Lewati ke konten utama
Rabu, 12 Agustus 2026 / 28 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Google Ads
Opini

Istiqlal Masuk Pasar Modal: Momentum Baru Wakaf Produktif Indonesia

3 menit baca 137 dibaca
Dr H A Iskandar Zulkarnain, SE

Oleh: Dr H A Iskandar Zulkarnain, SE

Ketua Bidang Wakaf Uang LW MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Istiqlal Masuk Pasar Modal: Momentum Baru Wakaf Produktif Indonesia
Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Langkah Masjid Istiqlal mengembangkan dana wakaf melalui pasar modal syariah dapat menjadi momentum transformasi wakaf nasional; dari aset sosial yang cenderung pasif menjadi sumber pembiayaan produktif yang memberi manfaat berkelanjutan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan kerja sama dengan Masjid Istiqlal dan sejumlah manajer investasi. Rencana ke depan, wakaf dapat ditempatkan pada berbagai instrumen, termasuk saham dan reksa dana, dengan pengelolaan profesional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membuka kemungkinan untuk menyiapkan pengaturan khusus apabila diperlukan.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, ketika wakaf memasuki pasar modal, tata kelola harus menjadi fondasi utama. Pasalnya, wakaf berbeda dengan investasi biasa yang mengejar keuntungan dengan risiko tertentu. Dalam wakaf terdapat mandat untuk menjaga keberlangsungan harta wakaf sekaligus memastikan manfaatnya sampai kepada penerima sesuai tujuan wakaf.

Karena itu, tidak cukup hanya memastikan instrumennya memenuhi prinsip syariah. Pengelolaan harus ditopang governance, risk management, transparency, accountability, serta pengawasan syariah.

Menyangkut sistem tata kelola, pengaturan OJK sebaiknya mencakup keseluruhan siklus pengelolaan dana wakaf. Dimulai dari penghimpunan, profil risiko, penempatan investasi, pemilihan manajer investasi dan kustodian, pelaporan, hingga distribusi hasil investasi.

Pasar modal menawarkan peluang imbal hasil lebih kompetitif, tetapi di saat yang sama juga mengandung risiko. Karena itu, dana wakaf perlu dikelola melalui portofolio terdiversifikasi sesuai profil risiko, mandat dan jangka waktunya. Orientasinya bukan maximum return, melainkan optimal and sustainable return dengan risiko terukur.

Baca juga: Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”

Membangun Ekosistem Nasional

Pada dasarnya, wakaf uang dapat mengubah paradigma bahwa wakaf identik dengan tanah, masjid atau aset bernilai besar. Melalui wakaf uang, setiap orang dapat ikut membangun peradaban meskipun dengan nominal relatif kecil.

Ketika dihimpun secara kolektif dan dikelola secara profesional, kekuatannya dapat menjadi sangat besar. Indonesia memiliki ribuan masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam dan lembaga wakaf. Potensi ini membuka peluang wakaf untuk berkembang menjadi “institutional investor” dalam ekosistem keuangan syariah.

Di sini pasar modal syariah memperoleh sumber dana jangka panjang, sementara wakaf mendapat akses terhadap instrumen investasi yang lebih luas. Hasilnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, beasiswa, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam

Inisiatif Istiqlal sebaiknya tidak berhenti sebagai proyek percontohan. OJK, BEI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, lembaga keuangan syariah, manajer investasi dan nadzir dapat menjadikannya momentum untuk membangun kerangka nasional wakaf produktif berbasis pasar modal.

Kerangka tersebut harus memastikan keberlanjutan harta wakaf, profesionalisme investasi, dan transparansi penggunaan hasilnya. Jika berhasil, Istiqlal dapat menjadi “benchmark” pengelolaan wakaf produktif modern yang direplikasi lembaga wakaf lainnya.

Dengan tata kelola yang benar, wakaf tidak hanya menjadi instrumen filantropi. Lebih dari itu, wakaf dapat menjadi bagian dari arsitektur ekonomi dan keuangan syariah nasional yang menghubungkan kedermawanan, investasi produktif, dan kesejahteraan umat.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
Google Ads