Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Sebagai negara besar dan luas yang berbasis pada kepulauan, pemerintah Indonesia menentukan beberapa parameter wilayah dan daerah berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan kategori Tertinggal, Terluar, dan Terdepan, yang kemudian dikenal dengan istilah 3T.
Daerah yang ditetapkan sebagai 3T, ditentukan
dengan kriteria tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita,
dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, dilihat juga dari sumber daya
manusia yang meliputi tingkat kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kearifan
lokal. Lalu menyangkut sarana dan prasarana, seperti ketersediaan infrastruktur
dasar seperti jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan transportasi. Terakhir, berkaitan dengan aspek kemampuan keuangan daerah, yang di antaranya meliputi
potensi pendapatan asli daerah, belanja modal, dan kemandirian fiskal.
Ada 157 kabupaten yang tersebar di 17
provinsi yang masuk dalam kategori daerah 3T. Sementara dalam Peraturan
Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal
2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini.
Beberapa daerah yang masuk dalam kategori
tersebut, di antaranya adalah Nias (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai
(Sumatera Barat), Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lombok Utara (Nusa
Tenggara Barat), Sumba Tengah & Alor (Nusa Tenggara Timur), Donggala
(Sulawesi Tengah), Pulau Talibau (Maluku Utara), Nabire & Asmat (Papua),
serta Teluk Wondoma & Pegunungan Arfak (Papua Barat) dan lain-lain.
Data Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal sampai pada tahun 2025, menyebutkan sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Pada dasarnya, persoalan ekonomi dan
kemiskinan masih menjadi persoalan utama di daerah 3T. Diketahui bahwa daerah
3T memiliki tingkat kemiskinan rata-rata 17–23% (jauh di atas rata-rata
nasional) serta ketertinggalan dalam hal infrastruktur dan akses pendidikan.
Gini ratio atau ketimpangan pengeluaran
sekitar 0,295. Jelas angka ini bukan karena penduduknya setara secara ekonomi,
melainkan karena tingkat kemiskinan yang merata di bawah garis standar.
Untuk mengatasi persoalan ekonomi dan
kemiskinan di daerah 3T, dibutuhkan kerja keras dan sinergi antarpemangku
kebijakan, dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Dan salah satu yang
tentunya dapat berpartisipasi dalam hal tersebut adalah Baznas.
Baznas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memiliki tugas dan fungsi
menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Peran Baznas dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia melalui instrumen Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sudah tidak perlu diragukan. Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi seperti Z-Chicken, Z-Mart, dan Lumbung Pangan, Baznas terbukti cukup berhasil mengentaskan ratusan ribu jiwa dari kemiskinan, termasuk mencapai target pengentasan kemiskinan ekstrem, serta berhasil menyelaraskan kebijakannya dengan program nasional pemerintah.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Keberhasilan Baznas dalam pemberdayaan ekonomi produktif melalui program seperti Z-Chicken terbukti memiliki angka pengentasan kemiskinan tertinggi sebesar 77,97%, diikuti oleh Z-Mart sebesar 72,06%, yang memberikan modal usaha dan pendampingan.
Melihat besarnya persoalan ekonomi dan
kemiskinan di daerah 3T, sudah saatnya Baznas juga mulai fokus membantu
kemiskinan di daerah 3T, tentunya melalui pendekatan dan program pemberdayaan
berbasis ekonomi produktif. Hal ini tentunya tidaklah berlebihan, pasalnya
potensi ZIS di Indonesia sangat besar.
Simak saja laporan akhir tahun 2025 Baznas yang menyebutkan bahwa pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh Baznas untuk program
dan kegiatan ekonomi adalah sebesar Rp 730,6 miliar, atau meningkat sebesar
16,46 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024, yakni sebesar Rp 627,4 miliar.
Sementara dari sisi mustahik penerima
pendistribusian ZIS melalui program ekonomi, adalah sekitar 1,4 juta mustahik,
atau meningkat sebesar 47 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya
sekitar 927 ribu mustahik.
Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan
keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta keterbatasan
aksesibilitas di daerah 3T, Baznas dapat berperan melalui program pemberdayaan
kegiatan ekonomi produktif yang menggunakan model ekosistem perekonomian yang
berbasis pada pendekatan spasial dan aglomerasi ekonomi.
Tentu, harapannya dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dipastikan berpotensi memiliki efek domino bagi kegiatan ekonomi masyarakat daerah 3T, yang pada akhirnya turut berpartisipasi dalam mengentaskan kemiskinan.
Baca juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018
Program ekonomi produktif yang berbasis
usaha individual sebagaimana yang dilaksanakan Baznas selama ini dirasa kurang
efektif untuk diterapkan di daerah 3T. Bagaimanapun, keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas serta gini ratio yang hanya sekitar 0,295 menggambarkan adanya tingkat kemiskinan yang merata di bawah garis standar.
Meskipun memiliki keterbatasan
infrastruktur dan kemiskinan yang masih tinggi, namun bisa dipastikan bahwa daerah
3T juga memiliki potensi yang bisa diunggulkan. Baik itu meliputi aspek potensi
SDA, potensi SDM, maupun potensi kelompok dan komunitas yang berbasiskan pada
kearifan lokal, yang bisa dikelompokkan secara spasial dan aglomerasi ekonomi.
Melalui pembangunan model ekonomi spasial
dan aglomerasi, maka pendistribusian ZIS bisa dilakukan dengan pendekatan
kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang berbasis pada potensi SDA, potensi
SDM, dan komunitas lokal. Hal ini kemudian terpotret melalui aktivitas kegiatan produksi,
distribusi, dan konsumsi pada satu wilayah tertentu, misalkan kecamatan. Karena
pada wilayah ini sudah terbentuk pusat konsentrasi ekonomi, baik kekayaan,
pergerakan barang dan manusia maupun barang produksi dan konsumsi.
Oleh sebab itu, dalam rangka menjembatani
persoalan keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, model ekonomi spasial
dihadirkan untuk membangun kawasan strategis yang menjadi pusat pertumbuhan
baru dengan basis pengelompokan atau aglomerasi antardesa yang secara geografis
berdekatan dan memiliki aksesibilitas memadai. Misalnya, dalam satu kecamatan
ada 12 desa, maka bisa dibangun 1 kawasan strategis yang menjadi pusat
pertumbuhan baru di wilayah aglomerasi kawasan di daerah 3T.
Kawasan strategis dan pertumbuhan baru di
daerah 3T dikategorikan melalui beberapa kriteria, seperti pusat pertumbuhan
kawasan “hinterland”
(pedesaan di wilayah perbatasan), kawasan desa hutan, kawasan desa
pertanian, kawasan desa laut, dan lain sebagainya sesuai dengan karakteristik
pedesaan dan dukungan SDA, SDM, dan infrastruktur yang saling berdekatan dan
terkoneksi antardesa.
Karena itu, pendistribusian ZIS oleh Baznas di wilayah 3T sebaiknya berbasis pada spasial dan aglomerasi ekonomi, sehingga dapat memunculkan skala kegiatan ekonomi secara komunitas. Jadi, kegiatan ekonomi produktif di Kawasan 3T disesuaikan dengan kategorisasi kriteria kawasan sebagai pusat pertumbuhan baru yang berbasis aglomerasi ekonomi. Sehingga, mustahiknya bukan lagi berbasis pada individual, tetapi komunitas.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Melalui pendistribusian ZIS berbasis komunitas untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru bagi kegiatan ekonomi produktif di kawasan 3T, dampaknya bisa dilihat pada perubahan perilaku secara komunal, yakni rasa memiliki kegiatan ekonomi produktif yang sama, adanya partisipasi aktif masyarakat, dan adanya rasa tanggung jawab bersama.
Dan dengan demikian, maka kemampuan
masyarakat dapat dikembangkan bersama. Bahkan, bisa dikatakan, lingkungan hidup
yang serasi telah dapat dibangun dan dipelihara. Tentunya, hal itu tidak boleh
melanggar norma dan etika lokal yang pada dasarnya menjadi basis budaya
masyarakat.
Selanjutnya ukuran keberhasilan dari model
ekonomi spasial dengan pendekatan aglomerasi ekonomi di kawasan pusat
pertumbuhan baru di daerah 3T tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator
berikut:
1. Adanya hasil usaha ekonomi masyarakat
yang harus dapat dilihat secara konkrit dalam waktu yang singkat
2. Usaha ekonomi masyarakat tersebut harus
dapat bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan
3. Usaha-usaha ekonomi tersebut tidak boleh
bertentangan dengan sistem nilai budaya dan norma-norma yang masih berlaku di
dalam masyarakat itu sendiri.
Jika hal ini mampu berjalan dengan baik,
maka peran Baznas dalam pengentasan kemiskinan di daerah 3T dipastikan dapat
lebih cepat dan efektif. Tidak lain karena tidak lagi berbasis pada mustahik
secara individual, tetapi berbasis pada komunal atau komunitas. Sehingga
pengentasan kemiskinan melalui model dan pendekatan tersebut dapat dilakukan
secara bersama-sama.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.