Lewati ke konten utama
Rabu, 16 September 2026 / 4 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Skincare
Skincare- Photo by Poko Skincare on Unsplash
Halal

Cermati Titik Kritis Halal Skincare yang Anda Gunakan, Berikut Penjelasan Pakar LPPOM

Cermati Titik Kritis Halal Skincare yang Anda Gunakan, Berikut Penjelasan Pakar LPPOM

/ 4 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 422 dibaca

Jakarta,MUI Digital — Maraknya produk skincare halal yang diperjual belikan di pasar membuat konsumen kuslim perlu semakin cermat. 

Konsumen Muslim perlu untuk tetap  memastikan kehalalan produk, bukan hanya berdasarkan label pada kemasan, melainkan juga dengan memperhatikan bahan, proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Expert of Laboratory LPPOM, Dr Priyo Wahyudi,  mengatakan titik kritis kehalalan produk skincare dapat muncul sejak pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusinya.

“Konsumen harus jeli dalam memilih skincare halal, harus memperhatikan beberapa poin-poin penting terkait kehalalannya,” ujar Priyo, dikutip MUI Digital dari Jurnal Halal LPPOM, Rabu (16/9/2026).  

Menurutnya, bahan baku menjadi salah satu titik kritis yang perlu diperhatikan. Sejumlah bahan yang lazim digunakan dalam kosmetika, seperti kolagen, elastin, placenta extract, dan stem cell, perlu dipastikan dengan baik dari mana  sumbernya. 

Jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, maka bahan tersebut dapat berstatus haram dan najis.

Hal serupa berlaku pada lemak hewan yang digunakan sebagai emolien atau pengemulsi, seperti tallow dan lard. Bahan turunan lemak, antara lain gliserin, asam stearat, dan asam palmitat, juga perlu ditelusuri sumbernya.

Beberapa bahan lain seperti lanolin dari domba, beeswax atau lilin lebah, serta carmine yang berasal dari serangga cochineal juga menjadi bahan yang perlu dipastikan status dan proses penggunaannya.

Selain bahan-bahan yang telah disebutkan, fasilitas produksi juga menjadi titik kritis. Potensi kontaminasi silang dapat terjadi ketika fasilitas digunakan untuk memproduksi produk halal dan nonhalal tanpa prosedur pembersihan yang memenuhi standar halal.

Di samping itu, pada tahap produksi, Priyo mengungkapkan bahwa perhatian perlu diberikan terhadap proses hidrolisis yang menggunakan enzim dari hewan, penggunaan beberapa fasilitas produksi, hingga distribusi bahan dan produk. Seluruh tahapan tersebut harus memiliki jaminan agar tidak terjadi kontaminasi bahan haram atau najis.

“Di luar itu semua, yang tak kalah penting adalah pemenuhan standar halal, yaitu implementasi lima kriteria SJPH sesuai dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk, secara konsisten dan berkesinambungan,” tegas Priyo.

Perhatian terhadap skincare halal semakin relevan seiring pertumbuhan industri kecantikan di Indonesia. Bagi konsumen Muslim, kehalalan produk tidak sekadar menjadi atribut tambahan pada kemasan,  melainkan untuk menggunakan produk perawatan diri yang sesuai dengan keyakinan dan memberikan ketenangan dalam penggunaannya.


Untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal, LPH LPPOM menghadirkan program Halal On 30. Program berdurasi 30 menit tersebut memberikan penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal dan dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30.

Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga menyediakan sejumlah layanan pengujian tambahan untuk produk kosmetika, antara lain uji tembus air dan uji vegan. Informasi mengenai layanan laboratorium tersedia melalui laman e-halallab.com.

Dengan semakin banyaknya pilihan produk skincare di pasaran, konsumen diharapkan tidak hanya mempertimbangkan tren dan klaim kecantikan, tetapi juga memastikan aspek kehalalan produk.

Kejelian terhadap bahan, proses, dan sertifikasi menjadi bagian penting dalam memilih skincare yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus keyakinan konsumen Muslim.    

slot gacorhttps://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: