Mengawal Hasil KUII VIII MUI: Penguatan Filantropi dan Dana Sosial Keagamaan untuk Kemandirian Umat
Oleh: Dr H Rahmat Hidayat, S.E., M.T
Wakil Sekjen MUI Bidang Filantropi
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang tertuang dalam dokumen Taujihat.
Di tengah berbagai isu
yang dibahas, penguatan filantropi dan pengelolaan dana sosial keagamaan
menjadi salah satu pilar penting yang mendapatkan perhatian serius. Hal ini
tidak lepas dari kesadaran bahwa potensi ekonomi umat, terutama melalui zakat,
infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), merupakan “raksasa yang tidur” yang perlu
dibangunkan untuk kemandirian bangsa.
Wacana Pengelolaan
Dana Sosial Umat dan Potensinya
Indonesia, dengan
populasi muslim terbesar di dunia, menyimpan potensi ekonomi syariah yang luar
biasa. Potensi zakat saja diperkirakan mencapai Rp217 triliun per tahun,
sementara potensi wakaf jauh lebih besar lagi. Namun demikian, potensi tersebut
belum tergarap maksimal karena pengelolaannya masih bersifat parsial dan kurang
terkoordinasi secara nasional.
Salah satu terobosan
penting yang mengemuka dalam rangkaian pra-KUII VIII adalah dorongan untuk
memperkuat sinergi antara diplomasi negara dan lembaga filantropi.
Sekjen MUI mendorong
penguatan diplomasi kemanusiaan melalui sinergi yang erat antara diplomasi
resmi negara dan lembaga filantropi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam
menyelesaikan krisis dan konflik global.
Dalam Focus Group
Discussion (FGD) Geopolitik dan Tatanan Dunia Baru yang digelar di Kantor MUI
Pusat, berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, diplomat, akademisi, dan
lembaga filantropi seperti azas, DD, RZ, LazisNu, LazisMU, Adara Relief
International, dan lain-lain turut hadir.
Forum tersebut membuka ruang sinergi yang lebih luas dalam memperkuat kontribusi Indonesia terhadap isu kemanusiaan, perdamaian, dan kerja sama internasional. Dan kehadiran berbagai lembaga filantropi dalam forum strategis ini menunjukkan pengakuan atas peran penting mereka dalam diplomasi kemanusiaan.
Baca juga: Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Membangun “API” Jaringan Umat
Komitmen
Pengembangan Filantropi dalam Rekomendasi KUII VIII
KUII VIII menghasilkan
12 rekomendasi strategis yang secara langsung maupun tidak, berkaitan dengan
pengembangan filantropi dan dana sosial keagamaan.
Beberapa poin kunci
yang patut diawal dan diperjuangkan bersama adalah:
Pertama, reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi
Syariah sebagai arus utama pembangunan nasional. Ini menjadi landasan penting
bagi pengembangan filantropi berbasis syariah sebagai bagian dari sistem
ekonomi nasional.
Kedua, pembentukan Danantara Syariah sebagai lembaga
yang fokus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang sekaligus
berperan sebagai induk serta pusat gravitasi bisnis dan investasi syariah yang
terintegrasi. Lembaga ini diharapkan dapat mengelola investasi syariah
sekaligus mengonsolidasikan aset keuangan sosial seperti zakat, infak, dan
wakaf dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Ketiga, penguatan posisi pesantren, madrasah, dan
peningkatan kesejahteraan pendidik keagamaan. Komisi Pesantren MUI telah
menggelar forum yang membahas strategi penguatan kemandirian ekonomi pesantren
melalui pengelolaan wakaf produktif. Dalam
hal ini, Universitas Darunnajah menjadi contoh nyata bagaimana wakaf produktif
dapat membangun 23 kampus cabang dari lahan awal 700 meter persegi. Sementara data
Kementerian Agama mencatat terdapat 42.849 pondok pesantren dengan 6,3 juta
santri, namun hanya sekitar 9,27 persen tanah wakaf yang bernilai produktif.
Keempat, usulan menjadikan zakat sebagai kredit
(pengurang) pajak (tax credit). MUI menilai skema saat ini belum adil
karena umat Islam masih harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak (double
tax). Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa dana
zakat yang dikelola Baznas dan LAZ memiliki fungsi yang sejalan dengan program
pembangunan nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan.
Sebagai tindak lanjutnya,
tentu pengembangan filantropi dan dana sosial keagamaan tidak dapat dilakukan
oleh MUI atau lembaga filantropi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang
melibatkan pemerintah, partai politik, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam forum KUII VIII, lima partai politik menyampaikan gagasan strategis pembangunan umat dengan pendekatan berbeda, namun seluruhnya menempatkan kolaborasi sebagai kunci. Menteri Agama Nasaruddin Umar bahkan menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan hasil KUII VIII sebagai program kerja Kementerian Agama.
Baca juga: Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional
Mengawal dan
Mengimplementasikan Hasil KUII VIII
Hasil KUII VIII bukan
sekadar dokumen seremonial. Dokumen Taujihat menjadi tanggung jawab bersama
seluruh komponen umat Islam untuk diperjuangkan sesuai kapasitas masing-masing
di bawah koordinasi MUI di semua tingkatan kepengurusan.
Beberapa langkah
konkret yang dapat dilakukan dalam mengawal hasil KUII VIII terkait filantropi
adalah:
Pertama, mendorong percepatan pembentukan Danantara
Syariah sebagai lembaga yang mengonsolidasikan ekonomi dan keuangan syariah
nasional.
Kedua, mengawal usulan zakat sebagai pengurang pajak
agar dapat diwujudkan dalam regulasi yang berpihak pada keadilan bagi umat.
Ketiga, memperkuat kapasitas lembaga pengelola zakat
dan wakaf agar lebih profesional dan akuntabel.
Keempat, mendorong pesantren dan lembaga pendidikan
Islam untuk mengoptimalkan wakaf produktif sebagai sumber pembiayaan
berkelanjutan.
Kelima, memperluas sinergi antara lembaga filantropi dan pemerintah dalam diplomasi kemanusiaan dan penanganan krisis global.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Bagaimanapun, hasil
pembahasan dalam agenda KUII VIII telah menetapkan arah baru bagi pengembangan
filantropi dan dana sosial keagamaan di Indonesia. Potensi ekonomi umat yang
sangat besar—jika dikelola secara kolektif, profesional, dan terintegrasi—dapat
menjadi kekuatan strategis bagi kemandirian bangsa.
Komitmen MUI untuk bersinergi dengan lembaga filantropi dan pemerintah, serta dorongan pembentukan Danantara Syariah, merupakan langkah maju yang patut dikawal secara serius. Kini saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama untuk mengawal dan mengimplementasikan rekomendasi KUII VIII demi kesejahteraan umat dan kemajuan Indonesia.