Lewati ke konten utama
Senin, 29 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

2 menit baca 22.913 dibaca
Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Ilustrasi seseorang memberikan uang sedekah. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan istilah yang kerap digunakan dalam ajaran Islam terkait pemberian harta untuk kepentingan umat.

Meski sama-sama bernilai ibadah dan bertujuan membantu sesama, keempatnya memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi hukum, bentuk, maupun penggunaannya.

Baca juga: Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita? Ini Penjelasan Prof Ni'am

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Fahrurrazi menjelaskan, zakat merupakan bagian dari harta dengan syarat tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima.

“Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk menyerahkannya kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.

Menurutnya, zakat memiliki ketentuan kadar yang jelas, salah satunya sebesar 2,5 persen dari harta tertentu yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

Sementara itu, infak dan sedekah sama-sama bermakna pengeluaran untuk kemaslahatan umat dan di jalan Allah. Namun, terdapat perbedaan pada bentuk pemberiannya.

“Infak berkaitan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta dan bisa berupa non harta,” ujar Dr Fahrurrazi.

Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah via QRIS saat Khutbah Jumat Berlangsung

Adapun wakaf memiliki karakter yang berbeda dibanding tiga istilah lainnya. Wakaf merupakan penahanan pokok suatu benda agar manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

“Wakaf adalah menahan dzat benda dan menyedekahkan manfaat atau hasilnya di jalan Allah,” terangnya.

Sebagai contoh, ia menjelaskan tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan pondok pesantren tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, maupun dialihkan haknya karena pokok bendanya harus tetap terjaga.

Dalam praktiknya, zakat dapat digunakan untuk membantu pendidikan santri yatim dan dhu’afa melalui dana zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara infak dan sedekah dapat diberikan dengan nominal bebas untuk membantu operasional pesantren atau kebutuhan para santri.