Lewati ke konten utama
Sabtu, 1 Agustus 2026 / 17 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Reporter MUI Digital Masuk Salah Satu Penggugat Anggaran Pendidikan Dipisah dari MBG yang Dikabulkan MK

2 menit baca 169 dibaca
Pengadilan
Ilustrasi MK- Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital- Reporter senior MUI Digital, Ahmad Fahrur Rozi, mencatatkan kontribusi penting dalam pengawalan hak konstitusional masyarakat. 

Berperan sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum, ia sukses mengawal uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga melahirkan keputusan tegas: anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.

Putusan atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa meski MBG adalah program yang berorientasi positif, pembiayaannya tidak boleh menggerus pos alokasi utama untuk sektor pendidikan dasar, fasilitas sekolah, hingga kesejahteraan guru.

Putra kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini menuturkan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bersama tim berakar dari kesadaran untuk menjaga fungsi konstitusional dana pendidikan agar tidak bercampur dengan program bantuan sosial atau perbaikan gizi.

“Program MBG itu kebijakan yang baik, tujuannya mulia untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia. Tapi niat baik itu tidak otomatis membuat pembiayaannya boleh diambil dari pos anggaran pendidikan. Konstitusi sudah memberi batasan yang jelas soal itu,” kataRozi, begitu akrab disapa, kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Zulkifli Hasan: MBG akan Dipercepat untuk Pesantren dan Wilayah 3T

Melalui proses persidangan yang panjang dan menghadirkan berbagai ahli serta dokumen konstitusional, MK akhirnya memutuskan bahwa program MBG tetap dapat berjalan, namun pembiayaannya wajib dipisah penuh dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Anggota Komisi Infokomdigi MUI ini menyambut baik putusan tersebut dan menilainya sebagai jalan tengah yang adil serta memiliki kepastian hukum.

“Putusan ini jalan tengah yang konstitusional. MBG jalan terus, tapi pakai skema pembiayaan sendiri, terpisah dari mandatory spending pendidikan. Bagi saya, ini bukan kemenangan pemohon saja, melainkan kemenangan prinsip negara hukum dan hak konstitusional seluruh warga negara atas pendidikan,” kata pria asal Madura ini. 

Baca juga: Sekjen MUI Dorong Perbaikan Tata Kelola di BGN, Cegah Penyimpangan MBG

Kiprah Rozi di meja hijau konstitusi tercatat bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam uji materi UU Mineral dan Batubara (Putusan MK No. 160/PUU-XXIII/2025 & No. 202/PUU-XXIII/2025) yang berhasil memperluas ruang partisipasi UMKM, koperasi, hingga organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang.

Melalui kiprahnya di media maupun di ranah hukum, wartawan MUI Digital ini terus memegang teguh komitmen untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap berpijak pada nilai-nilai UUD 1945 dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.