Prof Niam: Negara Tidak Bisa Mengintervensi Sikap Keagamaan dan Otoritas Fatwa MUI
Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan pentingnya menjaga independensi dan otonomi keilmuan para ulama. Ia menyatakan bahwa dalam menetapkan fatwa keagamaan, negara tidak dapat mengintervensi atau mendikte sikap keagamaan yang diusung oleh MUI.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prof Niam saat menghadiri peluncuran dan bedah buku berjudul "Fatwa MUI dan Tiga Berpengaruh di Baliknya: Prof KH Ibrahim Hosen, Prof KH Ma'ruf Amin dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh" karya Redaktur Senior MUI Digital, Azharun Niam, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Sikap keagamaan tidak bisa diintervensi oleh negara. MUI harus tetap konsisten menjaga khittah keagamaan dan otoritas keilmuannya," tegas Prof Niam di hadapan para tokoh agama, akademisi, dan insan media yang hadir.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa prinsip independensi ini merupakan amanah sejarah yang dipegang teguh sejak kepemimpinan Ketua Umum MUI pertama, Prof Buya Hamka. Sejak awal pendiriannya, para ulama telah mewaspadai potensi terjadinya kooptasi negara terhadap peran sosial keagamaan MUI.
Ia mengingatkan momen bersejarah ketika Buya Hamka memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI demi mempertahankan otonomi keilmuan dan independensi fatwa saat terjadi silang pendapat dengan pemerintah terkait perayaan Natal bersama.
Baca juga: Melampaui Usianya, Kiprah Prof Asrorun Niam Sholeh Dinilai Jadikan Fatwa MUI Penggerak Peradaban
"Sikap Buya Hamka menunjukkan adanya batas yang jelas antara otoritas keilmuan ulama dan batas di mana negara memiliki peran," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Konsistensi tersebut, lanjut Prof Niam, terus dirawat hingga era modern. Salah satu contoh nyata tercermin saat dinamika pembahasan penetapan status halal vaksin Covid-19 di masa pandemi. Di tengah tingginya desakan dan tekanan dari instansi pemerintah agar proses sertifikasi dipercepat, tim fatwa MUI bersama Kiai Ma'ruf Amin secara tegas menyampaikan kepada para menteri bahwa standar keagamaan tidak boleh dikompromikan oleh intervensi kekuasaan.
MUI saat itu tidak mengorbankan hukum syariat, melainkan menghadirkan solusi fikih melalui kaidah hajah syar'iyah (kondisi kebutuhan mendesak). Vaksin yang belum memenuhi standar halal secara murni tetap dibolehkan penggunaannya sementara waktu demi keselamatan jiwa, tanpa menutupi status hukum asalnya.
Tidak hanya pada isu medis dan ibadah, keteguhan independensi MUI juga ditunjukkan dalam merespons kebijakan pengelolaan keuangan publik, seperti pengelolaan nilai manfaat dana haji pada Ijtima Ulama 2024 di Bangka Belitung.
Meskipun pandangan kritis MUI sempat dipersepsikan secara keliru sebagai bentuk penentangan terhadap pemerintah, Prof Niam menegaskan bahwa masukan berbasis keilmuan tersebut murni bertujuan menjaga hak-hak calon jemaah haji serta memastikan transparansi tata kelola keuangan negara.
"Fatwa harus responsif dan adaptif terhadap dinamika zaman (mutaghayyirat), namun terhadap prinsip dasar agama (tsawabit), ulama harus tetap istiqamah dan tidak boleh kompromi. Dengan konsistensi nilai serta keilmuan inilah, MUI terus mendapatkan kepercayaan dan rekognisi di tengah masyarakat," ujarnya.