Sekjen MUI Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Fatwa MUI tentang Pemuliaan Lingkungan Hidup
Jakarta, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat memperkuat literasi mengenai fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan pemuliaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas tulisan Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, yang menyoroti posisi isu lingkungan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, KUII VIII yang digelar di Jakarta pada 24–26 Juli 2026 tidak hanya membahas persoalan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, pangan, dan geopolitik, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pemuliaan lingkungan hidup.
Kongres yang melibatkan 87 organisasi Islam dari berbagai penjuru Indonesia tersebut mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Menurut Buya Amirsyah, perhatian terhadap lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keselamatan manusia, keadilan sosial, ketahanan pangan, kesehatan, perekonomian, hingga kedaulatan negara.
Ia mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap pelaksanaan KUII VIII, termasuk kritik dan saran yang dapat menjadi masukan untuk memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan di Indonesia.
“Literasi tentang fatwa MUI mengenai lingkungan hidup perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan,” ujar Buya Amirsyah, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Buya Sekjen menyebut data kebencanaan menunjukkan Indonesia menghadapi ancaman ekologis yang tidak ringan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat 3.472 kejadian bencana sepanjang 2024.
Baca juga: Mengapa Fatwa Sulit Diseragamkan dan Harmonisasi Manhaj Penting? Ini Penjelasan Kiai Cholil
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.449 kejadian merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.
“Artinya, hampir seluruh bencana yang terjadi berkaitan dengan cuaca, air, iklim dan kondisi lingkungan,” katanya.
BNPB juga mencatat rata-rata terjadi sekitar 10 kejadian bencana setiap hari pada 2024, dengan bencana menjangkau sekitar 88 persen wilayah Indonesia.
Sementara itu, data Informasi Bencana Indonesia 2025 mencatat sedikitnya 1.768 kejadian bencana yang telah dilaporkan. Khusus pada Desember 2025, BNPB mencatat 154 kejadian banjir, 73 cuaca ekstrem, 15 tanah longsor, serta dua kejadian gelombang pasang dan abrasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar isu global, tetapi telah menjadi persoalan nyata yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
Baca juga: Buya Gusrizal Tekankan Pentingnya Fatwa Kolektif, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Sebelumnya, Toto Izul Fatah menyoroti kondisi lingkungan Indonesia yang menghadapi berbagai ancaman. Pada Agustus 2025, sebagian wilayah Indonesia memasuki kondisi yang lebih kering, dengan tercatat 110 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 15 kejadian kekeringan.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan ironi serius. Ketika musim hujan datang, sejumlah daerah menghadapi banjir dan longsor, sedangkan ketika musim kemarau tiba, wilayah lain mengalami kekeringan dan kebakaran hutan.
Kondisi itu, menurut Toto, menunjukkan adanya persoalan keseimbangan antara manusia dan alam.
Kehilangan hutan alam Indonesia juga menjadi perhatian. Pada 2025, Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar 300 ribu hektare hutan alam yang berkaitan dengan emisi sekitar 220 juta ton karbon dioksida.
Ketika hutan dibuka secara berlebihan, bukit dipotong, daerah resapan ditutup beton, sungai dipersempit, dan kawasan pesisir dirusak, hujan yang seharusnya menjadi rahmat dapat berubah menjadi ancaman bagi masyarakat.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa menjaga dan menyelamatkan lingkungan bagi umat Islam bukanlah agenda yang datang dari Barat maupun sekadar mengikuti tren konferensi internasional. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam.
Allah SWT telah mengingatkan manusia mengenai kerusakan lingkungan melalui firman-Nya dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.”
Menurut Buya Amirsyah, lahirnya sejumlah fatwa MUI mengenai lingkungan merupakan bagian dari ikhtiar mengamalkan nilai-nilai Alquran dan menjaga kemaslahatan kehidupan.
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa
Fatwa seputar lingkungan
MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Salah satunya adalah Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Fatwa tersebut memberikan perhatian terhadap perilaku membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan membuang barang yang masih memiliki nilai guna apabila menimbulkan mudarat dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan dan mudarat dinyatakan haram.
MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan perubahan iklim dan dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Buya Amirsyah menilai berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memiliki dimensi keagamaan yang kuat.
“Seorang Muslim belum sempurna kesalehannya apabila rajin beribadah tetapi membiarkan sungai tercemar. Belum lengkap dakwahnya apabila fasih berbicara mengenai persatuan umat tetapi diam melihat hutan dihancurkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan keagamaan juga harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap sumber air, tanah, hutan, laut, serta seluruh ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia.
Masjid membutuhkan air bersih dan pangan, sementara jamaah membutuhkan udara yang sehat. Bahkan dalam ibadah haji terdapat ajaran mengenai larangan merusak tumbuhan dan membunuh hewan tertentu ketika seseorang sedang berihram.
Baca juga: Menyangkut Perayaan Momen Agustusan, Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini
Hal tersebut, menurut Buya Amirsyah, menunjukkan adanya perspektif ekoteologis dalam Islam, yakni pemahaman bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah SWT.
Kedaulatan ekonomi
Buya Amirsyah juga mengaitkan persoalan lingkungan dengan kedaulatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. Kedaulatan bangsa, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan politik dan keamanan, tetapi juga kemampuan menjaga hutan, air, tanah, laut, mineral, serta sumber pangan agar tidak rusak atau habis akibat eksploitasi berlebihan.
Dalam konteks tersebut, KUII VIII merekomendasikan reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan ekonomi nasional.
Salah satu rekomendasi penting KUII VIII adalah mendorong pembentukan Danantara Syariah, penguatan ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi koperasi, serta penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pesantren.
Kongres juga mendorong proteksi aset negara melalui reforma agraria, tata kelola sumber daya alam yang ramah lingkungan dengan memuliakan lingkungan, penguatan kedaulatan rakyat, serta kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.
Langkah tersebut dirancang untuk memastikan pengelolaan kekayaan nasional berorientasi pada kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Buya Amirsyah menilai kritik dan perhatian terhadap isu lingkungan perlu diterima sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola lingkungan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan fatwa-fatwa MUI, tetapi juga memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemuliaan lingkungan harus menjadi bagian dari kesalehan sosial umat. Menjaga alam berarti menjaga kehidupan manusia dan generasi yang akan datang,” katanya.