Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Membangun “API” Jaringan Umat
Oleh: Drs Ahmadie Thaha
Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI/Pengasuh Ma’had Tadabbur Al-Qur’an
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di Hotel Bidakara, Jakarta, akhir Juli ini, ada pemandangan yang mungkin sulit ditemukan di banyak negeri Muslim. Para kiai, ulama, cendekiawan, pejabat negara, pimpinan organisasi Islam, akademisi, dan pengelola pesantren duduk dalam satu forum.
Ada yang biasa qunut Subuh, ada yang tidak.
Ada yang bertarawih delapan rakaat, ada yang dua puluh. Ada yang menentukan
awal Ramadhan dengan rukyat, ada yang menggunakan hisab. Tetapi tak terdengar
kabar mereka berebut sajadah karena perbedaan itu.
Mereka datang untuk Kongres Umat Islam
Indonesia (KUII) VIII. Lebih dari 400 peserta, termasuk perwakilan 87
organisasi kemasyarakatan Islam tingkat nasional, berkumpul membawa tema yang
gagah: “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Ketua Steering Committee KUII VIII, KH
Marsudi Syuhud, memberi dua istilah yang lebih operasional untuk tema tersebut:
taswirul manhaj, penyamaan pola pikir, dan tansiqul harakah,
koordinasi gerakan.
Tapi, tema tersebut memunculkan pertanyaan:
setelah delapan kali kongres dan puluhan tahun perjalanan organisasi Islam
Indonesia, apakah persoalan terbesar umat hari ini memang masih “persatuan”?
Dulu iya, sebab maknanya lebih mudah
dikenali. Hubungan antarumat Islam pernah disibukkan perdebatan furu’iyah:
qunut, tahlil, talqin, maulid, ziarah kubur, jumlah rakaat tarawih, sampai
penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri.
Perbedaan metodologi fiqih yang jarang
sekali dipahami umat menjelma menjadi identitas sosial. Masjid pun kadang
mempunyai “mazhab organisasi”, meskipun tidak ditulis di papan namanya.
Bahkan ketika KUII VI diselenggarakan di
Yogyakarta pada 2015, kebutuhan memperkuat ukhuwah dan konsolidasi umat masih
menjadi bagian dari atmosfer pembicaraan. Padahal, agenda kongres saat itu
sudah jauh bergerak ke persoalan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan penguatan
peran umat dalam kehidupan nasional.
Sepuluh tahun lebih kemudian, banyak pagar
itu telah merendah. Seorang warga Muhammadiyah dapat shalat di masjid NU tanpa
pemeriksaan ideologi di pintu. Seorang Nahdliyin yang sedang bepergian tidak
perlu mencari masjid lain karena imamnya tidak membaca qunut.
Keluarga-keluarga bahkan hidup dengan
tradisi keagamaan yang bercampur: ayah Muhammadiyah, ibu NU, anak sekolah di
lembaga lain, sementara cucunya kelak mungkin memilih ustadz dari YouTube.
Yang masih rutin tampak adalah perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Itu pun tak lebih hanya perbedaan metode menentukan “waktu ibadah”, bukan perbedaan ibadahnya. Semua tetap berpuasa Ramadhan dan shalat ’Id. Yang kadang berbeda hanya kapan mulai memasak opor.
Baca juga: Urgensi Ukhuwah Islamiyah di Tengah Luka Sejarah dan Harapan Kebangkitan
Maka, KUII VIII menghadapkan kita pada
pertanyaan baru: kalau pertengkaran qunut semakin reda, umat Islam Indonesia
sebenarnya sedang terpecah di mana? Saya melihat, barangkali garis patahnya
telah berpindah.
Perpecahan mereka kini bukan terutama lagi
di sajadah, melainkan pada institusi, ekonomi, politik, sumber daya manusia,
teknologi, data, media, dan kemampuan mengorganisasikan kekuatan. Kita semakin
berhasil membangun “ukhuwah ritual”, tapi belum tentu telah mempunyai “ukhuwah
institusional”.
Jumlah umat Islam Indonesia luar biasa
besar: lebih dari 240 juta jiwa. Hampir setiap persoalan besar umat dengan
sendirinya merupakan persoalan bangsa. Umat adalah bangsa. Bangsa adalah umat.
Tapi jumlah tidak identik dengan kekuatan.
Mancur Olson dalam The Logic of Collective Action sudah lama
mengingatkan bahwa kelompok besar tidak otomatis lebih mampu mencapai
kepentingan bersama. Semakin besar kelompok, koordinasinya bahkan dapat semakin
sulit.
Ada jalan panjang dari “banyak” menuju “kuat”.
Saya rumuskan pakai jalur panah saja agar mudah dipahami: “Jumlah → Persatuan →
Organisasi → Kapasitas → Kekuatan”. Nah, tema KUII VIII sudah memiliki dua
ujungnya: “umat bersatu” dan “negara kuat”. Yang sering hilang justru tanda
panah di tengah.
Lihatlah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Keduanya merupakan kekayaan peradaban Indonesia yang luar biasa, tetapi tumbuh
dengan arsitektur kelembagaan berbeda.
Muhammadiyah relatif mudah dihitung. Data
persyarikatan menyebut ribuan sekolah, ratusan pesantren dan perguruan tinggi,
lebih dari seratus rumah sakit serta ratusan klinik.
Mereka punya istilah yang mengandung
filsafat organisasi: “Amal Usaha Muhammadiyah”. Universitas bukan milik
rektornya, rumah sakit bukan milik direkturnya.
Semua kekayaan Muhammadiyah menjadi bagian
dari institusi yang dapat diwariskan melampaui umur manusia. KH Ahmad Dahlan
sudah lama wafat. Tapi sekolahnya terus bertambah. Itulah salah satu keajaiban
institusi: “orang mati, organisasi tidak ikut dikuburkan”.
NU memiliki ekologi yang berbeda. Di
lingkungan Nahdliyin terdapat jaringan pesantren, sekolah Ma’arif, perguruan
tinggi, rumah sakit, klinik, koperasi, masjid, tanah wakaf dan berbagai
kegiatan ekonomi yang sangat besar.
Tapi pesantren yang secara kultural sangat
NU belum tentu merupakan “aset” PBNU. Ia bisa dimiliki yayasan, keluarga kiai,
badan hukum tersendiri atau wakaf lokal. Hubungan kulturalnya kuat, sedangkan
struktur kepemilikannya tersebar.
Karena itu membandingkan nilai aset
Muhammadiyah dengan aset PBNU begitu saja seperti “membandingkan apel dengan
kebun mangga”.
Muhammadiyah relatif menyerupai federasi
institusi yang asetnya lebih mudah dikenali. NU lebih menyerupai ekosistem
sosial raksasa dengan ribuan simpul otonom. Yang satu lebih mudah masuk spreadsheet;
yang lain harus dicari sampai kampung-kampung.
Namun demikian, justru perbedaan itulah yang membawa kita kembali ke perhelatan akbar di Bidakara. Jika dua organisasi terbesar saja memiliki arsitektur yang berbeda, bayangkan 87 ormas yang berkumpul dalam KUII VIII.
Baca juga: Menemukan “Mengapa” Pesantren Bertahan di Tengah Perubahan
Apa sebenarnya yang mereka miliki jika
seluruh kekuatannya dipetakan? Berapa sekolah, universitas dan pesantren?
Berapa rumah sakit dan klinik? Berapa hektare tanah dan aset wakaf? Berapa
koperasi, BMT dan perusahaan? Berapa media? Berapa dokter, profesor, peneliti,
insinyur, ekonom, ahli hukum, pengusaha dan ahli kecerdasan buatan?
Pertanyaan yang lebih mengganggu: apakah
ada yang tahu jawabannya? Jika tidak, problem umat mungkin bukan kekurangan
sumber daya. Saya ingin menyebutnya secara tegas: kita kekurangan “peta sumber
daya”.
Seorang jenderal boleh mempunyai sejuta
tentara, tapi jika ia tidak tahu di mana mereka berada, keterampilan mereka,
logistik mereka dan siapa yang dapat menggerakkannya, maka secara statistik
betul ia mempunyai pasukan; tapi secara operasional ia hanya mempunyai
kerumunan.
Di sinilah persatuan perlu diberi
pengertian baru. Robert Putnam membedakan bonding social capital, ikatan
yang merekatkan orang di dalam kelompok, dengan bridging social capital,
jembatan yang menghubungkan kelompok berbeda.
Umat Islam Indonesia kaya akan yang
pertama, bonding social capital. NU mempunyai jaringan NU, Muhammadiyah
mempunyai jaringan Muhammadiyah, demikian pula PUI, Persis, Al-Irsyad, Al
Washliyah, Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, dan silakan sebut ormas lainnya.
Tapi menurut saya, dan mungkin anda
sepakat, tantangan berikutnya bukan melebur rumah-rumah itu, melainkan membangun
“jembatan antarrumah”.
Dalam dunia teknologi yang saya pelajari,
ada istilah yang mungkin lebih tepat ketimbang penyeragaman: “interoperabilitas”.
Windows tidak perlu berubah menjadi Linux agar dapat bertukar data. Android
tidak harus menjadi iPhone agar dapat berkomunikasi.
Untuk bisa saling berkomunikasi dan bertukar data, sistem-sistem operasi yang berbeda hanya memerlukan protokol bersama.
Baca juga: Peran MUI dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Umat Berbasis Koperasi
Lebih jauh, di dunia komputer dikenal apa
yang disebut “API”, Application Programming Interface. Sederhananya, ia
adalah pintu yang memungkinkan sistem berbeda saling berbicara dan menggunakan
kemampuan satu sama lain tanpa harus menjadi sistem yang sama.
Umat pun memerlukan semacam “API jaringan
umat”. NU tak perlu menjadi Muhammadiyah. PUI tak perlu menjadi Persis.
Pesantren tidak perlu berubah menjadi korporasi.
Identitas, tradisi dan otonomi
masing-masing tetap terjaga. Tetapi data, pendidikan, kesehatan, ekonomi,
zakat-wakaf, penelitian, media dan teknologi dapat mempunyai “protokol kerja”
bersama.
Di sinilah pertanyaan yang lebih penting
muncul: kalau umat membutuhkan API, di mana MUI? Sebagai salah seorang
pengurus, saya boleh menegaskan bahwa MUI sebenarnya berada pada posisi yang
hampir dirancang untuk fungsi itu.
MUI lahir bukan untuk menggantikan ormas
Islam mana pun. Ia tak perlu mempunyai universitas lebih banyak dari
Muhammadiyah atau pesantren lebih banyak dari NU. Ia boleh melahirkan fatwa
yang sama atau berbeda dari Persis.
Justru karena bukan pesaing yang harus
memperbesar kerajaan organisasinya sendiri, MUI dapat mengambil peran sebagai “lapisan
penghubung”. Artinya, tempat standar disepakati, data dipertemukan, sumber daya
dipetakan, kepentingan bersama dirumuskan, dan kolaborasi lintas ormas
dijalankan.
MUI tak perlu memiliki semua aset umat. Ia
cukup membantu agar aset-aset itu dapat saling menemukan dan saling terhubung
satu sama lain.
Bayangkan jika salah satu warisan KUII VIII
bukan sekadar buku rekomendasi, melainkan sebuah “Peta Kapasitas Umat Indonesia”.
Saya membayangkan, nanti setiap ormas secara sukarela memasukkan data sekolah,
pesantren, kampus, rumah sakit, klinik, koperasi, tanah produktif, wakaf,
perusahaan, laboratorium, media, tenaga ahli dan jaringan internasionalnya.
MUI yang pengurusnya berasal dan mewakili seluruh ormas kemudian menjaga protokol itu dan tata kelolanya, sedangkan kepemilikan tetap berada pada masing-masing organisasi.
Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Dari peta itu dapat lahir konsorsium riset
antaruniversitas Islam, jaringan pengadaan rumah sakit, kerja sama industri
halal dengan pesantren, integrasi data kemiskinan lembaga zakat, pengembangan
tanah wakaf produktif, pusat teknologi bersama, sampai investasi lintas
lembaga.
Inilah bentuk konkret tansiqul harakah,
dalam arti bukan menyamakan organisasi, melainkan menyambungkan kemampuan.
Dunia yang dihadapi umat saat ini telah
berubah. Kekuasaan tidak lagi ditentukan hanya oleh jumlah pengikut, tetapi
oleh penguasaan ilmu pengetahuan, modal, teknologi, data, energi, pangan,
media, rantai pasok dan algoritma.
Sebuah perusahaan teknologi dengan puluhan
ribu pegawai dapat memengaruhi kehidupan miliaran manusia. Sebaliknya, ratusan
juta manusia tanpa kapasitas produksi dapat menjadi pasar yang sangat besar,
tetapi tetap hanya “pasar”.
Maka pertanyaan masa depan umat bukan hanya
berapa persen penduduk Indonesia beragama Islam. Dalam ekonomi, apakah kita
produsen atau konsumen? Dalam kecerdasan buatan, pencipta atau pengguna? Dalam
industri halal, pemilik rantai nilai atau pembeli label? Dalam media digital,
pemilik platform atau sekadar penyumbang traffic?
Di sinilah kebesaran demografis dapat
menipu. Karena menghitung jumlah kita banyak, kita lalu merasa kuat. Padahal
dua ratus juta konsumen juga merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi
orang yang mempunyai pabrik.
Gagasan Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar
dalam KUII VIII tentang “Danantara Syariah Indonesia” menarik justru dalam
konteks ini. Ia menunjukkan kesadaran bahwa potensi ekonomi umat besar tapi
belum terkonsolidasi.
Namun demikian, sebelum membuat brankas
besar, barangkali kita perlu mengetahui lebih dahulu, berapa dompet yang
dimiliki umat, siapa yang memegangnya, dan apa isinya? Ini tentu akan menjadi
pembicaraan kita berikutnya.
Yang jelas, KUII VIII datang pada zaman
yang berbeda. Dulu umat membutuhkan meja untuk berdamai. Sekarang umat
membutuhkan “meja kerja”. Dulu tantangannya menerima perbedaan. Sekarang
tantangannya membuat perbedaan itu mampu bekerja sama.
Persatuan abad ini bukan keseragaman. Ia adalah kemampuan menggabungkan kapasitas tanpa kehilangan identitas.
Baca juga: Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing
Kalau 87 ormas yang hadir di KUII VIII
dapat memulainya, mungkin kita akhirnya memiliki sesuatu yang selama ini belum
pernah benar-benar disusun: “neraca peradaban” umat Islam Indonesia.
Kita sudah mempunyai neraca bank,
perusahaan dan pemerintah. Warung kecil sekarang pun bisa mempunyai aplikasi
pencatat stok. Tapi apakah umat yang jumlahnya lebih dari 240 juta jiwa
mengetahui sekolah, pesantren, rumah sakit, tanah, modal, tenaga ahli dan
teknologi yang dimilikinya?
Jika belum, mungkin itulah pekerjaan besar
MUI setelah lampu-lampu ballroom Bidakara dipadamkan: menjadi “API” jaringan umat.
Umat Islam Indonesia tidak kekurangan
jumlah. Kita mungkin juga tidak kekurangan aset. Yang belum cukup tersedia
adalah mesin yang membuat seluruh kekuatan itu saling menemukan, saling
berbicara, lalu bekerja bersama.
Jumlah membuat kita “dihitung”. Jaringan membuat kita “diperhitungkan”.