Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
Oleh: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI/Pengasuh Pesantren Algebra, Bogor
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Perdebatan mengenai alkohol dalam makanan dan minuman sering kali berlangsung secara simplistis. Di ruang publik, tidak sedikit yang memahami bahwa setiap produk yang mengandung alkohol otomatis haram.
Cara pandang semacam ini tampak sederhana,
tetapi sebenarnya mengabaikan kompleksitas persoalan yang dibahas dalam tradisi
fiqih Islam maupun ilmu pengetahuan modern. Sebab, dalam syariat Islam yang
menjadi inti larangan bukan sekadar keberadaan senyawa kimia bernama alkohol,
melainkan sifat memabukkan (iskār) yang merusak akal manusia.
Prinsip ini berangkat dari hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa larangan khamer dibangun di atas perlindungan terhadap kesadaran dan akal manusia. Maka, dengan demikian, Islam tidak sekadar melihat nama zat atau struktur kimianya, tetapi juga melihat fungsi, dampak, dan tujuan penggunaannya.
Baca juga: Apakah Seluruh Lantai Basah Menjadi Najis jika Terkena Najis? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Dalam perspektif sains modern, alkohol
sendiri merupakan istilah umum bagi senyawa organik yang memiliki gugus
hidroksil (-OH). Secara kimiawi, alkohol tidak hanya terdiri dari etanol,
tetapi juga mencakup metanol, propanol, butanol, dan berbagai senyawa lainnya.
Namun dalam industri pangan dan farmasi, istilah alkohol umumnya merujuk pada
etanol (C2H5OH), yakni senyawa yang juga ditemukan dalam minuman keras hasil
fermentasi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara
alkohol sebagai senyawa kimia dan khamer sebagai kategori hukum. Tidak semua
etanol otomatis diposisikan sebagai khamer.
Para ulama sejak dahulu sebenarnya telah
membedakan antara zat yang secara normal digunakan untuk mabuk dan zat yang
sekadar mengandung unsur alkohol dalam kadar tertentu tanpa fungsi memabukkan.
Penjelasan LPPOM MUI dan Fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pangan yang Mengandung Alkohol/Etanol memperlihatkan
pendekatan yang cukup ilmiah dan proporsional dalam persoalan ini.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa
etanol dibedakan berdasarkan sumber produksinya, yaitu etanol hasil industri khamer
dan etanol hasil industri nonkhamer, baik yang berasal dari sintesis kimia
maupun fermentasi nonkhamer.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa minuman
yang mengandung etanol minimal 0,5 persen dikategorikan sebagai khamer,
sehingga hukumnya haram dan najis. Sebaliknya, alkohol nonkhamer masih dapat
digunakan dalam produk makanan maupun minuman selama tidak membahayakan secara
medis dan kadar akhirnya berada di bawah batas tertentu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum
Islam tidak bekerja secara serampangan. Penentuan halal-haram tidak semata
didasarkan pada ada atau tidaknya alkohol, tetapi juga mempertimbangkan sumber
bahan, proses produksi, kadar kandungan, fungsi penggunaan, dan dampaknya
terhadap tubuh manusia.
Dalam konteks ini, sains modern memainkan
peran yang sangat penting. Pada masa klasik, para ulama menentukan sifat
memabukkan berdasarkan pengalaman empiris dan kebiasaan umum masyarakat (‘urf).
Hal itu wajar karena teknologi laboratorium
belum berkembang. Namun saat ini, ilmu kimia dan teknologi pangan memungkinkan
pengukuran kandungan etanol secara sangat presisi. Karena itu, sains membantu
menghadirkan kepastian hukum yang lebih objektif.
Misalnya, berbagai makanan sehari-hari
ternyata secara alami dapat mengandung etanol dalam kadar rendah akibat proses
fermentasi. Tape, yoghurt, kecap, roti fermentasi, hingga buah-buahan matang
seperti durian dapat menghasilkan alkohol alami. Akan tetapi, produk-produk
tersebut tidak diposisikan sebagai khamer karena tidak lazim dikonsumsi untuk
tujuan mabuk dan secara normal tidak menimbulkan hilangnya kesadaran.
Di sini kaidah fiqih sering kali
disalahpahami. Terdapat hadis yang artinya berbunyi: “Apa yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Sebagian orang memahami hadis ini
secara literal bahwa setiap tetes alkohol otomatis haram. Padahal yang dimaksud
adalah benda yang secara asal memang merupakan minuman memabukkan.
Karena itu, sedikit wine tetap haram sebab karakter dasarnya adalah khamer. Sementara makanan fermentasi seperti tape tidak otomatis masuk kategori tersebut karena fungsi sosial dan cara konsumsinya berbeda.
Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
Fiqih Islam sesungguhnya memiliki
fleksibilitas metodologis yang sangat kuat. Para ulama tidak hanya memandang
zat secara tekstual, tetapi juga memperhatikan konteks penggunaan, realitas
sosial, dan tujuan syariat. Pendekatan ini membuat hukum Islam tetap relevan
menghadapi perkembangan teknologi pangan modern.
Dalam kerangka maqashid as-syari‘ah,
larangan khamer berkaitan langsung dengan tujuan menjaga akal (hifz al-‘aql).
Akal merupakan fondasi utama tanggung jawab moral manusia. Dari akal lahir ilmu
pengetahuan, etika, peradaban, dan kemampuan membedakan benar dan salah. Karena
itu, segala sesuatu yang menghancurkan kesadaran dan merusak kemampuan berpikir
dipandang berbahaya oleh agama.
Dengan sudut pandang tersebut, Islam
sebenarnya tidak sedang memusuhi zat kimia tertentu secara membabi buta. Yang
dijaga adalah keselamatan manusia dan stabilitas kehidupan sosial. Ketika
seseorang mabuk, bukan hanya dirinya yang rusak, tetapi juga lahir berbagai
persoalan sosial seperti kekerasan, kriminalitas, hilangnya kontrol diri, dan
kerusakan moral.
Pendekatan ilmiah dalam memahami alkohol ini memperlihatkan kedalaman hukum Islam. Syariat tidak anti terhadap sains, melainkan memanfaatkan sains untuk memahami realitas secara lebih akurat. Ilmu kimia menjelaskan bagaimana fermentasi menghasilkan etanol, sementara fiqih menentukan bagaimana fakta tersebut dipahami dalam kerangka halal-haram.
Baca juga: Lima Dekade MUI: Menjaga Khidmah Ulama Merawat Bangsa
Di era modern, umat Islam membutuhkan cara
berpikir yang lebih mendalam dan tidak reaktif dalam menghadapi persoalan
pangan. Labelisasi halal-haram tidak cukup dibangun di atas ketakutan terhadap
istilah “alkohol”, tetapi harus didasarkan pada pemahaman ilmiah dan metodologi
fiqih yang matang.
Di titik itulah dialog antara sains dan syariat menjadi sangat penting agar agama tidak dipahami secara sempit, sekaligus agar perkembangan ilmu pengetahuan tetap berada dalam kerangka etika dan tujuan kemanusiaan.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.