Lewati ke konten utama
Senin, 24 Agustus 2026 / 11 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Halal

Percantik Diri dengan Filler, Botox, dan Tanam Benang Diperbolehkan Asal…

6 menit baca 113 dibaca
Filler - Photo by Mina Rad on Unsplash
Ilustrasi filler- Photo by Mina Rad on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUIDigital—Pesatnya perkembangan layanan kecantikan mendorong semakin banyak muslimah mencari perawatan yang tidak hanya aman dan mudah dijangkau, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat. 

Kebutuhan tersebut membuka peluang bagi hadirnya klinik kecantikan halal yang mengedepankan kehalalan produk, keamanan tindakan medis, serta kenyamanan pasien.

Beragam prosedur, seperti perawatan wajah, pengelupasan kulit (peeling), suntik botoks, filler, hingga tanam benang, kini semakin mudah ditemukan. Layanan tersebut digunakan untuk mengatasi masalah kulit, memperbaiki kondisi tertentu, ataupun meningkatkan rasa percaya diri.

Namun, di tengah meningkatnya minat terhadap perawatan estetik, muncul pertanyaan yang juga semakin sering disampaikan masyarakat: apakah prosedur kecantikan tersebut halal?

Bagi umat Islam, merawat diri tidak hanya berkaitan dengan penampilan. Bahan yang digunakan, cara pelaksanaan, keamanan tindakan, dan tujuan perawatan juga perlu diperhatikan. 

Dari kebutuhan inilah konsep klinik kecantikan halal berkembang sebagai layanan estetik modern yang tetap selaras dengan nilai-nilai Islam.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Auditor Halal LPPOM Rina Maulidiyah menjelaskan bahwa pada dasarnya layanan estetik dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan syariat. Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan.

Pertama, kehalalan bahan. Seluruh bahan yang digunakan dalam prosedur harus bebas dari unsur haram dan najis. 

Ketentuan ini mencakup produk perawatan kulit untuk persiapan tindakan, produk setelah perawatan, obat oles, bahan pendukung, hingga cairan yang disuntikkan, seperti botoks dan filler.

Karena itu, klinik perlu memastikan asal-usul dan status kehalalan setiap produk yang digunakan. 

Konsumen juga berhak menanyakan merek, komposisi, dan sertifikat halal produk sebelum menjalani tindakan.

Baca juga:Makhsun Kayuh Sepeda 1.000 KM Lebih dari Lampung Menuju Jombang untuk Hadiri Muktamar NU

Kedua, keamanan medis. Setiap prosedur harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, menggunakan peralatan steril, dan tidak menimbulkan bahaya bagi pasien. 

Prinsip menghindari kemudaratan merupakan bagian penting dalam menentukan kebolehan suatu tindakan menurut syariat.

Ketiga, tujuan perawatan. Prosedur estetik diperbolehkan selama dilakukan untuk merawat kesehatan, mengatasi masalah kulit, atau memperbaiki kondisi tertentu secara wajar. 

Tindakan tersebut tidak boleh bertujuan mengubah bentuk asli ciptaan Allah secara berlebihan, menipu orang lain, ataupun menimbulkan ketergantungan yang membahayakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan sejumlah fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalani prosedur kecantikan. 

Fatwa tersebut mengatur kebolehan sekaligus batasan penggunaan botoks, tanam benang, dan filler.

Baca juga:Ziarah Makam Gus Dur Dibuka 24 Jam Selama Pelaksanaan Muktamar NU

Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan membolehkan suntik botoks untuk mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah yang tidak simetris, menangani jaringan parut, serta mengatasi kemerahan atau kulit berminyak pada wajah.

Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat, antara lain tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, bahan yang digunakan harus halal dan suci, tindakan harus terjamin aman dan tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, serta prosedur dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah. 

Suntik botoks menjadi haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah membolehkan prosedur tersebut untuk menghaluskan kerutan atau meremajakan kulit wajah.

Baca juga:Muhammadiyah Bakal Salurkan Bantuan Logistik dan Armada Medis untuk Muktamar Ke-35 NU

Tanam benang harus menggunakan bahan yang halal dan suci, tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, tidak bertentangan dengan tujuan syariat—misalnya tidak menimbulkan godaan bagi orang lain—serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah. 

Prosedur ini menjadi haram apabila digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, meniruskan wajah, serta menipiskan atau mempertebal bibir. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun benang yang digunakan bersifat sementara. 

Tanam benang juga haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah membolehkan penggunaan filler untuk menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, serta menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.

Seperti prosedur lainnya, filler harus menggunakan bahan yang halal dan suci, tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, tidak bertentangan dengan tujuan syariat, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan amanah. 

Penggunaan filler untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, serta menipiskan atau mempertebal bibir, tetap haram meskipun bahan filler bersifat sementara. 

Filler juga haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Ketiga fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi umat Islam sebelum menjalani perawatan estetik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengandalkan klaim promosi klinik, tetapi juga memahami ketentuan agama yang mendasari setiap prosedur.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam penerapannya, perlu dibedakan antara produk kosmetik yang digunakan dalam perawatan dan jasa klinik kecantikan itu sendiri.

Baca juga:Muhammadiyah Bakal Salurkan Bantuan Logistik dan Armada Medis untuk Muktamar Ke-35 NU

Layanan klinik kecantikan secara keseluruhan tidak termasuk jenis jasa yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahapan tersebut. 

Namun, produk kosmetik yang digunakan atau diperdagangkan di klinik masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH menegaskan bahwa produk kosmetik wajib telah bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. 

Kewajiban itu mencakup produk kosmetik dalam negeri maupun produk kosmetik dari luar negeri yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Artinya, sebuah klinik belum dapat disebut halal hanya karena menggunakan label “klinik syariah”. 

Klaim tersebut perlu dibuktikan melalui penggunaan produk bersertifikat halal, prosedur yang aman, serta tata kelola pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariat

“Meski demikian, menariknya justru muncul tren baru di media sosial. Semakin banyak klinik kecantikan yang memosisikan diri sebagai klinik halal atau klinik syariah,” kata Rina.

Menurut dia, klinik-klinik tersebut membawa pendekatan berbeda dengan menawarkan perawatan yang aman dan modern sekaligus berupaya menyelaraskannya dengan nilai-nilai Islam.

Sejumlah klinik mulai menonjolkan penggunaan produk bersertifikat halal BPJPH. Sebagian lainnya menggunakan kampanye bertema kecantikan sesuai syariat serta menyediakan tenaga medis perempuan untuk menangani pasien perempuan.

Pendekatan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai strategi pemasaran. Klinik yang mengusung konsep halal perlu menunjukkan komitmen dalam seluruh proses pelayanan, mulai dari pemilihan produk, pelaksanaan prosedur, kompetensi tenaga medis, hingga perlindungan privasi pasien.

Klinik berbasis syariah umumnya juga berupaya menciptakan ruang perawatan yang tertutup, menjaga batas interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan, serta menyediakan konsultasi yang lebih personal. 

Hal ini memberikan rasa aman kepada pasien ketika menyampaikan kondisi kesehatan ataupun kekhawatirannya.

“Bagi banyak perempuan muslim, keberadaan tenaga medis perempuan menjadi faktor kenyamanan emosional yang sangat penting. Mereka merasa lebih tenang karena dilayani oleh seseorang yang memahami kebutuhan mereka, baik secara medis maupun spiritual,” ujar Rina.

Klinik kecantikan halal tidak cukup hanya mengandalkan nama, label, atau dekorasi bernuansa Islami. Konsep tersebut harus diwujudkan melalui penggunaan bahan halal, prosedur medis yang aman, tenaga profesional yang kompeten, perlindungan privasi, dan tujuan perawatan yang tidak bertentangan dengan syariat.