Menyoal Berwasiat Donorkan Anggota Tubuh untuk Orang Lain Setelah Meninggal Dunia
Admin
Penulis
Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital— Di antara persoalan kontemporer yang mengemukakan pada era sekarang adalah berwasiat untuk donor kornea mata setelah meninggal dunia.
Namun, bagi masyarakat Muslim, muncul pertanyaan besar: apakah tindakan mulia ini sejalan dengan syariat Islam?
Jawaban mengenai hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa MUI 2020-2025, Dr Nyai Hj Siti Hanna. Dia merujuk pada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, hukum mendonorkan kornea mata dalam Islam adalah Boleh (Mubah). Namun, kebolehan ini memiliki catatan penting, yaitu:
1. Sangat dibutuhkan. Donor kornea harus ditujukan bagi orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak ada alternatif medis lain yang dapat dilakukan untuk mengembalikan penglihatannya.