Sertifikasi Halal Obat 2026: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya
Jakarta, MUI Digital — Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik dan sebagian jenis obat pada 17 Oktober 2026, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah obat yang selama ini dikonsumsi sudah pasti halal? Apakah seluruh obat nantinya wajib bersertifikat halal? Dan bagaimana jika belum tersedia alternatif halal?
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, regulasi
tersebut memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru
memaknai kebijakan wajib halal di sektor farmasi.
Kewajiban sertifikasi halal tidak
serta-merta berlaku untuk seluruh produk obat. Regulasi tersebut diterapkan
secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah dan mencakup kategori tertentu.
Karena itu, masih dimungkinkan terdapat
obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa
transisi maupun karena termasuk kategori yang memiliki pengaturan tersendiri.
Seiring semakin dekatnya batas waktu
implementasi pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan
kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Tidak hanya industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel juga didorong menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar produk halal tetap terjaga sepanjang rantai distribusi.
Baca juga: Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal
Pada layanan apotek, sertifikasi halal
tidak berfokus pada produk racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan
pengelolaan produk. Auditor akan menilai penerapan SJPH, mulai dari potensi
kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur tertulis pada
aktivitas yang berisiko memengaruhi kehalalan produk.
Karena itu, apotek yang telah bersertifikat
halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang belum jelas status
kehalalannya. Namun, keduanya harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah
terjadinya kontaminasi.
Salah satu penerapannya adalah memisahkan
lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum
jelas status halalnya. Apabila ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat
dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan
primer atau sekunder.
Jika terjadi kebocoran dari produk yang
belum jelas kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang
terkontaminasi harus ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan area penyimpanan
dibersihkan sesuai prosedur.
Tantangan juga ditemui pada apotek yang
menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer. Dalam kondisi tersebut,
bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dikelola secara
terpisah apabila terdapat kemungkinan kontak dengan bahan yang berasal dari
turunan babi (porcine-derived material/PDM). Pemisahan ini bertujuan
mencegah kontaminasi silang terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.
Meski demikian, produk racikan seperti
puyer tidak dapat mencantumkan logo halal. Hal ini karena sertifikasi yang
dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa penjualan, bukan terhadap
produk racikan yang formulanya berubah sesuai resep dokter sehingga tidak
memenuhi ketentuan sertifikasi produk.
Lalu bagaimana jika pasien membutuhkan obat
yang status kehalalannya belum jelas?
Hingga kini, MUI belum menerbitkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang status kehalalannya belum jelas. Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya kondisi hajah syar’iyyah yang menempati kondisi darurat syar’iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah.
Baca juga: Mengapa Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal?
Kebolehan tersebut disertai sejumlah
syarat, di antaranya adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang seperti
BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait lainnya.
Di sisi lain, pengembangan dan penyediaan
obat halal tetap harus terus dioptimalkan agar masyarakat memiliki lebih banyak
pilihan produk yang telah terjamin kehalalannya.
Momentum wajib halal 2026 juga menjadi
peluang bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal.
Penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, hingga riset pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi bebas unsur babi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan produk farmasi yang memenuhi standar halal.