Lewati ke konten utama
Senin, 7 September 2026 / 25 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Tentara Israel Terekam Bermain Bola di Rumah Warga Palestina yang Diusir Pemukim

4 menit baca 91 dibaca
Tentara israel
Warga Palestina berhadapan dengan Tentara Israel- Photo by Diana khwaelid on Unsplash
Bagikan:

Tel Aviv, MUI Digital — Tentara Israel terekam bermain sepak bola di dalam sebuah rumah milik warga Palestina yang sebelumnya disita dalam rangkaian kekerasan pemukim Yahudi di desa Jalud, Tepi Barat bagian utara. Rekaman tersebut terungkap dalam proses persidangan di Mahkamah Agung Israel.

Mahkamah Agung Israel kemudian memerintahkan pemerintah mengizinkan warga Palestina di Jalud, sebuah desa dekat Nablus, untuk kembali ke rumah mereka yang ditinggalkan setelah mendapat tekanan dan kekerasan dari para pemukim Yahudi.

Dalam putusannya, pengadilan menyebut rangkaian kekerasan terhadap warga Jalud bermula pada April ketika para pemukim mendirikan sebuah tenda di atas tanah milik pribadi warga Palestina di Area B.

Wilayah tersebut berada di bawah kendali sipil Israel dan keamanan Palestina. Sejak saat itu, warga menghadapi serangkaian aksi yang diduga bertujuan memaksa mereka meninggalkan rumah.

Para pemukim dilaporkan melakukan penyerbuan, mendirikan blokade jalan, melempari warga dengan batu, merusak properti, memutus saluran air, mencabut pepohonan, serta membakar sebuah kendaraan.

Dua dari tiga warga yang mengajukan petisi ke pengadilan akhirnya terpaksa meninggalkan rumah mereka pada 22 Juni.

Yang menjadi sorotan, alih-alih menangkap para pemukim yang melakukan kekerasan, tentara Israel justru disebut membiarkan atau bahkan mendorong aksi tersebut.

Pengadilan merujuk bukti video yang memperlihatkan tentara Israel bermain sepak bola di dalam salah satu rumah warga Palestina yang telah disita selama berlangsungnya aksi kekerasan.

Baca juga: AS Tolak Usulan Israel untuk Mengusir Warga Palestina dari Gaza

Presiden Mahkamah Agung Israel, Isaac Amit, yang memimpin persidangan bersama Hakim Alex Stein dan Yechiel Kasher, menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Gambaran yang muncul sangat suram. Ada banyak pertanyaan, tetapi lebih sedikit jawaban yang memuaskan,” demikian pernyataan dalam putusan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Senin (7/9/2026). 

Pengadilan juga mempertanyakan kegagalan aparat menyita kendaraan milik para tersangka, meskipun nomor pelat kendaraan mereka telah dicatat.

Hakim turut mempertanyakan mengapa tidak ada penyelidikan terhadap sejumlah individu yang identitasnya telah diketahui.

Warga diperintahkan kembali Mahkamah Agung Israel memerintahkan pemerintah mengoordinasikan kepulangan warga Jalud dalam waktu 14 hari.

Pemerintah juga diwajibkan menjamin keamanan perjalanan mereka dan memulihkan kembali fasilitas serta layanan dasar yang sebelumnya diputus.

Pemerintah Israel harus menyerahkan laporan perkembangan pelaksanaan putusan paling lambat 22 September. Sementara itu, hingga 8 Oktober, pemerintah diminta menjelaskan langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Putusan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyebut periode kekerasan yang terjadi saat ini sebagai yang terburuk sejak lembaga tersebut mulai melakukan pemantauan dua dekade lalu.

Baca juga: LPPOM Buka Opsi Sertifikasi Halal Bertahap untuk Restoran Berjaringan Besar

OCHA mencatat lebih dari 1.330 serangan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat antara Januari hingga akhir Juli tahun ini, atau rata-rata sekitar enam serangan setiap hari.

Sebuah komisi penyelidikan yang dibentuk berdasarkan mandat PBB menyatakan bahwa otoritas Israel berulang kali gagal mencegah serangan pemukim yang sebenarnya dapat diperkirakan.

Dalam sejumlah kasus, menurut komisi tersebut, serangan bahkan dimungkinkan secara langsung melalui perlindungan tentara serta penyediaan senjata dan pendanaan.

Organisasi hak asasi manusia Israel, B’Tselem, juga menuding pemerintah mendanai dan mempersenjatai para pemukim, sementara militer Israel membiarkan kekerasan berlangsung dan dalam sejumlah kasus disebut ikut berpartisipasi.

Kasus serupa di Tepi Barat Kasus serupa juga terjadi di Qusra, wilayah Tepi Barat bagian utara. Tentara Israel dilaporkan menduduki rumah sebuah keluarga Palestina yang tengah dikepung dan mengubahnya menjadi “pos militer”, sementara para pemukim mengepung rumah-rumah warga Palestina di sekitarnya.

Peristiwa tersebut menambah daftar kasus yang didokumentasikan kelompok hak asasi manusia, yang menilai militer Israel lebih banyak memfasilitasi serangan pemukim daripada mencegahnya.

Namun, perintah pengadilan untuk mengembalikan warga Palestina ke rumah mereka sebelumnya tidak selalu mampu menghentikan kekerasan.

Pada Agustus 2024, Mahkamah Agung Israel memerintahkan warga Palestina di Khirbet Zanuta, sebuah dusun di kawasan South Hebron Hills, untuk diperbolehkan kembali setelah mereka terusir akibat serangan pemukim yang terkait dengan pos pemukiman Meitarim Farm.

Hanya dalam waktu tiga minggu setelah kepulangan, serangan kembali terjadi. Lebih dari 100 insiden intimidasi dan pelecehan terdokumentasi hingga akhirnya keluarga-keluarga tersebut kembali meninggalkan wilayah itu.


Kelompok hak asasi manusia Haqel kemudian mengajukan permohonan agar pihak yang melanggar perintah pengadilan dinyatakan melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

Permohonan tersebut masih berada di hadapan para hakim. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai putusan pengadilan seperti kasus Jalud memang penting, tetapi belum cukup untuk mengubah pola pengusiran warga Palestina dari tanah mereka.

OCHA mencatat lebih dari 5.900 warga Palestina telah terusir dari 117 komunitas di Tepi Barat akibat serangan pemukim dan pembatasan akses sepanjang Januari 2023 hingga April 2026.

Amnesty International menyebut pola tersebut sebagai bagian dari kebijakan Israel yang mengarah pada pembersihan etnis di Area C, wilayah Tepi Barat yang berada di bawah kendali sipil dan militer penuh Israel.