Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Isu yang Dibahas di Muktamar NU Ke-35
Jakarta, MUI Digital — Bitcoin telah berkembang dari teknologi keuangan yang semula hanya dikenal kalangan terbatas menjadi salah satu aset digital yang banyak diperbincangkan masyarakat.
Sebagian kalangan memilikinya sebagai instrumen investasi,
sementara sebagian lainnya melihat Bitcoin sebagai sarana pertukaran yang dalam
kondisi tertentu dapat digunakan untuk memindahkan nilai dari satu pihak kepada
pihak lain.
Perkembangan tersebut sekaligus melahirkan problem baru
dalam kajian fiqih muamalah. Pasalnya, Bitcoin bukan uang yang diterbitkan oleh
bank sentral, tidak mempunyai bentuk fisik seperti uang kertas atau logam, dan
nilainya dapat berubah secara tajam mengikuti mekanisme pasar.
Karena itu, pembahasan Bitcoin tidak berhenti pada perkara
apakah aset tersebut menguntungkan atau berisiko. Terdapat pertanyaan yang
lebih mendasar dari perspektif fiqih, apakah Bitcoin dapat dikategorikan
sebagai harta (mal), apakah memiliki fungsi sebagai alat tukar atau
tsamaniyyah, bagaimana pengaruh penerimaan masyarakat (‘urf) terhadap
kedudukannya, serta sejauh mana transaksi Bitcoin mengandung unsur gharar atau
ketidakpastian.
Masalah inilah yang di antaranya menjadi materi Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Bitcoin didudukkan sebagai persoalan aktual yang membutuhkan pembacaan lebih mendalam melalui perangkat fiqih muamalah.
Baca juga: Fiqih Tata Kelola: Kontribusi Islam bagi Agenda ESG Global
Apa Itu Bitcoin?
Sederhananya, Bitcoin merupakan salah satu jenis aset
kripto, yakni representasi nilai dalam bentuk digital yang dapat disimpan dan
dipindahkan menggunakan teknologi jaringan komputer. Bitcoin berjalan
menggunakan teknologi blockchain, sebuah sistem pencatatan transaksi yang
tersebar dalam jaringan sehingga tidak bergantung pada satu lembaga pusat.
Berbeda dengan rupiah dan mata uang resmi lainnya, Bitcoin
tidak diterbitkan oleh bank sentral. Bitcoin juga termasuk jenis aset kripto
tidak terdukung (unbacked crypto asset), yakni aset kripto yang nilainya
tidak secara langsung ditautkan kepada aset dunia nyata tertentu.
Karakter ini membedakannya dari uang konvensional. Dalam
konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan rupiah sebagai
mata uang yang digunakan dalam transaksi pembayaran. Pada saat yang sama,
regulasi perdagangan memberikan ruang bagi aset kripto untuk diperdagangkan
sebagai aset atau komoditas, sebagaimana antara lain pernah diatur melalui
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Di sisi lain, Bitcoin mempunyai harga pasar yang terus bergerak. Jumlahnya dibatasi melalui sistem yang mendasarinya, sehingga perubahan permintaan dan penawaran dapat memberikan pengaruh besar terhadap harga. Karakter inilah yang membuat Bitcoin menarik sebagai instrumen investasi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan sejumlah pertanyaan saat dibaca melalui konsep fiqih tentang uang, harta, risiko, dan transaksi.
Baca juga: 5 Prinsip Utama Fiqih Ikhtilaf Menurut KH Sahal Mahfudz
Di Mana Letak Persoalan Fiqih Bitcoin?
Di antara problem mendasar adalah status Bitcoin sebagai mal
atau harta. Dalam khazanah fiqih, tidak setiap sesuatu yang diinginkan atau
dapat dipertukarkan otomatis dikategorikan sebagai harta. Para fuqaha
membicarakan berbagai unsur, seperti nilai, manfaat, kemungkinan untuk dimiliki
atau dikuasai, hingga pengakuan masyarakat terhadap sesuatu.
Perkara berikutnya menyangkut “tsamaniyyah”, yakni
fungsi sesuatu sebagai ukuran nilai atau alat pertukaran. Pembahasan ini
penting lantaran sebuah objek dapat mempunyai nilai sebagai harta, tetapi belum
tentu berkedudukan sebagai uang. Sebaliknya, perkembangan alat pembayaran
menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat dan legitimasi otoritas dapat
memberikan kedudukan tertentu kepada sebuah instrumen pertukaran.
Di titik inilah kajian Bitcoin juga bersinggungan dengan ‘urf
atau kebiasaan masyarakat. Pengakuan sosial mempunyai posisi penting dalam fiqih
muamalah, terutama tatkala menentukan apakah suatu objek mempunyai nilai
ekonomi yang diperhitungkan.
Selain itu, pergerakan harga Bitcoin yang sangat fluktuatif
turut menghadirkan persoalan gharar. Namun, volatilitas semata belum
cukup untuk langsung melahirkan satu kesimpulan hukum. Yang perlu ditelaah
lebih jauh adalah apakah suatu pola transaksi mengandung ketidakjelasan yang
berlebihan, berkembang menjadi spekulasi yang menyerupai maisir atau perjudian,
maupun menimbulkan risiko kehilangan harta secara tidak proporsional.
Maka, kepemilikan Bitcoin tidak serta-merta dapat disamakan
dengan seluruh bentuk transaksi yang menggunakan aset tersebut. Membeli untuk
dimiliki, memanfaatkannya sebagai sarana transfer nilai, memperdagangkannya
dalam jangka pendek, hingga melakukan transaksi yang sangat spekulatif dapat
mempunyai karakter akad dan tingkat risiko berbeda.
Untuk membaca persoalan ini secara lebih terstruktur, setidaknya terdapat empat konsep fiqih muamalah yang dapat dijadikan pijakan awal, yaitu mal, tsamaniyyah, ‘urf, dan gharar.
Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Kriteria Sesuatu Disebut Harta
Pembahasan Bitcoin dalam perspektif fiqih muamalah
pertama-tama dapat ditinjau dari aspek kehartaannya. Pertanyaannya ialah apakah
sesuatu yang tidak mempunyai bentuk fisik, tetapi memiliki nilai ekonomi dan
diperjualbelikan oleh masyarakat, dapat dikategorikan sebagai mal.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H) dalam kitabnya
menukil keterangan ulama perihal parameter harta dan mutamawwal,
sebagaimana berikut:
أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ
الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ
بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ، وَإِنْ قُلْت وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ، مِثْلُ
الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ انْتَهَى. وَأَمَّا الْمُتَمَوَّلُ: فَذَكَرَ
الْإِمَامُ لَهُ فِي بَابَ اللُّقَطَةِ ضَابِطَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ كُلَّ مَا
يُقَدَّرُ لَهُ أَثَرٌ فِي النَّفْعِ فَهُوَ مُتَمَوَّلٌ، وَكُلَّ مَا لَا
يَظْهَرُ لَهُ أَثَرٌ فِي الِانْتِفَاعِ فَهُوَ لِقِلَّتِهِ خَارِجٌ عَمَّا
يُتَمَوَّلُ .الثَّانِي: أَنَّ الْمُتَمَوَّلَ هُوَ الَّذِي تَعْرِضُ لَهُ قِيمَةٌ
عِنْدَ غَلَاءِ الْأَسْعَارِ. وَالْخَارِجَ عَنْ الْمُتَمَوَّلِ: هُوَ الَّذِي لَا
يَعْرِضُ فِيهِ ذَلِكَ
“Adapun mengenai harta, Imam asy-Syafi’i berkata bahwa
sesuatu tidak dapat disebut sebagai harta kecuali apabila ia memiliki nilai
sehingga dapat diperjualbelikan dan orang yang merusaknya wajib memberikan
ganti rugi. Termasuk pula sesuatu yang meskipun nilainya kecil, tetapi masih
dianggap bernilai dan tidak dibuang begitu saja oleh manusia, seperti uang
receh dan yang semisal dengannya. Sementara itu, ihwal sesuatu yang tergolong
bernilai sebagai harta, Imam al-Haramain al-Juwaini menyebutkan dua batasan
dalam bab barang temuan. Pertama, setiap sesuatu yang memiliki manfaat yang
dapat diperhitungkan termasuk mutamawwal. Sebaliknya, sesuatu yang tidak tampak
memiliki manfaat karena terlalu sedikit atau tidak berarti, maka tidak termasuk
sesuatu yang bernilai sebagai harta. Kedua, mutamawwal adalah sesuatu yang
dapat memiliki nilai ketika harga-harga mengalami kenaikan. Adapun sesuatu yang
tidak tergolong mutamawwal ialah sesuatu yang dalam keadaan demikian pun tetap
tidak memiliki nilai.” (Al-Asybah wa an-Nadhair [Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 327)
Keterangan di atas memperlihatkan bahwa pembicaraan terkait
harta tidak hanya bertumpu pada bentuk fisiknya. Unsur nilai dan manfaat juga
mendapat perhatian penting dalam menentukan status kehartaan sesuatu.
Perkembangan fiqih kontemporer bahkan mengenal keberadaan
hak-hak nonfisik yang mempunyai nilai ekonomi. Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili
(wafat 1436 H), misalnya, menuturkan bahwa hak seperti nama dagang, izin usaha,
hak cipta, dan hak paten mempunyai nilai ekonomi yang diakui berdasarkan ‘urf,
sehingga dapat menjadi objek transaksi sesuai ketentuan syariat.
الْحُقُوْقُ الْمَعْنَوِيَّةُ
كَالْإِسْمِ التِّجَارِيِّ وَالتَّرْخِيْصِ التِّجَارِيِّ وَالتَّأْلِيفِ،
وَالْإِخْتِرَاعِ أَصْبَحَ لَهَا فِيْ الْعُرْفِ قِيْمَةٌ مَالِيَّةٌ مُعْتَبَرَةٌ
شَرْعًا، فَيَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيْهَا حَسَبَ الضَّوَابِطِ الشَّرْعِيَّةِ
وَهِيَ مَصُوْنَةٌ لَا يَجُوْزُ الْإِعْتِدَاءُ عَلَيْهَا
“Hak-hak nonfisik atau hak kekayaan intelektual, seperti
nama dagang, izin usaha, hak cipta, dan hak paten, dalam kebiasaan yang berlaku
(‘urf) telah memiliki nilai ekonomi yang diakui secara syariat. Sebab itu,
hak-hak tersebut boleh dialihkan atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan
syariat. Hak-hak itu juga mendapat perlindungan dan tidak boleh dilanggar atau
dirampas secara tidak sah.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
[Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 10, halaman 7961)
Kerangka fiqih demikian menjadi relevan dalam membahas Bitcoin. Namun, keberadaan nilai pasar saja belum otomatis menyelesaikan persoalan. Masih diperlukan telaah terhadap nilai manfaat, penguasaan, cara penggunaan, serta aspek-aspek lain yang menentukan apakah karakter Bitcoin memenuhi kriteria harta dalam fiqih.
Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
“Tsamaniyyah” dan Pengakuan sebagai Alat Tukar
Setelah masalah kehartaan, pertanyaan berikutnya ialah
apakah Bitcoin dapat mempunyai sifat “tsamaniyyah” atau fungsi sebagai
alat tukar dan ukuran nilai. Dalam perkembangan transaksi modern, uang kertas
bisa diterima sebagai “atsman ‘urfiyyah” karena digunakan secara luas
dalam jual beli, sewa, pembayaran utang, serta ragam transaksi keuangan
lainnya.
Dalam hal ini, bahan fisik bukan satu-satunya faktor yang
menentukan kedudukan suatu instrumen sebagai alat pembayaran. Ulama kontemporer
yang dikenal sebagai mufti Pakistan sekaligus pakar fiqih muamalah, Syekh
Muhammad Taqi al-Utsmani, menjelaskan:
أَنَّ أَوْرَاقَ الْعُمْلَةِ لَهَا
جِهَتَانِ: الْأُولَى: أَنَّهَا يُتَعَامَلُ بِهَا فِيْ الْبُيُوْعِ
وَالْإِجَارَاتِ وَسَائِرِ الْعُقُوْدِ الْمَالِيَّةِ، كَالسِّكَكِ وَالْأَثْمَانِ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ بَلْ وَقَدْ أَلْزَمَتْ الدُّوَلُ جَمِيْعَ النَّاسِ بِقَبُوْلِهَا
فِيْ اقْتِضَاءِ الدُّيُوْنِ وَالْحُقُوْقِ، فَلَا يَسَعُ الدَّائِنَ فِيْ
الْقَانُوْنِ الْيَوْمَ أَنْ يَمْتَنِعَ مِنْ قَبُوْلِهَا فِيْ اقْتِضَاءِ
دَيْنِهِ وَمِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ صَارَتْ هَذِهِ الْأَوْرَاقُ أَثْمَانًا
عُرْفِيَّةً
“Sesungguhnya uang kertas memiliki dua sisi penilaian.
Sisi pertama, uang kertas digunakan dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa,
serta akad keuangan lainnya sebagaimana halnya uang logam dan alat pembayaran
pada umumnya. Bahkan, negara-negara telah mewajibkan masyarakat untuk
menerimanya sebagai alat pelunasan utang dan pemenuhan berbagai hak. Dalam
sistem hukum saat ini, seorang kreditur tidak dapat menolak uang kertas ketika
digunakan untuk membayar utangnya. Ditinjau dari sisi ini, uang kertas menjadi
alat pembayaran yang diakui berdasarkan kebiasaan yang berlaku.” (Buhuts
fi Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah [Damaskus: Dar al-Qalam], vol, 1, h. 151)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa tsamaniyyah
tidak semata-mata bertumpu pada bahan fisik suatu benda, melainkan pula
berkaitan dengan fungsi dan penerimaannya dalam transaksi.
Meski begitu, konsep ini belum dapat serta-merta diterapkan pada Bitcoin. Masih diperlukan pembahasan menyangkut seberapa luas penerimaan Bitcoin sebagai alat tukar, bagaimana fungsi aktualnya dalam transaksi, bagaimana tingkat kestabilan nilainya, serta bagaimana kedudukannya dalam sistem ekonomi dan hukum yang berlaku.
Baca juga: Apakah Bitcoin Haram? Perhatikan 3 Ketentuan Hukum MUI
Peran ‘Urf dalam Menentukan Nilai
Kajian seputar harta dan alat tukar selanjutnya mengantar
perkara Bitcoin kepada konsep ‘urf. Dalam fiqih muamalah, kebiasaan
masyarakat turut berperan dalam menentukan apakah sesuatu dipandang bernilai
dan layak diperlakukan sebagai harta. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengungkapkan:
إِمْكَانُ الإِنْتِفَاعِ بِهِ عَادَةً:
فَكُلُّ مَا لَا يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِهِ أَصْلًا كَلَحْمِ الْمَيْتَةِ
وَالطَّعَامِ الْمَسْمُوْمِ أَوِ الْفَاسِدِ أَوْ يُنْتَفَعُ بِهِ انْتِفَاعًا لَا
يُعْتَدُّ بِهِ عَادَةً عِنْدَ النَّاسِ كَحَبَّةِ قَمْحٍ أَوْ قَطْرَةِ مَاءٍ
أَوْ حَفْنَةِ تُرَابٍ لَا يُعَدُّ مَالًا لِأَنَّهُ لَا يُنْتَفَعُ بِهِ
وَحْدَهُ. وَتَثْبُتُ الْمَالِيَّةُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كُلِّهِمْ أَوْ
بَعْضِهِمْ، فَالْخَمْرُ أَوِ الْخِنْزِيرُ مَالٌ لِانْتِفَاعِ غَيْرِ
الْمُسْلِمِينَ بِهِمَا. وَإِذَا تَرَكَ بَعْضُ النَّاسِ تَمَوُّلَ مَالٍ
كَالثِّيَابِ الْقَدِيْمَةِ، فَلَا تَزُوْلُ عَنْهُ صِفَةُ الْمَالِيَّةِ إِلَّا
إِذَا تَرَكَ كُلُّ النَّاسِ تَمَوُّلَهُ
“Salah satu syarat suatu benda dapat dikategorikan
sebagai harta adalah memungkinkan untuk dimanfaatkan menurut kebiasaan yang
berlaku. Karenanya, segala sesuatu yang pada dasarnya tidak dapat dimanfaatkan,
seperti bangkai, makanan beracun, atau makanan yang sudah rusak, tidak dianggap
sebagai harta. Begitu pula sesuatu yang secara kebiasaan manfaatnya tidak
diperhitungkan oleh masyarakat, seperti sebutir gandum, setetes air, atau
segenggam tanah, juga tidak dikategorikan sebagai harta sebab tidak dapat
dimanfaatkan secara mandiri. Status maliyah ditetapkan berdasarkan adanya
orang-orang yang menganggap dan memperlakukannya sebagai harta, baik seluruh
masyarakat maupun sebagian dari mereka. Oleh karena itu, khamar dan babi dapat
dianggap sebagai harta bagi non-Muslim lantaran keduanya dimanfaatkan oleh
mereka. Apabila sebagian orang tidak lagi menganggap suatu benda sebagai harta,
seperti pakaian bekas, maka sifat kehartaannya tidak serta-merta hilang. Sifat
itu baru hilang apabila seluruh masyarakat tidak lagi menganggapnya sebagai
sesuatu yang bernilai sebagai harta.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
[Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 4, halaman 2876)
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa maliyah
tidak hanya berkaitan dengan wujud fisik semata, tetapi juga dengan cara
masyarakat memperlakukan sesuatu sebagai objek yang memiliki nilai. Kerangka
ini penting untuk membaca Bitcoin sebab nilai aset digital itu sangat berkaitan
dengan adanya pihak-pihak yang bersedia memiliki dan memperdagangkannya.
Namun, penerimaan pasar saja belum memadai guna menentukan kedudukannya secara fiqih. Pengakuan masyarakat tetap harus dibaca bersama manfaat yang dibenarkan syariat, keamanan transaksi, dan ketentuan hukum yang menyertainya.
Baca juga: Green Waqf: Dari Amal Jariyah Menuju Investasi Peradaban
Gharar, Risiko, dan Perlindungan Harta
Soal lain yang cukup menonjol dalam Bitcoin adalah
volatilitas atau perubahan harganya yang dapat berlangsung dengan sangat cepat.
Karenanya, konsep gharar menjadi sebagian dari perangkat penting dalam
menilai transaksi aset digital ini. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Al-Majmu’
Syarh al-Muhadzab menerangkan:
وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ الْمَعْدُومِ
كَالثَّمْرَةِ الَّتِي لَمْ تُخْلَقْ لِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ
الْغَرَرِ. وَالْغَرَرُ مَا انْطَوَى عَنْهُ أَمْرُهُ وَخَفِيَ عَلَيْهِ
عَاقِبَتُهُ... الْأَصْلُ أَنَّ بَيْعَ الْغَرَرِ بَاطِلٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ،
وَالْمُرَادُ مَا كَانَ فِيْهِ غَرَرٌ ظَاهِرٌ يُمْكِنُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ
“Tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang belum wujud,
seperti buah yang belum terbentuk. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu. Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung gharar. Gharar
adalah sesuatu yang hakikat keadaannya tidak jelas dan akibat akhirnya tidak
diketahui. Pada dasarnya, jual beli yang mengandung gharar hukumnya batal
berdasarkan hadis tersebut. Yang dimaksud di sini adalah gharar yang nyata dan
memungkinkan untuk dihindari.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Kairo:
Al-Muniriyyah], vol. 9, h. 258)
Keterangan ini menekankan bahwa tidak semua bentuk
ketidakpastian otomatis membatalkan transaksi. Yang menjadi akar masalah adalah
gharar yang nyata, dominan, serta memungkinkan untuk dihindari.
Sehingga, volatilitas Bitcoin tidak cukup dinilai hanya
berdasarkan kenyataan bahwa harganya dapat naik maupun turun secara drastis.
Pemeriksaan terhadap unsur gharar juga perlu mempertimbangkan bentuk
transaksinya, tingkat ketidakpastian, pengetahuan para pihak, kepastian
kepemilikan dan penyerahan aset, serta sejauh mana unsur spekulasi mendominasi
transaksi.
Dengan kerangka demikian, jual beli Bitcoin untuk
kepemilikan tidak selalu identik dengan perdagangan jangka sangat pendek atau
transaksi lain yang bertumpu pada spekulasi tinggi.
Setiap bentuk transaksi dapat menghadirkan karakter akad maupun tingkat risiko yang berbeda sehingga membutuhkan penilaian fiqih secara lebih terperinci.
Baca juga: Istiqlal Masuk Pasar Modal: Momentum Baru Wakaf Produktif Indonesia
Alhasil, masalah Bitcoin dalam fiqih muamalah tidak cukup disederhanakan menjadi pertanyaan halal atau haram belaka. Sebelum sampai kepada kesimpulan hukum, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab, mulai dari statusnya sebagai harta, kemungkinan mempunyai fungsi tsamaniyyah, pengaruh ‘urf terhadap nilainya, hingga kadar gharar dan risiko pada setiap bentuk transaksi.
Berkenaan dengan keputusan final persoalan ini, akan ditetapkan
melalui forum resmi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyah dalam Muktamar
Nahdlatul Ulama ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di
Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Uraian ini dimaksudkan untuk mengenalkan substansi soal,
bukan menetapkan hukumnya. Beberapa pendapat ulama yang dikemukakan di atas
ditempatkan sebagai referensi awal untuk membaca masalah Bitcoin melalui
khazanah fiqih muamalah.
Seluruh persoalan yang telah dikemukakan masih akan dikaji kembali melalui mekanisme Bahtsul Masail. Melalui pembahasan mendalam terhadap karakter Bitcoin, bentuk transaksi, manfaat, risiko, dan realitas penggunaannya, keputusan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan jawaban hukum yang komprehensif, serta berorientasi pada kemaslahatan umat. Wallahu a‘lam bis shawab.