Lewati ke konten utama
Jumat, 31 Juli 2026 / 16 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Mengawal Hasil KUII VIII MUI: Penguatan Filantropi dan Dana Sosial Keagamaan untuk Kemandirian Umat

4 menit baca 90 dibaca
Dr H Rahmat Hidayat, S.E., M.T

Oleh: Dr H Rahmat Hidayat, S.E., M.T

Wakil Sekjen MUI Bidang Filantropi

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Mengawal Hasil KUII VIII MUI
Mengawal Hasil KUII VIII MUI
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang tertuang dalam dokumen Taujihat.

Di tengah berbagai isu yang dibahas, penguatan filantropi dan pengelolaan dana sosial keagamaan menjadi salah satu pilar penting yang mendapatkan perhatian serius. Hal ini tidak lepas dari kesadaran bahwa potensi ekonomi umat, terutama melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), merupakan “raksasa yang tidur” yang perlu dibangunkan untuk kemandirian bangsa.

Wacana Pengelolaan Dana Sosial Umat dan Potensinya

Indonesia, dengan populasi muslim terbesar di dunia, menyimpan potensi ekonomi syariah yang luar biasa. Potensi zakat saja diperkirakan mencapai Rp217 triliun per tahun, sementara potensi wakaf jauh lebih besar lagi. Namun demikian, potensi tersebut belum tergarap maksimal karena pengelolaannya masih bersifat parsial dan kurang terkoordinasi secara nasional.

Salah satu terobosan penting yang mengemuka dalam rangkaian pra-KUII VIII adalah dorongan untuk memperkuat sinergi antara diplomasi negara dan lembaga filantropi.

Sekjen MUI mendorong penguatan diplomasi kemanusiaan melalui sinergi yang erat antara diplomasi resmi negara dan lembaga filantropi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyelesaikan krisis dan konflik global.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Geopolitik dan Tatanan Dunia Baru yang digelar di Kantor MUI Pusat, berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, diplomat, akademisi, dan lembaga filantropi seperti azas, DD, RZ, LazisNu, LazisMU, Adara Relief International, dan lain-lain turut hadir.

Forum tersebut membuka ruang sinergi yang lebih luas dalam memperkuat kontribusi Indonesia terhadap isu kemanusiaan, perdamaian, dan kerja sama internasional. Dan kehadiran berbagai lembaga filantropi dalam forum strategis ini menunjukkan pengakuan atas peran penting mereka dalam diplomasi kemanusiaan.

Baca juga: Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Membangun “API” Jaringan Umat

Komitmen Pengembangan Filantropi dalam Rekomendasi KUII VIII

KUII VIII menghasilkan 12 rekomendasi strategis yang secara langsung maupun tidak, berkaitan dengan pengembangan filantropi dan dana sosial keagamaan.

Beberapa poin kunci yang patut diawal dan diperjuangkan bersama adalah:

Pertama, reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan nasional. Ini menjadi landasan penting bagi pengembangan filantropi berbasis syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.

Kedua, pembentukan Danantara Syariah sebagai lembaga yang fokus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang sekaligus berperan sebagai induk serta pusat gravitasi bisnis dan investasi syariah yang terintegrasi. Lembaga ini diharapkan dapat mengelola investasi syariah sekaligus mengonsolidasikan aset keuangan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Ketiga, penguatan posisi pesantren, madrasah, dan peningkatan kesejahteraan pendidik keagamaan. Komisi Pesantren MUI telah menggelar forum yang membahas strategi penguatan kemandirian ekonomi pesantren melalui pengelolaan wakaf produktif.  Dalam hal ini, Universitas Darunnajah menjadi contoh nyata bagaimana wakaf produktif dapat membangun 23 kampus cabang dari lahan awal 700 meter persegi. Sementara data Kementerian Agama mencatat terdapat 42.849 pondok pesantren dengan 6,3 juta santri, namun hanya sekitar 9,27 persen tanah wakaf yang bernilai produktif.

Keempat, usulan menjadikan zakat sebagai kredit (pengurang) pajak (tax credit). MUI menilai skema saat ini belum adil karena umat Islam masih harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak (double tax). Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa dana zakat yang dikelola Baznas dan LAZ memiliki fungsi yang sejalan dengan program pembangunan nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan.

Sebagai tindak lanjutnya, tentu pengembangan filantropi dan dana sosial keagamaan tidak dapat dilakukan oleh MUI atau lembaga filantropi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, partai politik, dunia usaha, dan masyarakat.

Dalam forum KUII VIII, lima partai politik menyampaikan gagasan strategis pembangunan umat dengan pendekatan berbeda, namun seluruhnya menempatkan kolaborasi sebagai kunci. Menteri Agama Nasaruddin Umar bahkan menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan hasil KUII VIII sebagai program kerja Kementerian Agama.

Baca juga: Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional

Mengawal dan Mengimplementasikan Hasil KUII VIII

Hasil KUII VIII bukan sekadar dokumen seremonial. Dokumen Taujihat menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen umat Islam untuk diperjuangkan sesuai kapasitas masing-masing di bawah koordinasi MUI di semua tingkatan kepengurusan.

Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan dalam mengawal hasil KUII VIII terkait filantropi adalah:

Pertama, mendorong percepatan pembentukan Danantara Syariah sebagai lembaga yang mengonsolidasikan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Kedua, mengawal usulan zakat sebagai pengurang pajak agar dapat diwujudkan dalam regulasi yang berpihak pada keadilan bagi umat.

Ketiga, memperkuat kapasitas lembaga pengelola zakat dan wakaf agar lebih profesional dan akuntabel.

Keempat, mendorong pesantren dan lembaga pendidikan Islam untuk mengoptimalkan wakaf produktif sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan.

Kelima, memperluas sinergi antara lembaga filantropi dan pemerintah dalam diplomasi kemanusiaan dan penanganan krisis global.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Bagaimanapun, hasil pembahasan dalam agenda KUII VIII telah menetapkan arah baru bagi pengembangan filantropi dan dana sosial keagamaan di Indonesia. Potensi ekonomi umat yang sangat besar—jika dikelola secara kolektif, profesional, dan terintegrasi—dapat menjadi kekuatan strategis bagi kemandirian bangsa.

Komitmen MUI untuk bersinergi dengan lembaga filantropi dan pemerintah, serta dorongan pembentukan Danantara Syariah, merupakan langkah maju yang patut dikawal secara serius. Kini saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama untuk mengawal dan mengimplementasikan rekomendasi KUII VIII demi kesejahteraan umat dan kemajuan Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.