Lewati ke konten utama
Kamis, 16 Juli 2026 / 1 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Halal

Di Balik Mesin Penggiling Daging Ada Titik Rawan Haram, Perhatikan Catatan Berikut

4 menit baca 99 dibaca
Daging
Ilustrasi penggilingan daging- Photo by Maximus Beaumont on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital –  Kehalalan produk olahan daging tidak hanya ditentukan oleh jenis hewan dan proses penyembelihannya. Proses penggilingan daging menggunakan mesin juga menjadi salah satu titik kritis yang dapat menentukan status halal suatu produk.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM pada Rabu (15/7/2026). Hal tersebut disampaikan Rina Maulidiyah, STP, dalam artikel bertajuk Jejak Halal di Balik Mesin Penggiling Daging. 

Ia menjelaskan bahwa mesin penggiling daging yang tampak bersih belum tentu memenuhi ketentuan syariat apabila sebelumnya digunakan untuk menggiling bahan haram, seperti daging babi, tanpa proses penyucian yang sesuai.

"Mesin penggiling dapat menjadi penentu status kehalalan produk. Kontaminasi yang tidak terlihat sekalipun dapat menyebabkan produk yang semula halal berubah menjadi tidak halal," tulisnya.

Rina menjelaskan, mesin penggiling daging digunakan mulai dari skala rumah tangga hingga industri besar. 

Untuk kebutuhan rumahan umumnya digunakan blender atau food processor, sedangkan industri menggunakan meat grinder dan bowl cutter yang mampu menghasilkan adonan daging dalam jumlah besar dengan tingkat kehalusan yang tinggi.

Menurutnya, dalam perspektif halal, kebersihan peralatan tidak cukup hanya dilihat secara fisik. Apabila mesin pernah bersentuhan dengan bahan haram atau najis, maka proses penyuciannya harus mengikuti ketentuan syariat Islam.

Dalam kasus najis mughallazah seperti babi dan turunannya, proses penyucian dilakukan melalui sertu, yakni pencucian sebanyak tujuh kali, dengan salah satu tahap menggunakan tanah suci atau bahan lain yang memiliki daya pembersih setara sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada proses penggilingan daging guna memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi standar halal.

Terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi pelaku usaha jasa penggilingan. Pertama, seluruh bahan baku daging wajib berasal dari pemasok yang telah memiliki sertifikat halal dan dapat diverifikasi sebelum diproses.

Baca juga:Cermati Kehalalan Makanan Berbahan Daging Giling, Ini Lima Titik Kritis yang Wajib Diperhatikan

Kedua, mesin penggiling harus dikhususkan untuk bahan halal (halal dedicated). Apabila sebelumnya digunakan untuk menggiling bahan nonhalal, maka seluruh jalur produksi wajib melalui proses penyucian sesuai ketentuan syariat sebelum kembali digunakan. 

Setelah disertifikasi halal, mesin tersebut tidak diperkenankan lagi menangani produk berbahan babi.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki prosedur pembersihan yang terdokumentasi dengan baik. Mesin harus dibongkar, dibersihkan menggunakan bahan pencuci yang bebas najis, kemudian dilakukan validasi untuk memastikan tidak ada sisa kontaminasi.

Apabila menggunakan metode swab test, media pengujian juga harus dipastikan tidak berasal dari unsur babi.

Seluruh aktivitas pembersihan tersebut harus dicatat sebagai bagian dari implementasi SJPH, mulai dari frekuensi pembersihan, metode yang digunakan, bahan pencuci, hingga petugas yang bertanggung jawab.

Meski regulasi telah tersedia, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan di Yogyakarta, masih ditemukan jasa penggilingan daging yang bersedia menggiling daging babi menggunakan mesin yang sama dengan daging halal.

Baca juga:HUKUM MENGONSUMSI DAGING BAJING DAN TUPAI

Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, terutama di sektor usaha mikro dan kecil. 

Banyak pelaku usaha yang masih menganggap kehalalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen, bukan penyedia jasa.

Di samping itu, biaya sertifikasi, proses administrasi, hingga keterbatasan kemampuan menelusuri asal-usul bahan baku (traceability) menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan standar halal.

Aspek teknis juga menjadi perhatian. Sebagian mesin penggiling masih menggunakan material besi cor yang sulit dibersihkan dan berpotensi menyerap lemak. Penggunaan satu mesin untuk berbagai jenis daging tanpa prosedur pembersihan yang benar meningkatkan risiko kontaminasi silang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rina mendorong adanya edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan kepada pelaku usaha. 

Pemerintah, lembaga sertifikasi halal, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dinilai perlu memperluas pelatihan sekaligus memberikan kemudahan pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan mesin berbahan stainless steel food grade SS 304 yang lebih higienis, tahan karat, dan lebih mudah dibersihkan dibandingkan besi cor.

Baca juga:Bagaimana Hukum Daging Ham? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Sejumlah penelitian turut mendukung pentingnya prosedur pembersihan mesin secara menyeluruh. Penelitian Sunjung Chung dan Rosalee S Hellberg yang dipublikasikan dalam jurnal Food Control (2023) menyebutkan bahwa kontaminasi silang pada produk daging giling dapat dicegah apabila mesin dibersihkan sesuai prosedur yang benar. 

Sementara itu, Food and Agriculture Organization (FAO) juga telah menerbitkan panduan teknis mengenai sanitasi peralatan penggilingan daging bagi industri kecil dan menengah.

Rina menegaskan kehalalan bukan sekadar label pada kemasan, melainkan hasil dari proses produksi yang dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab sejak bahan baku, penggunaan peralatan, hingga distribusi produk.


Ia mengajak masyarakat untuk lebih cermat memilih produk maupun jasa penggilingan daging yang telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal. Status sertifikasi halal dapat dicek melalui layanan resmi BPJPH maupun LPPOM.

"Memastikan kehalalan bukan hanya hak konsumen, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," tutupnya.