Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia

5 menit baca 799 dibaca
Ir. Sugijanto Soewadi, IPU

Oleh: Ir. Sugijanto Soewadi, IPU

Wakil Ketua LPLH SDA – MUI PUSAT membidangi Pengendalian Perubahan Iklim

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Seseorang berjalan di depan gedung MUI Pusat, Jakarta. Foto: MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Terdapat problem besar terkait lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia yang sangat relevan dengan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menjaga maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat Islam).

Sebagaimana diketahui, maqashid syariah di sini menyangkut perihal menjaga agama (hifzd ad-din), jiwa (hifzd an-nafs), akal (hifzd al-’aql), keturunan (hifzd an-nasl), dan harta (hifzd al-mal).

Adapun isu terbesar yang menyangkut krisis lingkungan dan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) setidaknya ada lima. Dan sudah semestinya hal ini dapat dijadikan sebagai medan dakwah dan medan juang LPLH SDA - MUI Pusat dan Daerah yang sekaligus perlu mengorkestrasi para pihak (stakeholders) di berbagai level.

Baca juga: Benteng Hidup Manusia Modern dalam Meraih Berkah di Era Iptek, Informasi, dan Perubahan Iklim

Berikut 5 isu terbesar yang dimaksud:

1. Kerusakan Hutan dan Hilangnya Ekosistem Penyangga Kehidupan

Bentuk masalah:
a. Deforestasi
b. Alih fungsi hutan
c. Kebakaran hutan dan lahan
d. Kerusakan mangrove
e. Hilangnya keanekaragaman hayati

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
a. Hifdz an-nafs (menjaga jiwa): banjir, banjir bandang, erosi dan longsor, asap, krisis air
b. Hifdz an-nasl (menjaga keturunan): generasi mendatang kehilangan daya dukung lingkungan
c. Hifdz al-mal (menjaga harta): kerugian ekonomi besar akibat bencana
d. Hifdz ad-din: manusia gagal menjalankan amanah sebagai khalifah bumi

Relevansi MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA:
a. Menetapkan fatwa relevan
b. Menguatkan fikih lingkungan
c. Menetapkan standar etika eksploitasi SDA
d. Mengembangkan gerakan “hutan sebagai amanah umat”
e. Mendorong wakaf konservasi dan rehabilitasi ekologis

Baca juga: Bencana Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Pengertian Bala' dalam Alquran

2. Krisis Sampah dan Pencemaran Lingkungan

Bentuk masalah:
a. Sampah plastik
b. Pencemaran sungai dan laut
c. Limbah industri
d. Food waste
e. Sanitasi buruk

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
a. Hifdz an-nafs: penyakit dan gangguan kesehatan
b. Hifdz al-’aql: pencemaran bahan berbahaya mempengaruhi kesehatan otak dan perkembangan anak
c. Hifdz al-mal: biaya kesehatan dan kerusakan ekonomi
d. Hifdz an-nasl: kualitas hidup generasi mendatang menurun

Relevansi untuk MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA; MUI dapat memimpin:
a. Gerakan masjid minim sampah/eco masjid
b. Fatwa pengurangan mubazir (israf)
c. Edukasi halal-thayyib yang ramah lingkungan
d. Gerakan anti food waste berbasis nilai Islam

Baca juga: Integrasi Teologi Islam dalam Kebijakan dan Praktik Pemanfaatan SDA

3. Ketimpangan dan Ketidakadilan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Bentuk masalah:
a. Konflik agraria
b. Ketimpangan penguasaan lahan
c. Kemiskinan di sekitar wilayah kaya SDA
d. Eksploitasi tanpa keadilan sosial
e. Masyarakat adat dan lokal tersisih

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
a. Hifdz al-mal: hak ekonomi rakyat dirampas
b. Hifdz an-nafs: konflik sosial dan kekerasan
c. Hifdz ad-din: hilangnya keadilan sosial yang merupakan inti syariah

Relevansi untuk MUI yang direpresentasikan menjadi tupoksi LPLH SDA:
a. Mengembangkan fikih keadilan ekologis
b. Menjadi mediator moral konflik SDA
c. Menyusun pedoman etika bisnis SDA
d. Mendorong konsep maslahah ‘ammah dalam perizinan SDA

Baca juga: Kerusakan Lingkungan Picu Bencana Alam, Ini Fatwa MUI tentang Perusakan Hutan

4. Krisis Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan & Air

Bentuk masalah:
a. Cuaca ekstrem
b. Kekeringan
c. Gagal panen
d. Krisis air bersih
e. Naiknya muka air laut

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
a. Hifdz an-nafs: ancaman kelaparan dan bencana
b. Hifdz an-nasl: masa depan generasi terancam
c. Hifdz al-mal: kerugian ekonomi nasional
d. Hifdz ad-din: manusia gagal menjaga keseimbangan (mizan)

Relevansi peran penting MUI/LPLH SDA:
a. Narasi teologis tentang keseimbangan alam
b. Gerakan masjid hijau dan hemat energi
c. Dakwah ketahanan pangan keluarga
d. Pengembangan green waqf dan ekonomi hijau syariah

Baca juga: Bencana Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Pengertian Bala' dalam Alquran

5. Krisis Moral-Spiritual dalam Relasi Manusia dengan Alam

Inti/akar masalah terdalam krisis lingkungan sebenarnya adalah:
a. Keserakahan
b. Konsumerisme
c. Hilangnya rasa syukur
d. Alam dipandang hanya sebagai objek ekonomi
e. Putusnya hubungan spiritual manusia dengan ciptaan Allah

Dampaknya terhadap maqashid syariah:
Semua maqashid terdampak sekaligus, karena kerusakan moral akan melahirkan kerusakan sosial dan ekologis sekaligus akan menggerus/merusak peradaban sejati umat manusia.

Relevansi strategis bagi MUI/LPLH SDA dan akan menjadi ruang terbesar kontribusi terhadap bangsa dan tanah air, terutama dalam hal mengubah paradigma umat berikut:
a. Dari keserakahan dan dominasi (konglomerasi) → amanah
b. Dari konsumtif → secukupnya (qana’ah)
c. Dari eksploitatif → keberlanjutan
d. Menjadikan isu lingkungan sebagai bagian dari dakwah akhlak
e. Menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah

Baca juga: Ujian Solidaritas Kemanusiaan di Tengah Musibah Bencana Alam

Kesimpulan Strategis

Bila diringkas, maka problem terbesar Indonesia sebenarnya bukan hanya “kerusakan lingkungan”, tetapi lebih kepada persoalan “krisis amanah kekhalifahan manusia”.

Karena itu, peran Majelis Ulama Indonesia yang kemudian semestinya menjadi tupoksi terpenting LPLH-SDA dan menjadi sangat strategis, MUI bukan sekadar sebagai lembaga fatwa, tetapi juga sebagai penjaga moral ekologis bangsa, penguat peradaban berkelanjutan, dan penjaga maqashid syariah dalam relasi manusia-alam-Tuhan.

Baca juga: 4 Hikmah yang Bisa Dipetik dari Musibah yang Dialami Umat Manusia

Dalam konteks ini, MUI dapat memposisikan diri sebagai:
1. Penggerak fikih lingkungan nasional
2. Otoritas moral etika SDA
3. Pelopor green economy syariah
4. Penguat gerakan wakaf ekologis
5. Penghubung antara agama, sains, dan kebijakan publik

Bahkan ke depan, isu lingkungan dan SDA dapat menjadi salah satu medan dakwah terbesar, strategis, dan monumental yang dapat menjadi persembahan (legacy) umat Islam bagi peradaban dunia abad ke-21 dan berikutnya.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.