Lewati ke konten utama
Minggu, 12 Juli 2026 / 26 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Halal

Sertifikasi Halal Obat 2026: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya

3 menit baca 76 dibaca
Sertifikasi Halal Obat 2026: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya
Foto: halalmui.org
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik dan sebagian jenis obat pada 17 Oktober 2026, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah obat yang selama ini dikonsumsi sudah pasti halal? Apakah seluruh obat nantinya wajib bersertifikat halal? Dan bagaimana jika belum tersedia alternatif halal?

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, regulasi tersebut memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru memaknai kebijakan wajib halal di sektor farmasi.

Kewajiban sertifikasi halal tidak serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan mencakup kategori tertentu.

Karena itu, masih dimungkinkan terdapat obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa transisi maupun karena termasuk kategori yang memiliki pengaturan tersendiri.

Seiring semakin dekatnya batas waktu implementasi pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.

Tidak hanya industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel juga didorong menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar produk halal tetap terjaga sepanjang rantai distribusi.

Baca juga: Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal

Pada layanan apotek, sertifikasi halal tidak berfokus pada produk racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk. Auditor akan menilai penerapan SJPH, mulai dari potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur tertulis pada aktivitas yang berisiko memengaruhi kehalalan produk.

Karena itu, apotek yang telah bersertifikat halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun, keduanya harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi.

Salah satu penerapannya adalah memisahkan lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum jelas status halalnya. Apabila ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan primer atau sekunder.

Jika terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang terkontaminasi harus ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur.

Tantangan juga ditemui pada apotek yang menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer. Dalam kondisi tersebut, bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dikelola secara terpisah apabila terdapat kemungkinan kontak dengan bahan yang berasal dari turunan babi (porcine-derived material/PDM). Pemisahan ini bertujuan mencegah kontaminasi silang terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.

Meski demikian, produk racikan seperti puyer tidak dapat mencantumkan logo halal. Hal ini karena sertifikasi yang dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa penjualan, bukan terhadap produk racikan yang formulanya berubah sesuai resep dokter sehingga tidak memenuhi ketentuan sertifikasi produk.

Lalu bagaimana jika pasien membutuhkan obat yang status kehalalannya belum jelas?

Hingga kini, MUI belum menerbitkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang status kehalalannya belum jelas. Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya kondisi hajah syar’iyyah yang menempati kondisi darurat syar’iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah.

Baca juga: Mengapa Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal?

Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat, di antaranya adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait lainnya.

Di sisi lain, pengembangan dan penyediaan obat halal tetap harus terus dioptimalkan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang telah terjamin kehalalannya.

Momentum wajib halal 2026 juga menjadi peluang bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal.

Penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, hingga riset pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi bebas unsur babi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan produk farmasi yang memenuhi standar halal.