Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Oleh: KH Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Dalam tradisi hukum Islam, harta tidak dipandang semata-mata sebagai benda ekonomi, melainkan sebagai amanah yang mengandung dimensi ibadah, sosial, dan pertanggungjawaban keluarga. Karena itu, perpindahan harta tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan, kerelaan, kepastian akad, dan perlindungan terhadap hak pihak lain.
Wasiat,
hibah, dan wakaf hadir sebagai instrumen yang membuka ruang kebajikan, tetapi
ruang itu tidak dibiarkan tanpa batas. Syariat memberi kebebasan kepada pemilik
harta, sekaligus mengikat kebebasan itu dengan maqashid syari’ah:
menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Dari
sisi hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
menjadi kerangka normatif yang menghubungkan ajaran fiqih dengan tata
administrasi negara.
Di sini tampak bahwa hukum Islam tidak hanya bekerja sebagai nasihat moral, tetapi juga sebagai sistem hukum yang membutuhkan bukti, saksi, pencatatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, pembahasan fiqih dan peraturan perundang-undangan tidak perlu diposisikan berhadap-hadapan; keduanya dapat saling menguatkan agar kehendak kebajikan tidak berubah menjadi sumber pertikaian.
Baca juga: Menyoal Berwasiat Donorkan Anggota Tubuh untuk Orang Lain Setelah Meninggal Dunia
Wasiat: Pesan Etis yang Dibatasi oleh Keadilan Waris
Wasiat
secara bahasa diartikan sebagai pesan baik yang disampaikan kepada orang lain
untuk dilaksanakan. Wasiat ibarat suara terakhir yang tak pernah benar-benar
terakhir. Ia menyambung hidup dalam cara yang tak terduga, sejenis pesan yang
tetap bekerja setelah tubuh manusia menyatu dengan tanah.
Namun,
dalam Islam, pesan terakhir itu tidak boleh menjadi alat untuk mengacak-acak
keadilan keluarga. Wasiat adalah ruang kebajikan, bukan celah untuk
menyingkirkan ahli waris atau mengistimewakan pihak tertentu secara berlebihan.
Islam
tidak memberi keleluasaan penuh pada keinginan orang yang berwasiat. Wasiat
dibatasi tidak boleh lebih dari sepertiga dari total harta yang dimilikinya.
Selebihnya harta adalah hak para ahli waris yang telah ditentukan dengan tegas
dalam Alquran.
Batas
sepertiga ini bukan sekadar angka; ia adalah teguran halus agar manusia tidak
pongah bahkan dalam kematian. Manusia boleh berkehendak, tetapi tidak untuk
seluruhnya. Ada ruang bagi Allah untuk menata, bahkan ketika seseorang sudah
tiada.
Dalil
tentang anjuran meninggalkan wasiat sebelum meninggal tertuang dalam firman
Allah melalui surat Al-Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ
اَحَدُكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Artinya:
“Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi
(tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak),
berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut
(sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Profesor
Quraish Shihab menjelaskan makna ayat ini, bahwa ajal bukan hanya sebuah akhir,
melainkan awal dari tanggung jawab yang belum selesai. Ayat ini menegaskan
bahwa ketika kematian mulai menyapa—entah melalui sakit, usia tua, atau tanda
kelemahan tubuh—manusia diperintahkan menyusun wasiat. (Tafsir Al-Misbah
[Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002], Jilid I, h. 397)
Secara
analitik, ayat tersebut memperlihatkan dua sisi wasiat. Pertama, wasiat adalah
instrumen tanggung jawab personal: orang yang memiliki harta tidak boleh
membiarkan keluarganya menebak-nebak kehendaknya.
Kedua,
wasiat harus dilakukan “bil-ma‘ruf”, yakni dengan kepatutan sosial,
keadilan keluarga, dan tidak menyimpang dari batas syariat. Karena itu, wasiat
yang tampaknya saleh tetapi menimbulkan kerusakan bagi ahli waris perlu dibaca
secara kritis: bukan semua kehendak terakhir otomatis menjadi kehendak yang
adil.
Dalam
hadis, riwayat dari Abdullah bin Umar, disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَهُ
شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ
مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Artinya:
“Tidak layak bagi seorang Muslim melewati dua malamnya padahal dia memiliki
sesuatu hal untuk diwasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya.” (HR
Bukhari dan Muslim)
Hadis
ini menekankan aspek dokumentasi. Wasiat tidak cukup hanya menjadi lintasan
niat, karena niat yang tidak terdokumentasi mudah hilang bersama orang yang
berniat.
Dalam
konteks kontemporer, pesan hadis ini menemukan relevansinya dalam akta
tertulis, kesaksian, dan pencatatan notarial. Dokumentasi bukan tanda kurang
percaya kepada keluarga, melainkan ikhtiar mencegah perpecahan keluarga setelah
pewaris meninggal.
Wasiat
seseorang ketika berupa kebaikan, maka pahalanya dapat terus mengalir baginya
setelah ia meninggal. Ini termasuk dalam keumuman hadis dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya:
“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR
Muslim)
Sementara
keluarga atau ahli waris wajib menunaikan wasiat berdasarkan firman Allah SWT
berikut:
فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ
فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya:
“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka
sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
Ayat
ini memberi pesan hukum yang tegas: setelah wasiat sah diketahui dan tidak
bertentangan dengan syariat, orang yang mengubahnya memikul dosa perubahan
tersebut.
Namun
demikian, kewajiban melaksanakan wasiat tidak berarti membenarkan setiap isi
wasiat. Wasiat yang melampaui sepertiga harta, merugikan ahli waris, atau
diarahkan kepada kemaksiatan tidak dapat dipahami sebagai amanah yang harus
dilaksanakan secara mutlak.
Di titik inilah fiqih membangun keseimbangan antara penghormatan kepada kehendak pewasiat dan perlindungan terhadap ahli waris.
Baca juga: Sebuah Renungan: Inflasi, Ketamakan, dan Hilangnya Keberkahan
Kadar Aset yang Diwasiatkan
Mewasiatkan
aset kekayaan tidak dapat dilakukan tanpa batas. Karena wasiat bersifat
personal, maka harus ada kadar proporsional yang menjadi acuan. Hal itu dapat
dilihat dalam riwayat hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash berikut:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي
كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ
فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ
خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
Artinya:
“‘Wahai Rasulullah, aku (Sa’ad bin Abi Waqqash) hendak berwasiat untuk
menyerahkan seluruh hartaku.’ Beliau bersabda: ‘Jangan!’ Aku katakan: ‘Setengahnya.’
Beliau bersabda: ‘Jangan!’ Aku katakan lagi: ‘Sepertiganya.’ Beliau bersabda: ‘Ya,
sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan
menengadahkan tangan mereka.’” (HR Bukhari)
Kadar
aset yang diwasiatkan bisa berbeda tergantung kepada siapa aset itu
diwasiatkan. Jika diwasiatkan kepada selain ahli waris, maka aset sebanyak
sepertiga hukumnya sunnah muakkad, dan bila lebih dari itu dimakruhkan.
Sedangkan aset yang diwasiatkan kepada ahli waris, boleh sepertiga atau lebih,
dengan catatan harus mendapatkan persetujuan ahli waris lainnya. (Nihayah
az-Zain [Beirut: Darul Fikr], h. 277)
Adapun
keseluruhan aset yang dapat diwasiatkan dihitung pada saat kematian, kendatipun
asetnya terus bertambah sebelum kematian. (Hasyiyah Al-Baijuri [Beirut:
Darul Fikr, 2022], juz II, h. 160)
Dalam
logika sosial, pembatasan sepertiga menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan
ibadah individual dari kewajiban keluarga. Seseorang boleh ingin meninggalkan
“jejak amal”, tetapi tidak boleh membangun jejak amal itu di atas kemiskinan
keluarga yang ditinggalkan.
Karena
itu, “sepertiga” dalam hadis bukan hanya batas kuantitatif, melainkan prinsip
etik: kebaikan kepada orang lain tidak boleh menghapus tanggung jawab kepada
orang dekat.
Pewasiat dan Penerima Wasiat Harus Memenuhi Syarat
Pewasiat
sebagai pelaku wasiat harus memenuhi beberapa syarat agar diperbolehkan
berwasiat. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Imam an-Nawawi, bahwa syarat
dari seorang pewasiat adalah taklif (baligh dan berakal), merdeka, sadar dalam
berwasiat, kendatipun pewasiat adalah seorang kafir harbi atau selainnya.
Seseorang
yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak diperbolehkan mewasiatkan asetnya.
Misalnya, orang dalam kondisi tertekan, dipaksa, atau menjelang kematiannya
tiba-tiba hilang akal sehatnya, maka kebolehan mewasiatkan aset menjadi gugur.
Syarat
ini penting karena wasiat adalah tindakan hukum yang menimbulkan akibat setelah
pewasiat tidak lagi dapat mengoreksi kehendaknya. Oleh sebab itu, kapasitas
hukum pewasiat harus dipastikan sejak awal.
Selain
kriteria pewasiat, penerima atau pihak pelaksana wasiat juga harus memenuhi
kriteria tertentu:
وَتَصِحُّ الْوَصِيَّةُ ... إِلَى مَنْ
اجْتَمَعَتْ فِيهِ خَمْسُ خِصَالٍ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ،
وَالْأَمَانَةُ. وَاكْتَفَى بِهَا الْمُصَنِّفُ عَنِ الْعَدَالَةِ
“Sahnya berwasiat… itu dilakukan kepada lima orang yang memiliki
kriteria berikut: Islam, baligh, berakal, merdeka, amanah. Pengarang
mencukupkan sifat adil pada amanah.” (Fathul
Qarib [Beirut: Dar Ibnu Ruf’ah, 2005], h. 222)
Kata amanah dalam kutipan tersebut menjadi kunci. Wasiat bukan sekadar teks, tetapi mandat moral yang membutuhkan pelaksana yang dapat dipercaya. Jika pelaksana wasiat tidak amanah, maka wasiat mudah berubah menjadi alat manipulasi: harta dapat disembunyikan, ahli waris dapat dikelabui, atau kehendak pewasiat dapat dipelintir. Karena itulah, fiqih menempatkan kepribadian pelaksana sebagai bagian dari sah dan tertibnya pelaksanaan wasiat.
Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat wasiat dijelaskan pada Pasal 194. Secara
verbatim, ketentuan pokoknya menyatakan: “Setiap orang yang telah berumur
sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat
mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.” KHI juga
menegaskan bahwa harta yang diwasiatkan harus merupakan hak milik pewasiat dan
baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. (Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam; KHI,
Buku II Hukum Kewarisan, Pasal 194).
Selanjutnya,
Pasal 195 KHI mengatur tata cara pelaksanaan wasiat. Wasiat dapat dilakukan
secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang
saksi, atau di hadapan notaris. Ketentuan ini bertujuan menjamin keabsahan dan
kejelasan isi wasiat, sekaligus menghindari sengketa di kemudian hari.
Pasal
195 juga menegaskan batasan jumlah harta yang dapat diwasiatkan, yaitu maksimal
sepertiga dari total harta warisan, kecuali apabila seluruh ahli waris
menyetujuinya. Bahkan jika wasiat ditujukan kepada salah satu ahli waris,
pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan semua ahli waris lainnya.
(Kompilasi Hukum Islam, Buku II, Pasal 195).
Dengan
demikian, KHI menerjemahkan prinsip fiqih ke dalam bahasa administrasi hukum.
Apa yang dalam fiqih disebut taklif, ikhtiar, dan amanah, dalam hukum positif
dirumuskan sebagai umur minimal, akal sehat, tidak ada paksaan, saksi, dan
notaris.
Perbedaan
redaksi ini tidak menghilangkan substansi. Sebaliknya, hal ini justru
memperlihatkan bagaimana nilai syariat diberi perangkat pembuktian agar dapat
dijalankan secara tertib di ruang hukum negara.
Hibah dan Jenis Pemberian dalam Syariat Islam
Dalam
syariat Islam terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk pemberian atau
bantuan. Secara umum, pemberian dalam Islam ada yang berupa materi seperti
zakat, harta warisan, harta yang diwasiatkan, sedekah, infak, hibah, dan
hadiah; ada pula yang nonmateri seperti berbuat baik dengan ilmu, tenaga,
nasihat, atau perlindungan.
Perbedaan
istilah ini penting karena setiap bentuk pemberian memiliki akibat hukum yang
berbeda. Penjelasan singkatnya kurang lebih seperti ini:
Zakat: harta dengan jenis, kadar, dan
waktu tertentu yang diwajibkan syariat untuk diberikan kepada pihak-pihak
tertentu.
Wakaf: menahan suatu harta yang zatnya
tetap dapat dipertahankan, sementara manfaatnya dialirkan untuk kepentingan
yang dibenarkan syariat.
Harta warisan: seluruh harta atau hak
milik seseorang yang ditinggalkan setelah ia meninggal dan dapat dialihkan
kepada ahli waris yang sah menurut syariat Islam.
Harta yang diwasiatkan: sebagian harta
pewaris yang pengalihannya baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia dan
dibatasi maksimal sepertiga dari harta peninggalan kecuali disetujui ahli
waris.
Sedekah: pemberian materi atau nonmateri
dengan tujuan mencari pahala dari Allah. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah
wajib dan mencakup berbagai kebaikan yang tidak wajib.
Infak: pemberian dalam rangka menunaikan
kebutuhan atau kepentingan tertentu. Jika dilakukan karena mencari pahala
Allah, infak menjadi sedekah; jika tidak, ia tetap merupakan pemberian untuk
suatu kebutuhan.
Hibah: pemberian tanpa imbal balik yang
umumnya bertujuan menjalin hubungan baik, memupuk keakraban, dan menghormati
pihak yang diberi.
Hadiah: pemberian yang bertujuan
menghormati penerima. Jika disertai motif mencari pahala, hibah atau hadiah
juga dapat bernilai sedekah.
Perbedaan
antara hibah, hadiah, dan sedekah bukan hanya soal istilah. Hibah menekankan
perpindahan kepemilikan secara sukarela semasa hidup; hadiah menekankan
penghormatan kepada penerima; sedekah menekankan orientasi pahala.
Jadi, dilihat dari sini, maka satu tindakan dapat mengandung lebih dari satu makna, tetapi akibat hukumnya tetap harus dilihat dari bentuk akad, niat, objek, dan waktu terjadinya pemberian.
Baca juga: Al-Muzzammil: Misteri di Balik Sapaan “Orang Berselimut” pada Nabi
Rukun dan Ketentuan Hibah
Seperti
halnya akad muamalah lainnya, hibah memiliki rukun dan syarat yang harus
dipenuhi. Rukun ini menjadi landasan utama yang memastikan proses hibah
berlangsung benar dan sesuai hukum Islam.
Secara
umum, hibah terdiri dari tiga rukun utama:
لِلْهِبَةِ أَرْكَانٌ ثَلَاثَةٌ، وَهِيَ: عَاقِدَانِ،
وَصِيغَةٌ، وَمَوْهُوبٌ
“Hibah memiliki tiga rukun, yaitu dua pelaku akad, sighat, dan
barang yang dihibahkan.” (Musthafa al-Khin, Al-Fiqh
al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992],
jilid VI, h. 120)
Kurang
lebih penjelasannya seperti ini:
1.
Pelaku akad
Pelaku
akad dalam hibah terdiri dari pemberi dan penerima. Pemberi hibah harus
memiliki barang yang dihibahkan, memiliki kecakapan melakukan tabarru’
(berakal, baligh, dan cakap mengelola harta), serta memiliki kebebasan penuh
dalam mengelola hartanya.
Dengan
kata lain, hibah tidak sah apabila lahir dari paksaan, penipuan, atau
ketidakcakapan hukum.
2.
Sighat
Rukun
kedua adalah sighat atau lafaz transaksi yang terdiri atas ijab dan
qabul. Ijab adalah ungkapan pemberi hibah, seperti “Aku hibahkan kepadamu”;
qabul adalah pernyataan penerima, seperti “Saya terima.” Sighat harus
menunjukkan kepastian kehendak, bukan sekadar janji yang mengambang.
Sighat
akad hibah harus memenuhi tiga syarat: harus ada kesinambungan antara ijab dan
qabul; tidak boleh digantungkan pada syarat yang belum pasti, seperti “jika
Zaid datang”; dan tidak boleh dibatasi oleh waktu, seperti “aku hibahkan buku
ini selama satu bulan.”
Ketiga
syarat tersebut menunjukkan bahwa hibah adalah pemindahan kepemilikan secara
mutlak, bukan peminjaman, sewa, atau janji hadiah di masa depan.
3.
Barang yang dihibahkan
Rukun
ketiga adalah objek akad. Dalam kaidah fiqih, segala sesuatu yang boleh
diperjualbelikan pada dasarnya boleh dihibahkan. Karena itu, barang yang
dihibahkan harus nyata, bernilai, dimiliki oleh pemberi hibah, dan dapat
diserahterimakan.
Barang
yang tidak jelas keberadaannya atau belum menjadi milik pemberi hibah
berpotensi menimbulkan sengketa dan merusak kepastian akad.
Barang
yang dihibahkan baru sepenuhnya menjadi milik penerima setelah diterima secara
fisik atau qabdh. Artinya, akad hibah saja tidak cukup untuk memindahkan
kepemilikan; harus ada penyerahan nyata agar hibah menjadi sah dan mengikat.
Penjelasan
tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi:
وَلَا تَلْزَمُ أَيْ لَا تُمْلَكُ
الْهِبَةُ الصَّحِيحَةُ إِلَّا بِالْقَبْضِ فَلَا تُمْلَكُ بِالْعَقْدِ
“Hibah yang sah tidak menjadi hak milik kecuali setelah diterima
secara fisik (qabdh), sehingga kepemilikan tidak berpindah hanya dengan akad
semata.” (Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib [Beirut:
Darul Fikr, 1995], jilid III, h. 641)
Ketentuan
qabdh sangat penting dalam praktik. Banyak sengketa keluarga muncul
karena orang tua menyatakan telah menghibahkan suatu tanah kepada anak
tertentu, tetapi sertifikat, penguasaan, dan pemanfaatannya tetap berada pada
orang tua sampai meninggal.
Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara hibah yang benar-benar telah sempurna dan sekadar janji atau rencana pemberian. Fiqih menuntut kejelasan penyerahan agar hibah tidak berubah menjadi sengketa waris terselubung.
Baca juga: Sikapi Rencana Pengalihan Dana Hibah Pesantren, MUI Siapkan Kajian Komprehensif
Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, ketentuan mengenai hibah diatur dalam Pasal 171 huruf g
serta Pasal 210 sampai Pasal 214. Pasal 171 huruf g menyebutkan secara verbatim
bahwa hibah adalah “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan
dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.” (Kompilasi
Hukum Islam, Buku II, Pasal 171 huruf g).
Syarat
sah hibah dalam Pasal 210 KHI menegaskan bahwa pemberi hibah harus berumur
sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, memberikan hibah tanpa paksaan,
dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang
lain atau lembaga, serta melakukan hibah di hadapan dua orang saksi. Harta
benda yang dihibahkan harus merupakan hak milik pemberi hibah. (Kompilasi Hukum
Islam, Buku II, Pasal 210).
Beberapa
ketentuan lain dalam KHI juga penting. Pasal 211 menyatakan bahwa hibah dari
orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 212
menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua
kepada anaknya. Pasal 213 menyatakan bahwa hibah yang diberikan ketika pemberi
hibah dalam keadaan sakit mendekati kematian harus mendapat persetujuan ahli
waris. Lalu Pasal 214 mengatur bahwa warga negara Indonesia di luar negeri
dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia
sepanjang tidak bertentangan dengan KHI.
Jika
dilihat lebih dalam, KHI mencoba menutup celah penyalahgunaan hibah sebagai
cara menghindari hukum waris.
Jika
hibah kepada anak tertentu diberikan secara tidak proporsional, tidak
transparan, atau dilakukan saat pemberi hibah sakit keras, hibah itu dapat
menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris lain.
Oleh karena itu, pembatasan, saksi, dan kemungkinan memperhitungkan hibah sebagai warisan merupakan mekanisme korektif agar kasih sayang orang tua tidak berubah menjadi sumber kecemburuan dan sengketa keluarga.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Wakaf: Menahan Pokok, Mengalirkan Manfaat
Ulama
sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan dalam syariat Islam. Wakaf
memiliki karakter berbeda dari wasiat dan hibah.
Dalam
wakaf, pokok harta ditahan agar tidak habis, sementara manfaatnya terus
mengalir. Dengan demikian, wakaf membentuk hubungan panjang antara pemilik
harta, penerima manfaat, dan masyarakat. Ia bukan hanya pemberian sesaat,
tetapi institusi sosial yang membutuhkan pengelolaan, akuntabilitas, dan
keberlanjutan.
Terdapat
banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf, antara lain
firman Allah SWT:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى
تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Dalam
hadis Nabi disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ
ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya:
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)
Para
ulama sering memasukkan wakaf ke dalam makna sedekah jariyah, karena manfaat
wakaf dapat berlangsung lama setelah wakif meninggal. Akan tetapi,
keberlangsungan manfaat itu tidak terjadi otomatis.
Wakaf
membutuhkan nadhir yang kompeten, administrasi yang jelas, dan
peruntukan yang realistis. Tanpa pengelolaan, harta wakaf dapat menjadi tanah
terlantar, bangunan rusak, atau bahkan objek sengketa.
Selain
itu, dalam wakaf juga terdapat rukun-rukun bagi pihak yang mewakafkan, harta
yang diwakafkan, pihak yang menerima manfaat wakaf, dan lafaz atau pernyataan
wakaf itu sendiri.
Adapun
rukun-rukun yang dimaksud tersebut sebagaimana penjelasan dari Syekh Musthafa
Khin berikut ini:
لِلْوَقْفِ أَرْبَعَةُ أَرْكَانٍ،
وَهِيَ: الْوَاقِفُ،
وَالْمَوْقُوفُ، وَالْمَوْقُوفُ عَلَيْهِ، وَالصِّيغَةُ. وَلِكُلِّ رُكْنٍ مِنْ هَذِهِ الْأَرْكَانِ الْأَرْبَعَةِ شُرُوطٌ. فَإِذَا
تَحَقَّقَتْ هَذِهِ الشُّرُوطُ كَانَ الْوَقْفُ عَلَى أَكْمَلِ وَجْهٍ
“Wakaf memiliki empat rukun, yaitu al-waqif (pihak yang mewakafkan), al-mauquf (harta yang diwakafkan), al-mauquf ‘alaih (pihak yang menerima manfaat wakaf), dan as-sighah (lafaz atau pernyataan wakaf). Setiap rukun dari keempat rukun ini memiliki syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka wakaf dianggap sempurna.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], jilid V, h. 12)
Baca juga: Jaminan Petunjuk Allah bagi Pendakwah
Wakaf dalam Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai “perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.” (Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4459, Pasal 1 angka 1).
Definisi
undang-undang tersebut penting karena memperluas pemahaman wakaf dari sekadar
tanah masjid atau makam menjadi harta benda yang dapat dikelola secara
produktif untuk ibadah dan kesejahteraan umum. Pasal 2 UU Wakaf menegaskan
bahwa “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah”, sedangkan Pasal 3
menyatakan bahwa “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.”
(Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 2 dan Pasal 3).
Pelaksanaan
wakaf di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
Regulasi
ini memberi tata cara administratif bagi pelaksanaan wakaf, termasuk kedudukan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pendaftaran harta benda wakaf, dan
pengelolaan oleh nadhir. (Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4667).
Kehadiran
undang-undang dan peraturan pemerintah menunjukkan bahwa wakaf tidak cukup
hanya dengan niat baik. Ikrar perlu dicatat, objek wakaf perlu didaftarkan, dan
nadhir perlu menjalankan fungsi pengelolaan. Ini sejalan dengan pesan fiqih
tentang rukun dan syarat wakaf: niat ibadah harus bertemu dengan kepastian
hukum agar manfaat sosial dapat berumur panjang.
Jenis Wakaf
Adapun
jenis wakaf dapat dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu wakaf khairi,
wakaf ahli, dan wakaf musytarak.
Berikut
penjelasan singkatnya:
1.
Wakaf Khairi
Wakaf
khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum atau kemaslahatan
masyarakat secara luas. Contohnya pembangunan sekolah, pondok pesantren, rumah
sakit, masjid, sumur, atau fasilitas sosial lain.
Wakaf
khairi mencerminkan semangat kemanusiaan karena manfaatnya tidak dikunci pada
garis keluarga atau kelompok tertentu. Ia bergerak melampaui kepentingan
pribadi dan mengubah harta individu menjadi sumber kebaikan sosial.
2.
Wakaf Ahli
Wakaf
ahli adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kelompok atau individu tertentu,
seperti keluarga atau keturunan wakif. Berbeda dari wakaf khairi, wakaf ahli
lebih berfokus pada pihak yang memiliki hubungan spesifik dengan wakif.
Contohnya pemberian manfaat rumah tinggal, biaya pendidikan, atau dukungan
kesejahteraan kepada keluarga wakif.
Dalam
praktiknya, wakaf ahli tetap perlu dirancang secara hati-hati agar tidak
menimbulkan ketertutupan manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
maupun ketentuan perundang-undangan.
3.
Wakaf Musytarak
Wakaf
musytarak menggabungkan unsur wakaf khairi dan wakaf ahli. Manfaatnya dapat
dinikmati oleh umum, tetapi juga diperuntukkan bagi kelompok atau individu
tertentu yang ditetapkan wakif. Contohnya pusat kesehatan yang melayani
masyarakat umum sekaligus memberi fasilitas khusus bagi keluarga wakif atau
pihak yang ditunjuk.
Wakaf
musytarak memperlihatkan upaya menyeimbangkan kemaslahatan umum dan perhatian
khusus kepada pihak tertentu.
Keutamaan dan Tantangan Wakaf
Wakaf
memiliki beberapa keutamaan dalam pandangan Islam: pahala yang terus mengalir,
investasi keberkahan, peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan
masyarakat, pemeliharaan nilai harta, pemenuhan kebutuhan sosial, serta bentuk
ibadah dan ketaatan.
Namun
demikian, keutamaan itu harus dibaca bersama tanggung jawab pengelolaan. Wakaf
yang tidak produktif, tidak tercatat, atau dikelola tanpa kapasitas manajerial
dapat kehilangan daya manfaatnya.
Karena
itu, tantangan wakaf modern bukan hanya mengajak orang berwakaf, tetapi
memastikan wakaf dikelola secara profesional.
Nadhir
perlu memahami fiqih, administrasi aset, pencatatan keuangan, dan kebutuhan
penerima manfaat. Wakaf produktif, misalnya, menuntut rencana usaha yang
hati-hati agar pokok harta tidak rusak dan manfaatnya tetap sesuai peruntukan.
Di sinilah terlihat bahwa wakaf adalah ibadah yang memerlukan ilmu, bukan sekadar kemurahan hati.
Baca juga: Pesan Tersirat Surat Al-Qalam Menyembuhkan Lelah Mental dalam Dakwah
Relasi Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Waris
Wasiat,
hibah, wakaf, dan waris berada dalam satu ekosistem hukum harta keluarga.
Wasiat dan waris sama-sama berhubungan dengan kematian, tetapi wasiat lahir
dari kehendak pewasiat dan dibatasi sepertiga, sedangkan waris lahir dari
ketentuan syariat tentang bagian ahli waris.
Hibah
terjadi semasa hidup dan mensyaratkan penyerahan, sedangkan wakaf menahan pokok
harta untuk mengalirkan manfaat. Perbedaan waktu, objek, dan akibat hukum ini
harus dipahami agar seseorang tidak keliru menggunakan satu instrumen untuk
tujuan instrumen lain.
Dalam
praktik keluarga, hibah kadang digunakan untuk membagi harta sebelum meninggal,
wasiat digunakan untuk memberi kepada pihak yang bukan ahli waris, dan wakaf
digunakan untuk meninggalkan amal sosial. Ketiganya sah selama memenuhi syarat.
Namun
demikian, di sini juga perlu diperhatikan bahwa ketika dipakai untuk
menghindari hak ahli waris, menyembunyikan aset, atau mengistimewakan pihak
tertentu secara zalim, maka instrumen kebajikan itu berubah fungsi menjadi alat
ketidakadilan.
Karena
itu, setiap pengalihan harta perlu diuji dengan tiga pertanyaan: apakah akadnya
sah, apakah objeknya jelas, dan apakah akibatnya adil bagi pihak yang berhak.
Walhasil,
wasiat, hibah, dan wakaf memperlihatkan bahwa Islam memberi ruang luas bagi
manusia untuk berbuat baik melalui hartanya. Namun, kebaikan dalam Islam bukan
kebaikan yang liar tanpa batas; ia dikawal oleh syarat, rukun, saksi,
persetujuan ahli waris, dan pencatatan.
Wasiat
mengajarkan tanggung jawab menjelang kematian, hibah mengajarkan kemurahan hati
semasa hidup, dan wakaf mengajarkan keberlanjutan manfaat setelah pemilik harta
tidak lagi hadir.
Dalam
perspektif hukum Indonesia, prinsip-prinsip fiqih tersebut menemukan bentuk
administratif melalui KHI, UU Wakaf, dan PP pelaksanaannya.
Dengan
demikian, penyempurnaan pengelolaan harta umat tidak cukup hanya dengan
memahami dalil, tetapi juga menata dokumen, saksi, akta, pendaftaran, dan tata
kelola.
Di situlah kebajikan menjadi lebih aman: niatnya bersumber dari iman, bentuknya tertib menurut hukum, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga serta masyarakat.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.