Apakah Semua Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal? Simak Penjelasan Ini
Jakarta, MUI Digital — Sertifikasi halal selama ini lebih banyak dikaitkan dengan makanan dan minuman. Namun, hal ini juga dikembangkan lebih luas menyangkut barang gunaan.
Lalu terkait hal itu, menjelang
pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori barang gunaan
pada 17 Oktober 2026, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Mengapa produk
seperti pakaian, alat masak, botol minum, alat tulis, hingga perlengkapan
ibadah juga perlu bersertifikat halal? Apakah ini benar-benar kebutuhan, atau
sekadar mengikuti tren?
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM,
sertifikasi halal pada barang gunaan bukan sekadar mengikuti perkembangan
pasar. Kebijakan ini lahir sebagai upaya menjaga kehalalan produk dari potensi
kontaminasi najis sepanjang proses produksi hingga digunakan oleh konsumen,
sehingga memberikan kepastian dan ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan
syariat.
Dalam Islam, konsep halal tidak hanya
berkaitan dengan apa yang dikonsumsi, tetapi juga mencakup upaya menjaga diri
dari najis. Karena itu, kehalalan suatu produk tidak dapat dipisahkan dari
proses produksi, bahan yang digunakan, hingga kemungkinan terjadinya
kontaminasi selama proses pengolahan.
Dalam fiqih, najis dibagi menjadi tiga kategori, yakni najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughalladhah). Masing-masing memiliki tata cara penyucian yang berbeda.
Baca juga: STANDAR SERTIFIKASI HALAL TERHADAP BARANG GUNAAN YANG BERBAHAN HEWANI
Najis berat, seperti babi, anjing, dan
turunannya, menjadi salah satu perhatian dalam proses produksi barang gunaan.
Pasalnya, bahan turunan babi dapat ditemukan pada berbagai komponen industri,
seperti gelatin, enzim, lemak, hingga senyawa kimia yang digunakan dalam
pelumas mesin, bahan plastik, pewarna tekstil, maupun perekat. Kondisi ini
membuka kemungkinan terjadinya kontaminasi pada barang yang digunakan
sehari-hari.
Karena itu, sertifikasi halal pada barang
gunaan tidak hanya berfokus pada bahan utama produk, tetapi juga mencakup
penelusuran asal bahan, bahan penolong, fasilitas produksi, serta penerapan
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Seluruh tahapan tersebut bertujuan
memastikan produk yang digunakan masyarakat bebas dari unsur najis dan memenuhi
ketentuan halal. Meski demikian, tidak semua barang gunaan diwajibkan memiliki
sertifikat halal.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 741 Tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan KMA Nomor 944
Tahun 2024 telah menetapkan jenis barang gunaan yang termasuk dalam kategori
wajib bersertifikat halal.
Kelompok tersebut meliputi sandang, penutup
kepala, aksesori, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah,
alat tulis kantor, kemasan produk, serta bahan penyusun barang gunaan.
Sementara itu, produk di luar kelompok
tersebut, seperti kendaraan atau peralatan pertukangan, tidak termasuk kategori
yang wajib bersertifikat halal selama tidak bersentuhan langsung dengan
konsumsi maupun penggunaan yang berkaitan dengan kebutuhan umat.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat mengenai produk apa saja yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Baca juga: Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal
Dengan demikian, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mewajibkan seluruh barang memiliki sertifikat halal, melainkan diterapkan pada kelompok produk yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Menjelang batas waktu implementasi pada 17
Oktober 2026, pelaku usaha di sektor barang gunaan didorong untuk mulai mempersiapkan
proses sertifikasi halal.
Pada tanggal yang sama, kewajiban
sertifikasi halal juga mulai berlaku bagi sejumlah kategori lain, seperti
kosmetik, sebagian jenis obat, produk impor, dan produk usaha mikro dan kecil
(UMK).
Di sisi lain, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal dapat memperkuat daya saing produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar halal global.