Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Pemerintah telah menetapkan target kontribusi ekonomi syariah terhadap PBD tahun 2029 sebesar 56,11%. Sebuah target realistis yang disertai dengan roadmap dan perencanaan yang terukur, baik melalui kebijakan, petunjuk teknis pengelolaan, serta intervensi pemerintah melalui fungsi APBN, khususnya menyangkut fungsi anggaran dan stabilisasi ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan stabilisasi ekonomi syariah.
Untuk meningkatkan kinerja ekonomi syariah,
pemerintah telah menyiapkan strategi penguatan ekonomi syariah 2025–2029.
Strategi ini meliputi penguatan industri halal, seperti makanan dan minuman,
fesyen muslim, farmasi, kosmetik, pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Selain itu, pemerintah mendorong
pemberdayaan UMKM halal melalui percepatan sertifikasi halal dan pengembangan
ekosistem yang lebih efisien, peningkatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi
syariah internasional, pendalaman sektor keuangan syariah (perbankan syariah,
pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah), serta penguatan
dana sosial syariah (Ziswaf) sebagai instrumen pemerataan dan perlindungan
sosial.
Dalam menindaklanjuti hal itu, pemerintah mengeluarkan
PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, PP No
42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Permenperin No. 17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan
Kawasan Industri Halal, Permenperin No. 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data
Kawasan Industri Melalui Sistem SIINas.
Lalu di sektor keuangan ada peraturan OJK
No. 53/POJK.04/2015, dengan prinsip akad ijarah, istishna, kafalah,
mudharabah, musyarakah dan wakalah, dan berbagai kebijakan
pendukung ekosistem halal lainnya yang banyak tersebar di kementerian maupun
lembaga.
Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki
tiga Kawasan Industri Halal (KIH) yang secara resmi beroperasi dan memiliki
izin dari Kementerian Perindustrian. Ketiganya adalah Modern Halal Valley
(Cikande, Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park (Sidoarjo,
Jawa Timur), dan Bintan Inti Halal Hub (Kepulauan Riau).
Di sisi lain, di tengah situasi
ketidakpastian global, perang Iran-AS dan Israel yang belum juga mereda, perang
Rusia-Ukraina yang masih berlangsung, tentunya berdampak pada kinerja APBN yang
cukup berat.
Tekanan harga minyak mentah dunia
dipastikan berdampak pada tekanan dalam APBN, inflasi, penurunan daya beli,
penarikan tabungan masyarakat untuk menopang konsumsi sektor rumah tangga, dan ancaman terhadap neraca perdagangan Indonesia, khususnya dengan negara-negara
Teluk, baik komoditas biasa maupun komoditas produk halal, adalah dampak nyata
dari perang AS dan Israel dengan Iran.
Secara langsung maupun tidak, tentu juga
akan berdampak pada peran dan fungsi APBN dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan
menjaga stabilitas perekonomian, terlebih dipastikan dapat mengganggu strategi
penguatan/peningkatan kapasitas ekonomi syariah dan ekosistem halal di
Indonesia. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis, baik jangka pendek
maupun jangka panjang, dengan harapan target kontribusi ekonomi syariah
terhadap PBD tahun 2029 sebesar 56,11% tetap dapat tercapai.
Salah satu yang bisa diupayakan adalah
memaksimalkan zakat produktif, sebagai penopang kinerja ekonomi syariah dan
ekosistem industri halal. Menurut Purnamasari et al. (2022), zakat produktif adalah dana zakat yang diberikan kepada para mustahik bukan untuk dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Sehingga
dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Zakat produktif merupakan salah satu model
penyaluran zakat yang sangat efektif dalam penyelesaian masalah sosial,
khususnya pengentasan kemiskinan.
Dari pengertian itu, maka indikator dari zakat produktif adalah adanya peningkatan modal, peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah konsumen, peningkatan jumlah produk, peningkatan produksi dan peningkatan amal jariyah mustahik. Indikator-indikator ini adalah landasan dari manajemen rantai pasokan dalam sebuah perekonomian.
Landasan Spiritualitas
Satu hal yang harus disadari bersama, di
Indonesia, sistem ekonomi secara konvensional sudah lebih dahulu
berjalan jika dibandingkan dengan sistem ekonomi syariah dan halal. Ibarat
pepatah, sistem ekonomi konvensional sudah bisa berlari, sementara sistem
ekonomi syariah dan halal baru saja lahir.
Oleh sebab itu, selain aspek strategis dan
teknis yang menjadi strategi pemerintah, aspek mendasar yang harus dilakukan adalah
menggeser paradigma (baca: mindset), khususnya terkait dengan prinsip dan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi masyarakat, baik kegiatan ekonomi
produktif maupun konsumsi rumah tangga. Prinsip dan nilai-nilai tersebut di antaranya
adalah keimanan, keadilan, kemaslahatan, dan pemerataan distribusi yang pada
ujungnya adalah mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan merata.
Dominasi sektor ekonomi konvensional dalam
perekonomian nasional sampai saat ini, seolah menegaskan bahwa sektor ekonomi syariah
adalah pilihan alternatif dari sebuah sistem perekonomian. Padahal, sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar dan sistem tata nilai kehidupan
berbangsa dan bernegara yang mengintegrasikan prinsip dan nilai-nilai
ke-Islaman, maka idealnya sistem ekonomi
syariah seharusnya menjadi arus utama dalam sistem perekonomian nasional, bukan
sekadar menjadi alternatif pilihan dari sebuah sistem.
Perubahan paradigma ini penting untuk menegaskan adanya landasan
spiritualitas, bahwa dalam agama Islam, keuangan bukan hanya dimaknai sebagai
pengelolaan harta semata, atau dengan kata lain, uang bukan hanya bersifat
transaksi. Lebih dari itu, keuangan adalah landasan spiritualitas. Sehingga
dimensi harta mencakup proses mencari dan mengumpulkan rezeki dengan cara
yang halal, menghindari praktik riba, berdimensi sosial melalui sedekah, zakat,
infak, serta pola hidup hemat tanpa berlebih-lebihan.
Dari sini, tumbuhlah kesadaran bahwa segala
bentuk kegiatan ekonomi syariah dan halal adalah kegiatan yang diproyeksikan
untuk membangun dan memperkuat fondasi spiritualitas umat melalui internalisasi
nilai dan prinsip agama Islam terkait dengan uang dan harta. Sehingga ekonomi syariah
dan halal juga bersifat edukatif, preventif, serta membentuk karakter yang
disiplin dan rasional dalam bermuamalah.
Demikian ini penting untuk menegaskan urgensi zakat produktif bagi penguatan ekonomi syariah dan halal.
Baca juga: Arsitektur Baru Ekonomi Syariah: Industri Keuangan, Teknologi, dan Daya Saing
Sinergitas OPZ (Organisasi Pengelola
Zakat) dan Pemerintah
Dalam rangka mendorong zakat produktif
sebagai penguatan ekonomi syariah dan halal, maka dibutuhkan sinergitas peran
antara dua institusi terkait, yakni OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dan
pemerintah melalui lembaga terkait.
Di sini OPZ bertugas melakukan beberapa hal
berikut:
1. Melakukan seleksi terhadap penerima
zakat produktif
2. Menentukan skala prioritas model
pendistribusian zakat produktif. Ini bisa diwujudkan melalui tiga pendekatan
model distribusi;
a. Sistem in-kind model, yakni,
pendistribusian yang dilakukan dengan cara zakat produktif diberikan dalam
bentuk alat-alat produksi yang dibutuhkan oleh mustahik/kaum ekonomi lemah yang
ingin berproduksi, baik mereka yang baru memulai usahanya maupun yang telah
berusaha untuk pengembangan usaha yang telah ada.
b. Model sistem qardhul hasan, yakni
pendistribusian yang dilakukan dengan cara memberikan peminjaman modal usaha
dengan mengembalikan pokok tanpa ada tambahan jasa. Adapun pokok pinjaman atau
modal memang dikembalikan oleh mustahik kepada lembaga amil zakat, namun tidak
berarti bahwa modal itu tidak lagi menjadi hak mustahik tersebut.
c. Model sistem mudharabah, yakni
pendistribusian yang dilakukan dengan cara penanaman modal usaha dengan
konsekuensi bagi hasil. Sistem ini hampir sama dengan sistem qardhul hasan,
akan tetapi terdapat perbedaan, yaitu terletak pada pembagian bagi hasil dari
usaha antara mustahik dan amil.
3. Menentukan skala prioritas jenis usaha
dari zakat produktif
4. Pelatihan manajerial dan tata kelola
usaha
5. Pembinaan dan supervisi
6. Mitigasi risiko.
Sementara pemerintah melalui Kementerian
Koordinator Perekonomian, kementerian teknis terkait (Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, UMKM), BPJPH, dan lain sebagainya. Adapun tugasnya menyangkut
beberapa hal berikut:
1. Memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan
halal
2. Membangun sistem manajemen rantai pasok
atau supplay chain managemen bagi UMKM atau usaha berbasis zakat
produktif
3. Membuka pasar baru bagi produk-produk
yang dihasilkan dari usaha berbasis zakat produktif.
Sinergitas ini diperlukan untuk memastikan dan memberikan jaminan kepastian pasar bagi UMKM atau usaha baru yang berbasis zakat produktif.
Semua ini adalah bagian integral dari strategi dan kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan kapasitas industri dan ekonomi syariah dan halal. Harapannya, UMKM atau usaha baru yang berbasis pada zakat produktif dapat memberikan sumbangsih kontribusi nyata dan positif bagi target kontribusi ekonomi syariah dalam PDB.
Kepastian ini penting, karena bagaimanapun zakat produktif ini bersifat jangka panjang yang mendorong mustahik untuk lebih produktif dan lebih aktif. Di samping itu, juga mendorong kemandirian para mustahik dalam rangka mengentaskan kemiskinan pada diri mereka sendiri dan lingkungannya.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.