Lewati ke konten utama
Jumat, 24 Juli 2026 / 9 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Simak Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018

10 menit baca 43 dibaca
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Perkembangan pola kerja dan sumber pendapatan masyarakat memunculkan gagasan baru dalam pelaksanaan zakat. Penghasilan kini tidak hanya berasal dari perdagangan, pertanian, atau peternakan semata, tetapi juga diperoleh melalui gaji, honorarium, upah, jasa profesional, serta berbagai pekerjaan bebas lainnya.

Persoalan ini kian mengemuka seiring munculnya wacana pemotongan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok pekerja lainnya.

Pada satu sisi, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, di sisi yang lain penetapan kewajiban zakat tidak boleh mengabaikan keadaan ekonomi seseorang.

Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai muzakki hanya lantaran menerima gaji, padahal seluruh penghasilannya masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarganya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan orang itu justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Guna memberikan kejelasan siapa yang wajib membayar zakat penghasilan dan bagian penghasilan yang menjadi objek zakat, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-VI Tahun 2018 membahas persoalan objek zakat penghasilan.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat dan memperjelas Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Baca juga: Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi

Siapa yang Menjadi Muzaki Zakat Penghasilan?

Berdasarkan Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ke-VI Tahun 2018, disebutkan bahwa penghasilan yang dapat dikenai zakat mencakup setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, serta pendapatan lain yang diperoleh melalui cara halal.

Penghasilan tersebut dapat bersifat rutin, seperti gaji para pejabat negara, pegawai, dan karyawan. Penghasilan juga dapat bersifat tidak rutin, seperti honorarium dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan dari berbagai pekerjaan lainnya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat tidak ditentukan berdasarkan nama profesi atau status pekerjaan seseorang semata. Lebih dari itu, yang menjadi parameter ialah adanya penghasilan halal yang telah memenuhi seluruh ketentuan zakat.

Oleh karena itu, ASN, pegawai swasta, karyawan perusahaan, pejabat negara, dokter, pengacara, konsultan, serta pekerja bebas lainnya dapat berpotensi menjadi muzakki. Namun, status itu tidak lantas berlaku secara otomatis hanya karena seseorang memiliki pekerjaan dan menerima penghasilan.

Penentuan kewajiban zakat tetap harus mempertimbangkan jumlah penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Melalui penghitungan tersebut, dapat dibedakan antara orang yang benar-benar berkecukupan dan orang yang penghasilannya masih habis untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya serta keluarganya.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Zakat Dihitung dari Penghasilan Bersih

Di antara penegasan penting dalam Putusan Ijtima’ Ulama Tahun 2018 ialah bahwa penghasilan yang wajib dizakati merupakan penghasilan bersih.

Ketentuan demikian merujuk pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penghasilan bersih yang dimaksud ialah pendapatan yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan pokok atau al-hajah al-ashliyyah.

Karenanya, zakat tidak serta-merta dihitung dari seluruh pendapatan kotor tanpa memperhatikan biaya hidup yang secara nyata harus ditanggung oleh seseorang.

Kebutuhan pokok mencakup berbagai kebutuhan dasar untuk menjaga keberlangsungan hidup seseorang dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Kebutuhan ini antara lain meliputi pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan penting lainnya yang digunakan secara wajar.

Setelah kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka sisa penghasilan dihitung untuk mengetahui apakah jumlahnya telah sampai batas nisab. Bilamana penghasilan bersih itu telah mencapai nisab, maka pemiliknya wajib menunaikan zakat. Akan tetapi, bila belum memenuhi syarat nisab ia tidak termasuk kategori orang yang wajib membayar zakat penghasilan.

Ketentuan demikian menegaskan bahwa zakat dibebankan kepada orang yang benar-benar memiliki kecukupan. Zakat bukan hanya kewajiban yang diterapkan secara seragam kepada setiap orang yang menerima gaji, melainkan kepada mereka yang secara ekonomi telah memenuhi syarat sebagai muzakki.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu ayat yang dijadikan dasar dalam pembahasan objek zakat penghasilan ialah firman Allah SWT yang berbunyi:

وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ

Artinya: “Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat di atas memberikan prinsip bahwa harta yang dikeluarkan berasal dari kelebihan setelah kebutuhan yang patut dipenuhi.

Dalam konteks zakat penghasilan, prinsip ini menjadi landasan untuk memperhitungkan kebutuhan pokok sebelum menentukan bagian penghasilan yang wajib dizakati. Argumentasi berikutnya ialah firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Diksi “ma kasabtum” atau hasil usahamu dalam ayat ini mempunyai cakupan yang begitu luas. Pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan, keahlian, jasa, maupun profesi halal dapat termasuk hasil usaha yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi ketentuan.

Putusan Ijtima’ Ulama Tahun 2018 juga merujuk pada firman Allah SWT berikut:

وَهُوَ الَّذِيْ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُه وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِه اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّه يَوْمَ حَصَادِهِ

Artinya: “Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 14)

Kendati ayat ini berbicara mengenai hasil pertanian, kandungan umumnya menunjukkan bahwa dalam setiap hasil yang diperoleh terdapat hak yang harus ditunaikan. Prinsip inilah yang kemudian menjadi salah satu pijakan bahwa hasil pekerjaan serta usaha yang halal juga dapat menjadi objek zakat setelah terpenuhi semua syarat-syaratnya.

Baca juga: Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini

Landasan Fatwa dari Hadis

Selain Alquran, Putusan Ijtima’ Ulama MUI Tahun 2018 juga mendasarkan argumentasinya pada sejumlah redaksi hadis yang menegaskan pentingnya mendahulukan kebutuhan diri dan keluarga. Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Artinya: “Sedekah yang paling baik ialah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan diri maupun keluarga harus didahulukan. Seseorang tidak semestinya mengeluarkan harta hingga menyebabkan kebutuhan dasar orang-orang yang berada dalam tanggungannya terabaikan.

حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَخْشَى الفَقْرَ وَتَأْمُلُ الغِنَى، وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الحُلْقُومَ، قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ

Artinya: “Abu Hurairah Radiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya? Beliau menjawab: Engkau bersedekah ketika masih sehat dan merasa berat mengeluarkan harta, sementara engkau takut jatuh miskin dan masih berharap menjadi kaya. Janganlah engkau menundanya hingga nyawa telah sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata: Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian, padahal harta itu pada saat tersebut telah menjadi milik ahli waris.” (HR Muslim)

Sementara itu, dalam riwayat lain tentang diutusnya sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya lalu disalurkan kepada orang-orang fakir:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Dari Ibn Abbas Radiyallahu’anhu, bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz radiyallahu’anhu ke Yaman. Beliau bersabda: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima kali shalat dalam sehari semalam. Apabila mereka menaatinya, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Bukhori)

Hadis ini memperlihatkan kedudukan zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan dari kelompok yang berkecukupan kepada kelompok yang membutuhkan. Sebab itu, penetapan seseorang sebagai muzakki harus benar-benar mempertimbangkan aspek kemampuan ekonominya.

Orang yang penghasilannya belum mencukupi kebutuhan pokok, tidak seharusnya diposisikan sama halnya dengan orang yang memiliki kelebihan harta. Bahkan, bisa jadi ia termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam

Landasan Fatwa dari Pendapat Ulama

Putusan Ijtima’ Ulama Tahun 2018 juga merujuk pada pendapat beberapa ulama perihal kedudukan kebutuhan pokok. Ketika menjelaskan hadis tentang sedekah yang dikeluarkan dalam keadaan berkecukupan, Imam an-Nawawi (wafat 676 H), mengungkapkan:

قَوْلُهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى)، مَعْنَاهُ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا بَقِيَ صَاحِبُهَا بَعْدَهَا مُسْتَغْنِيًا بِمَا بَقِيَ مَعَهُ وَتَقْدِيرُهُ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا أَبْقَتْ بَعْدَهَا غِنًى يَعْتَمِدُهُ صَاحِبُهَا وَيَسْتَظْهِرُ بِهِ عَلَى مَصَالِحِهِ وَحَوَائِجِهِ. وَإِنَّمَا كَانَتْ هَذِهِ أَفْضَلَ الصَّدَقَةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى مَنْ تَصَدَّقَ بِجَمِيعِ مَالِهِ، لِأَنَّ مَنْ تَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ يَنْدَمُ غَالِبًا أَوْ قَدْ يَنْدَمُ إِذَا احْتَاجَ وَيَوَدُّ أَنَّهُ لَمْ يَتَصَدَّقْ بِخِلَافِ مَنْ بَقِيَ بَعْدَهَا مُسْتَغْنِيًا فَإِنَّهُ لَا يَنْدَمُ عَلَيْهَا بَلْ يُسَرُّ بِهَا

“Sabda Nabi SAW: Sebaik-baik sedekah ialah sedekah yang diberikan dalam keadaan berkecukupan, maknanya bahwa sedekah yang paling utama ialah sedekah yang setelah ditunaikan, pelakunya tetap berkecukupan dengan harta yang masih dimilikinya. Maksudnya, sedekah terbaik ialah sedekah yang masih menyisakan kecukupan yang dapat diandalkan oleh pemiliknya untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kemaslahatannya. Sedekah semacam ini dinilai lebih utama dibandingkan sedekah seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya. Sebab, orang yang menyedekahkan seluruh hartanya sering kali menyesal, atau setidaknya berpotensi menyesal ketika kemudian membutuhkan harta tersebut. Ia bahkan mungkin berharap seandainya dahulu tidak menyedekahkannya. Berbeda halnya dengan orang yang setelah bersedekah masih tetap berkecukupan. Ia tidak akan menyesali sedekahnya, bahkan merasa senang karena telah menunaikannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi], vol. 7, h. 125)

Sementara itu, Syekh Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H) menyatakan bahwa sedekah yang utama ialah diberikan setelah hak diri sendiri maupun keluarga terpenuhi. Seseorang tidak boleh mengeluarkan harta yang masih diperlukan untuk menghindarkan dirinya dari kelaparan, mara bahaya, atau keadaan yang bisa merendahkan martabatnya.

وَالْمُخْتَارُ أَنَّ مَعْنَى الْحَدِيثِ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا وَقَعَ بَعْدَ الْقِيَامِ بِحُقُوقِ النَّفْسِ وَالْعِيَالِ بِحَيْثُ لَا يَصِيرُ الْمُتَصَدِّقُ مُحْتَاجًا بَعْدَ صَدَقَتِهِ إِلَى أَحَدٍ، فَمَعْنَى الْغِنَى فِي هَذَا الْحَدِيثِ حُصُولُ مَا تُدْفَعُ بِهِ الْحَاجَةُ الضَّرُورِيَّةُ كَالْأَكْلِ عِنْدَ الْجُوعِ الْمُشَوِّشِ الَّذِي لَا صَبْرَ عَلَيْهِ، وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَالْحَاجَةُ إِلَى مَا يَدْفَعُ بِهِ عَنْ نَفْسِهِ الْأَذَى، وَمَا هَذَا سَبِيلُهُ فَلَا يَجُوزُ الْإِيثَارُ بِهِ بَلْ يَحْرُمُ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا آثَرَ غَيْرَهُ بِهِ أَدَّى إِلَى إِهْلَاكِ نَفْسِهِ أَوِ الْإِضْرَارِ بِهَا أَوْ كَشْفِ عَوْرَتِهِ، فَمُرَاعَاةُ حَقِّهِ أَوْلَى عَلَى كُلِّ حَالٍ، فَإِذَا سَقَطَتْ هَذِهِ الْوَاجِبَاتُ صَحَّ الْإِيثَارُ وَكَانَتْ صَدَقَتُهُ هِيَ الْأَفْضَلُ لِأَجْلِ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ مَضَضِ الْفَقْرِ وَشِدَّةِ مَشَقَّتِهِ

“Pendapat yang dipilih menyatakan bahwa makna hadis tersebut ialah: Sedekah yang paling utama merupakan sedekah yang diberikan setelah seseorang menunaikan hak dirinya sendiri dan keluarganya, sehingga setelah bersedekah ia tidak menjadi orang yang membutuhkan bantuan orang lain. Makna berkecukupan dalam hadis ini ialah terpenuhinya kebutuhan pokok yang mendesak, seperti makanan ketika mengalami kelaparan berat yang tidak mampu ditahan, pakaian untuk menutup aurat, serta segala sesuatu yang diperlukan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Kebutuhan-kebutuhan semacam itu tidak boleh diberikan kepada orang lain dengan mengorbankan diri sendiri, bahkan tindakan itu diharamkan. Sebab, apabila seseorang lebih mengutamakan orang lain dalam kebutuhan tersebut, hal itu dapat menyebabkan dirinya binasa, mengalami bahaya, atau terbuka auratnya. Oleh karena itu, menjaga hak diri sendiri dalam kondisi demikian harus lebih diutamakan. Apabila kewajiban-kewajibannya telah terpenuhi, barulah seseorang dibenarkan mengutamakan orang lain. Bahkan, sedekahnya dapat menjadi lebih utama karena ia rela menanggung kepedihan dan beratnya kemiskinan.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhori [Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 296)​

Adapun, pembahasan terkait penghasilan bersih dalam Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Tahun 2018 ini merujuk pada keterangan Syekh Zainuddin Ibn Nujaim al-Hanafi (wafat 970 H). Dalam kitabnya, ia menyatakan bahwa harta yang masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlakukan maka dianggap seperti tidak ada.

Maksudnya, kebutuhan pokok di sini tidak terbatas pada makanan maupun pakaian, tetapi meliputi tempat tinggal, nafkah keluarga, pembayaran utang, peralatan kerja, sarana transportasi, perabot rumah tangga, dan kebutuhan ilmu bagi orang yang memerlukannya.

وَشَرَطَ فَرَاغَهُ عَنْ الْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ؛ لِأَنَّ الْمَالَ الْمَشْغُولَ بِهَا كَالْمَعْدُومِ وَفَسَّرَهَا فِي شَرْحِ الْمَجْمَعِ لِابْنِ الْمَلَكِ بِمَا يَدْفَعُ الْهَلَاكَ عَنْ الْإِنْسَانِ تَحْقِيقًا أَوْ تَقْدِيرًا فَالثَّانِي كَالدَّيْنِ وَالْأَوَّلُ كَالنَّفَقَةِ وَدُورِ السُّكْنَى وَآلَاتِ الْحَرْبِ وَالثِّيَابِ الْمُحْتَاجِ إلَيْهَا لِدَفْعِ الْحَرِّ أَوْ الْبَرْدِ وَكَآلَاتِ الْحِرْفَةِ وَأَثَاثِ الْمَنْزِلِ وَدَوَابِّ الرُّكُوبِ وَكُتُبِ الْعِلْمِ لِأَهْلِهَا فَإِذَا كَانَ لَهُ دَرَاهِمُ مُسْتَحَقَّةٌ لِيَصْرِفَهَا إلَى تِلْكَ الْحَوَائِجِ صَارَتْ كَالْمَعْدُومَةِ كَمَا أَنَّ الْمَاءَ الْمُسْتَحَقَّ لِصَرْفِهِ إلَى الْعَطَشِ كَانَ كَالْمَعْدُومِ وَجَازَ عِنْدَهُ التَّيَمُّمُ

“Disyaratkan pula bahwa harta tersebut harus terbebas dari kebutuhan pokok, karena harta yang masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dianggap seperti tidak ada. Dalam Syarh al-Majma’, Imam Ibn al-Malak menjelaskan bahwa kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menghindarkan manusia dari kebinasaan, baik secara nyata maupun secara hukum. Contoh secara hukum ialah utang, sedangkan contoh secara nyata ialah nafkah, rumah tempat tinggal, perlengkapan perang, pakaian yang dibutuhkan untuk melindungi diri dari panas atau dingin, peralatan kerja, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, serta kitab-kitab ilmu bagi orang yang membutuhkannya. Apabila seseorang memiliki uang yang telah diperuntukkan bagi kebutuhan-kebutuhannya, uang itu dianggap seperti tidak ada. Hal ini sebagaimana air yang dibutuhkan untuk menghilangkan dahaga dianggap seperti tidak ada, sehingga orang tersebut diperbolehkan bertayamum.” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], vol. 2, h. 222)

Baca juga: Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita? Ini Penjelasan Prof Ni'am

Dari penjelasan ini, maka dapat dipahami bahwa bentuk serta ukuran kebutuhan manusia dapat berubah mengikuti zaman, lingkungan, maupun kondisi sosial. Sehingga, kebutuhan pokok masyarakat pada suatu masa tidak selalu sama dengan kebutuhan masyarakat pada masa lainnya.

Penilaiannya juga harus mempertimbangkan aspek kewajaran, kebutuhan nyata, jumlah tanggungan, kondisi tempat tinggal, serta keadaan ekonomi setiap orang.

Melalui pendekatan inilah, penghitungan zakat penghasilan tidak hanya berpegang pada angka pendapatan semata, melainkan juga harus memperhatikan kemampuan ekonomi yang sesungguhnya.

Walhasil, putusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2018 ini menegaskan bahwa seluruh pendapatan halal, baik rutin maupun tidak rutin, dapat menjadi objek zakat.

Namun demikian, seseorang baru wajib membayar zakat jika penghasilan bersihnya, setelah dikurangi kebutuhan pokok atau al-hajah al-ashliyyah, telah mencapai nisab dan haul.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat dibebankan kepada orang yang benar-benar berkecukupan, bukan kepada setiap pekerja tanpa mempertimbangkan kondisi ekonominya.

Dengan demikian, zakat penghasilan tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan ibadah belaka, tetapi juga instrumen keadilan sosial untuk mengalirkan kelebihan harta dari golongan yang berkecukupan kepada mereka yang berhak menerimanya. Wallahu a‘lam bis shawab. 

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.