan Hikmahnya

5 menit baca 3.347 dibaca
Tata Cara Melontar Jumroh Disertai Penjelasan Kesunnahan dan Hikmahnya
Tempat melontar jumroh di kawasan Mina. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji adalah melontar jumroh. Ibadah ini dilakukan dengan cara melempar batu kerikil ke arah jumroh sughra, wustha, maupun kubra (aqabah) hingga kerikil itu masuk ke area sasaran lemparan (marma).

Lontar jumroh termasuk amalan wajib yang harus dilaksanakan oleh para jamaah haji. Dan karena kedudukannya sebagai kewajiban haji, maka jamaah yang meninggalkan lontar jumroh wajib membayar dam atau fidyah sebagai gantinya. Karena itu, setiap jamaah perlu memahami tata cara pelaksanaannya agar manasik haji dapat dijalankan secara sempurna sesuai tuntunan syariat.

Pada dasarnya, lontar jumroh terbagi menjadi dua jenis. Pertama, lontar jumroh aqabah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Kedua, lontar tiga jumroh—sughra, wustha, kubra (aqabah)—pada hari-hari Tasyriq, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Masing-masing dilakukan dengan tujuh butir kerikil.

Baca juga: Bacaan Doa saat Melempar Jumroh

Syekh Zainuddin al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa jumroh aqabah dapat dilakukan setelah pertengahan malam hari Nahr (Hari Raya Idul Adha) sebanyak tujuh kali lemparan. Adapun pada hari-hari Tasyriq, jamaah melempar tiga jumroh secara berurutan setelah tergelincirnya matahari, masing-masing tujuh lemparan.

Ditegaskan pula bahwa apabila seseorang meninggalkan lontaran pada suatu hari, maka ia masih mungkin menggantinya pada sisa hari-hari Tasyriq. Namun, jika hingga akhir hari Tasyriq tidak dilaksanakan, maka ia berkewajiban membayar dam.

وَرَمْيٌ إِلَى جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ بَعْدَ انْتِصَافِ لَيْلَةِ النَّحْرِ سَبْعًا، وَإِلَى الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ بَعْدَ زَوَالِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ سَبْعًا سَبْعًا، مَعَ تَرْتِيبٍ بَيْنَ الْجَمَرَاتِ بِحَجَرٍ... وَلَوْ تَرَكَ رَمْيَ يَوْمٍ تَدَارَكَهُ فِي بَاقِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَإِلَّا لَزِمَهُ دَمٌ بِتَرْكِ ثَلَاثِ رَمَيَاتٍ فَأَكْثَرَ

“Dan jamaah diharuskan melempar Jamarah Aqabah setelah pertengahan malam hari Nahr sebanyak tujuh kali lemparan, serta melempar tiga jumroh pada setiap hari Tasyrik usai tergelincirnya matahari, masing-masing tujuh lemparan dengan menjaga urutan antar jumroh menggunakan batu kerikil. Apabila seseorang meninggalkan lemparan pada suatu hari, maka ia dapat menggantinya pada sisa hari-hari Tasyriq. Jika tidak, maka ia berkewajiban membayar dam jika meninggalkan tiga lemparan atau lebih.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 294)

Baca juga: 6 Macam Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh, Begini Penjelasannya

Kesunnahan dalam Lontar Jumroh

Selain memahami hukumnya, jamaah juga dianjurkan memperhatikan etika serta kesunnahan saat melontar jumroh. Hal ini dirasa perlu supaya ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, namun juga lebih sempurna dan bernilai pahala yang lebih besar.

Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan sejumlah kesunnahan dalam melontar jumroh yang dianjurkan agar diamalkan oleh jamaah haji.

Di antara kesunnahan tersebut ialah memulai lontaran dengan jumroh aqabah menggunakan tujuh butir kerikil. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah pertengahan malam hari Nahr, kendati yang lebih utama dilakukan setelah matahari terbit.

Jamaah juga disunnahkan membaca takbir setiap kali melempar satu kerikil seraya memanjatkan doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا

Allāhummaj‘alhu ḥajjan mabrūran, wa dzanban maghfūran, wa sa’yan masykūran.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah pelaksanaan ibadah haji ini sebagai haji yang mabrur, dosa yang terampuni dan usaha yang disyukuri.”

Selain itu, juga terdapat beberapa adab lain yang dianjurkan ketika melontar jumroh, seperti berada di bagian dalam lembah, menghadap kiblat, dan melempar dari sisi kanan. Bagi jamaah laki-laki, disunnahkan pula mengangkat tangan hingga tampak ketiaknya ketika melempar.

Jamaah juga dianjurkan tidak berdiam terlalu lama di sekitar jumroh aqabah setelah selesai melontar, tetapi segera bergerak meninggalkan tempat tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan menghindari kepadatan jamaah.

Baca juga: Doa dan Dzikir yang Dibaca saat Thawaf

Dalam praktiknya, jamaah diperbolehkan melempar dari bagian atas area jumroh bilamana kondisi di bawah terlalu padat atau sulit dijangkau. Dan bacaan talbiyah disunnahkan dihentikan ketika jamaah mulai melempar kerikil pertama pada jumroh aqabah.

وَسُنَنُ الرَّمْيِ: الْبَدْءُ بِرَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، وَهُوَ تَحِيَّةُ مِنًى بَعْدَ نِصْفِ لَيْلَةِ النَّحْرِ كَالطَّوَافِ. وَيُنْدَبُ الرَّمْيُ بَعْدَ الشُّرُوقِ، وَأَنْ يُكَبِّرَ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ قَائِلًا: اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا. وَأَنْ يَسْتَبْطِنَ الْوَادِيَ، وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ، وَيَرْمِيَ عَلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ، وَيَرْفَعَ يَدَهُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطِهِ، وَلَا يَقِفَ عِنْدَهَا بَلْ يَرْمِيهَا مَاشِيًا، وَلَهُ رَمْيُهَا مِنْ فَوْقِهَا، وَيَقْطَعُ التَّلْبِيَةَ عِنْدَ أَوَّلِ الرَّمْيِ

“Di antara kesunnahan melempar jumroh adalah memulai dengan melempar jumrah aqabah sebanyak tujuh butir kerikil. Lemparan ini merupakan penghormatan bagi Mina, dan waktunya dimulai setelah pertengahan malam hari Nahr, sebagaimana thawaf. Disunnahkan pula melempar setelah matahari terbit, bertakbir setiap kali melempar satu kerikil sambil mengucapkan doa: ‘Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur, dosa yang diampuni, dan usaha yang diterima.’ Juga disunnahkan berada di bagian dalam lembah, menghadap kiblat, melempar dari sisi kanan, serta mengangkat tangan (bagi laki-laki) hingga tampak putih ketiaknya. Tidak disunnahkan berhenti di dekatnya, melainkan melempar sambil berjalan. Ia juga boleh melempar dari bagian atasnya. Dan talbiyah dihentikan ketika mulai melempar untuk pertama kalinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2174)

Kesunnahan-kesunnahan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa lontar jumroh tidak hanya ibadah fisik semata, melainkan latihan spiritual yang mengajarkan sikap ketertiban, kepatuhan dan kesungguhan dalam menaati perintah Allah SWT.

Hikmah Melontar Jumroh

Di balik pelaksanaannya, lontar jumroh juga mengandung berbagai hikmah yang sangat mendalam. Di antaranya adalah sebagai bentuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, Nabi Ismail ‘Alaihissalam, dan Siti Hajar saat menolak godaan iblis.

Di samping itu, melontar jumroh juga dapat dimaknai sebagai simbol perlawanan terhadap segala bentuk keburukan, kemaksiatan, maupun sifat-sifat setan yang bersemayam dalam diri manusia.

Baca juga: Doa dan Dzikir Terbaik Jamaah Haji saat di Arafah

Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi (wafat 1381 H) dalam kitabnya menegaskan bahwa praktik lontar jumroh disyariatkan sebagai bentuk penghinaan dan perlawanan terhadap iblis agar ia putus asa dari harapan untuk ditaati oleh manusia. Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut mengandung hikmah yang sangat agung dalam membentuk keteguhan iman seorang Muslim.

رَمْيُ الْجَمَرَاتِ لَهُ حِكْمَةٌ عَظِيمَةٌ، وَيُقْصَدُ بِهِ رَجْمُ إِبْلِيسَ لَعَنَهُ اللَّهُ. وَعَلَى الْحُجَّاجِ شُرِعَ رَمْيُ الْجَمَرَاتِ اقْتِدَاءً بِالْخَلِيلِ وَإِسْمَاعِيلَ وَهَاجَرَ، وَإِرْغَامًا لِأَنْفِ إِبْلِيسَ عَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، حَتَّى يَقْطَعَ الْأَمَلَ مِنْ إِطَاعَةِ الْحَاجِّ لَهُ وَانْقِيَادِهِ إِلَيْهِ، وَكُلُّ ذَلِكَ حِكَمٌ بَالِغَةٌ

“Melontar jumroh memiliki hikmah yang sangat agung. Tujuannya adalah melempar iblis yang terlaknat. Pensyariatan melempar jumroh ditetapkan bagi para jamaah Haji sebagai bentuk meneladani Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, dan Hajar. Hal ini pula untuk menghinakan dan merendahkan iblis semoga laknat Allah atasnya agar ia putus asa dari harapan bisa ditaati dan diikuti oleh jamaah haji. Seluruhnya mengandung hikmah yang sangat mendalam.” (Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 180)

Baca juga: Doa Hendak Meninggalkan Baitullah atau Thawaf Wada’

Kiranya demikian penjelasan mengenai tata cara, amalan-amalan sunah, serta hikmah lontar jumroh dalam rangkaian ibadah haji.

Semoga seluruh jamaah haji diberikan kemudahan, serta kekuatan dalam menunaikan setiap rangkaian manasik dengan penuh keikhlasan, sehingga bisa meraih predikat haji yang mabrur. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.