Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perdebatan mengenai hubungan zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, Ph.D., mengusulkan agar zakat ditempatkan sebagai “tax credit”, bukan lagi sekadar “tax deduction”.
Gagasan tersebut pada dasarnya menghendaki
agar setiap rupiah zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi mengurangi
secara langsung kewajiban pajak yang harus disetorkan kepada negara. Dengan
kata lain, zakat tidak lagi hanya mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi
mengurangi nilai pajak yang terutang secara nominal.
Usulan ini sesungguhnya bukan sekadar
persoalan teknis perpajakan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih
mendasar mengenai bagaimana negara memandang kontribusi sosial masyarakat,
bagaimana sistem fiskal dibangun atas asas keadilan, dan bagaimana instrumen
keagamaan dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan kesejahteraan tanpa
mengurangi fungsi negara sebagai pengelola keuangan publik.
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Pada saat yang sama, negara juga memiliki sistem perpajakan modern yang menjadi tulang punggung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua instrumen tersebut selama ini berjalan berdampingan, tetapi belum sepenuhnya saling terhubung. Akibatnya, sebagian masyarakat muslim merasakan adanya beban fiskal ganda.
Baca juga: Mendorong Peran Negara dalam Penghimpunan Zakat Wadiah
Seorang muslim yang telah memenuhi syarat
sebagai wajib zakat tidak hanya berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh),
tetapi juga berkewajiban menunaikan zakat profesi atau zakat mal sebesar 2,5
persen dari harta yang telah mencapai nisab.
Dalam praktiknya, zakat memang dapat
menjadi pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berbagai peraturan
perpajakan. Namun, mekanisme tersebut hanya mengurangi dasar pengenaan pajak,
bukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Perbedaan antara “tax deduction” dan
“tax credit” sering kali dipandang sebagai persoalan administratif,
padahal dampaknya sangat berbeda. Pada sistem tax deduction, manfaat
yang diterima wajib pajak relatif terbatas karena hanya menurunkan dasar
perhitungan pajak. Sebaliknya, pada sistem tax credit, nilai zakat yang
dibayarkan langsung mengurangi kewajiban pajak secara penuh. Skema ini
memberikan pengakuan yang lebih proporsional terhadap kontribusi masyarakat
dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial yang pada hakikatnya juga menjadi
tanggung jawab negara.
Dari perspektif ekonomi publik, zakat bukan
sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen redistribusi kekayaan. Dana
zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima sebagaimana ditegaskan dalam
Alquran, yang sebagian besar merupakan kelompok rentan, seperti fakir, miskin, gharimin
(orang-orang yang terlilit utang), dan ibnu sabil (musafir yang
kehabisan bekal). Menariknya, kelompok-kelompok tersebut juga menjadi sasaran
utama berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Artinya, zakat dan APBN sesungguhnya
bergerak menuju tujuan yang sama, yakni mengurangi kemiskinan dan memperluas
kesejahteraan. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme penghimpunan dan
pengelolaannya.
Dalam teori keuangan publik dikenal konsep “fiscal
burden sharing”, yaitu pembagian tanggung jawab pembiayaan kesejahteraan
antara negara dan masyarakat. Negara tidak selalu harus menjadi satu-satunya
aktor dalam mendanai perlindungan sosial. Organisasi masyarakat, filantropi,
maupun lembaga keagamaan dapat menjadi mitra strategis yang memperkuat
kapasitas negara.
Dalam konteks inilah zakat memiliki posisi yang unik. Berbeda dengan donasi sukarela, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki legitimasi moral yang kuat serta tingkat kepatuhan yang relatif tinggi apabila didukung sistem kelembagaan yang baik.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai lebih dari Rp327 triliun setiap
tahun. Sejumlah penelitian bahkan memperkirakan potensinya dapat mendekati
Rp400 triliun apabila seluruh sektor ekonomi terjangkau. Namun, realisasi
penghimpunan zakat masih berada jauh di bawah angka tersebut. Kesenjangan
antara potensi dan realisasi menunjukkan bahwa ruang penguatan kebijakan masih
sangat besar.
Salah satu penyebab rendahnya penghimpunan
zakat adalah belum adanya insentif fiskal yang cukup kuat. Dari perspektif
ekonomi perilaku (behavioral economics), masyarakat cenderung memiliki
tingkat kepatuhan yang lebih tinggi apabila terdapat kepastian manfaat atas
kontribusi yang mereka berikan. Karenanya, menjadikan zakat sebagai tax
credit dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan
pembayaran zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperkuat tata kelola
filantropi nasional.
Kekhawatiran yang sering muncul adalah
kemungkinan berkurangnya penerimaan pajak negara. Kekhawatiran tersebut dapat
dipahami, mengingat lebih dari 70 persen pendapatan negara masih bersumber dari
pajak. Namun, pendekatan tersebut melihat persoalan hanya dari sisi penerimaan,
belum dari sisi pengeluaran.
Apabila penghimpunan zakat meningkat secara
signifikan, berbagai program pemberdayaan masyarakat miskin dapat dibiayai
melalui dana zakat. Program pemberdayaan usaha mikro, bantuan pendidikan,
layanan kesehatan, pemberian modal usaha, hingga penguatan ketahanan keluarga
dapat dilaksanakan oleh lembaga pengelola zakat dengan pengawasan negara.
Konsekuensinya, sebagian beban APBN dalam bidang perlindungan sosial dapat
berkurang.
Logika ekonomi yang bekerja bukan sekadar
kehilangan penerimaan pajak, melainkan terjadinya efisiensi pembiayaan
kesejahteraan. Negara memperoleh mitra dalam menjalankan fungsi redistribusi.
Dalam jangka panjang, apabila angka kemiskinan menurun, maka kebutuhan belanja
bantuan sosial juga ikut menurun. Efek akhirnya dapat berupa penguatan
keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), bukan sebaliknya.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan
bahwa pengakuan terhadap aktivitas filantropi dalam sistem perpajakan bukanlah
hal baru. Australia memberikan insentif pajak melalui skema “Deductible Gift
Recipient”. Selandia Baru menerapkan “Donation Tax Credit”.
Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris juga
memberikan berbagai bentuk insentif fiskal terhadap donasi masyarakat kepada
lembaga yang memenuhi syarat. Meskipun sistem tersebut tidak identik dengan
zakat, prinsip yang dibangun sama, yaitu negara mengakui bahwa kontribusi
masyarakat dalam pelayanan sosial merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Indonesia memiliki modal sosial yang bahkan lebih besar. Zakat bukan sekadar budaya berbagi, tetapi kewajiban agama yang memiliki legitimasi konstitusional. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan warga negara menjalankan ajaran agamanya. Negara juga telah mengakui zakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dengan demikian, langkah berikutnya adalah memperkuat integrasi zakat ke dalam arsitektur fiskal nasional secara lebih komprehensif.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Tentu, mekanisme tax credit tidak
dapat diterapkan tanpa prasyarat. Tata kelola Baznas dan lembaga amil zakat
harus semakin transparan, profesional, dan terintegrasi dengan sistem
administrasi perpajakan. Akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah
zakat yang dikreditkan benar-benar memberikan manfaat publik dan tidak
menimbulkan “moral hazard”.
Pada akhirnya, usulan MUI tidak semata-mata
berbicara mengenai pengurangan pajak. Yang ditawarkan adalah paradigma baru
mengenai hubungan antara negara, masyarakat, dan instrumen keagamaan dalam
membangun kesejahteraan. Negara tetap memperoleh penerimaan yang memadai,
sementara masyarakat memperoleh pengakuan atas kontribusi sosial yang telah
mereka tunaikan melalui zakat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan
pembangunan dan tuntutan efisiensi anggaran, sudah saatnya zakat tidak lagi
dipandang sebagai kewajiban yang berdiri di luar sistem fiskal. Justru
sebaliknya, zakat dapat menjadi salah satu pilar yang memperkuat kapasitas
negara dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh
konstitusi.
Integrasi zakat dan pajak melalui mekanisme tax credit bukan hanya menawarkan keadilan bagi wajib pajak muslim, tetapi juga membuka peluang lahirnya tata kelola fiskal yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.