Lewati ke konten utama
Senin, 27 Juli 2026 / 12 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 5 T, OJK Perkuat Industri Sektor Ini Melalui 5 Program Prioritas

3 menit baca 57 dibaca
Deden
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firmansyah, menerima cendera mata dari Ketua MUI KH Jeje Zainuddin, seusai menyampaikan pemaparannya pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Ahad (26/7/2026). Foto: Fitri/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri keuangan syariah sebagai salah satu pilar dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Upaya itu dilakukan melalui penguatan struktur industri, inovasi produk, peningkatan inklusi keuangan, serta sinergi ekosistem ekonomi syariah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firmansyah, dalam pemaparannya pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Ahad (26/7/2026).

Deden mengungkapkan, hingga Maret 2026 total aset keuangan syariah Indonesia, di luar saham syariah, telah mencapai Rp3.156,89 triliun.

Baca juga: Bank Indonesia Nilai Danantara Syariah Potensi Ubah Aset Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi

Sementara jika memasukkan pasar modal syariah, total aset keuangan syariah nasional mencapai sekitar Rp5.159 triliun.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan tren positif, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi agar industri keuangan syariah mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"Penguatan industri keuangan syariah dilakukan untuk mendukung transformasi ekonomi sekaligus mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global," ujarnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia melalui lima program prioritas, yakni penguatan industri halal dan UMKM halal, peningkatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi internasional, penguatan ekosistem halal, pengembangan keuangan syariah, serta penguatan dana sosial syariah.

Baca juga: Tepis Stigma Bank Syariah 'Lebih Mahal', Waketum MUI: Ini Soal Skala Bisnis, Bukan Sistem

Deden menjelaskan, OJK juga telah menetapkan empat arah kebijakan utama dalam penguatan keuangan syariah, yaitu memperkuat struktur industri keuangan syariah, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi melalui digitalisasi dan layanan fisik, serta memperkuat sinergi antara industri keuangan syariah dengan ekosistem ekonomi syariah.

Meski memiliki peluang besar, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Di antaranya struktur industri yang dinilai belum optimal, rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan sektor konvensional, terbatasnya diferensiasi produk dan layanan, serta perlunya penguatan sinergi antarlembaga dalam ekosistem ekonomi syariah.

Baca juga: Kiai Cholil Nafis Soroti Paradoks Ekonomi Syariah: Potensi Rp2.000 Triliun, Inklusi Baru 11 Persen

Di sisi lain, Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain menjadi salah satu negara paling dermawan di dunia berdasarkan World Giving Report 2025, Indonesia juga didukung bonus demografi, potensi ekonomi digital yang terus tumbuh, serta sumber daya alam yang melimpah.

Deden menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat daya saing industri keuangan syariah. 

Melalui sinergi tersebut, OJK berharap industri keuangan syariah tidak hanya tumbuh secara aset, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global.