Lewati ke konten utama
Minggu, 26 Juli 2026 / 11 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Mendorong Peran Negara dalam Penghimpunan Zakat Wadiah

6 menit baca 66 dibaca
Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Mendorong Peran Negara dalam Penghimpunan Zakat Wadiah
Ilustrasi seseorang menghitung uang deposito. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Potensi zakat di Indonesia sampai dengan tahun 2025 mencapai angka Rp327,6 triliun per tahun. Sementara pengumpulan atau penghimpunan baru menyentuh angka 10 persennya saja.

Gap yang besar tersebut masih terus menjadi diskusi dari waktu ke waktu, disertai dengan berbagai langkah strategis dalam upaya mengurangi gap antara potensi dan penghimpunan zakat. Salah satu potensi zakat yang selama ini belum tergarap optimal adalah zakat wadiah atau simpanan (tabungan).

Berdasarkan laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total nominal simpanan bank umum sampai dengan akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp10.089 triliun. Dari angka ini, jenis simpanan dalam bentuk deposito memiliki porsi terbesar, yakni sekitar 35,74% atau sekitar Rp3.807,5  triliun. Adapun berdasarkan tier simpanan, porsi nominal terbesar adalah tier simpanan di atas Rp5 miliar yang mencakup 57,37% dari total simpanan.

Dengan asumsi menggunakan rata-rata tier simpanan di atas Rp5 miliar dan hanya menggunakan jenis tabungan deposito, dengan menggunakan perhitungan kasar, maka potensi zakat mal dari tabungan deposito masyarakat berdasarkan data laporan LPS tersebut bisa mencapai sekitar Rp95,2 triliun.

Angka tersebut tentunya menggambarkan adanya potensi zakat mal berbasis tabungan yang sangat besar, yang kemudian bisa menjadi salah satu basis penghimpunan dan pengumpulan zakat, baik oleh Baznas maupun organisasi pengelola zakat lainnya.

Di sisi lain, laporan Baznas sampai dengan tahun 2025 mencatat pengumpulan zakat mal sebesar Rp4,298 triliun, atau menurun sebesar 1,78% jika dibandingkan dengan tahun 2024, yakni sebesar Rp4,376 triliun.

Besarnya gap antara potensi dan pengumpulan zakat mal tersebut di atas menggambarkan bahwa potensi zakat mal khususnya yang berbasis pada zakat tabungan belum tergarap secara optimal. Besarnya gap ini sekaligus menggambarkan masih rendahnya kesadaran masyarakat (baca: pemilik tabungan deposito) untuk membayar zakat mal atas tabungan depositonya.

Baca juga: Manifestasi Tawakal Fase Makkah

Beberapa faktor yang memperngaruhi rendahnya kesadaran membayar zakat mal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, literasi zakat yang masih rendah. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi zakat di Indonesia masih cukup rendah. Sebut saja, penelitian tentang literasi zakat yang telah dilakukan oleh Oktaviani & Fatah (2022) membuktikan bahwasanya literasi zakat berpengaruh terhadap keputusan muzakki terkait kehendak menunaikan zakat profesi.

Sementara penelitian Afandi et al. (2022), Darmawan & Arafah (2020) juga menghasilkan hasil yang sama, bahwasanya pengetahuan berpengaruh terhadap keputusan muzakki dalam menunaikan zakat di lembaga zakat.

Begitu juga, hasil studi yang dilakukan oleh Arrosyid & Priyojadmiko (2022) menggunakan model TPB (Theory of Planned Behavior) sebagai model dasar untuk menjelaskan perilaku keputusan membayar zakat pada muzakki. TPB adalah perpaduan psikologi di dalam seseorang dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Seberapa kuat niat seseorang dalam melakukan atau tidak melakukan perilaku adalah faktor penentu perilaku tersebut. Semakin kuat atau tinggi niat dalam melakukan perilaku tertentu, maka makin besar peluang untuk melakukan perilaku tersebut.

Kedua, rendahnya pemahaman syariat, yang terbagi menjadi dua, yakni sebagaimana berikut:

(a) Banyak masyarakat yang memahami bahwa kewajiban membayar zakat masih sebatas kewajiban pada zakat fitrah saja, sementara pengetahuan  mengenai kewajiban membayar zakat selain fitrah, seperti zakat mal dan zakat profesi masih cukup rendah.

(b) Pengetahuan mengenai zakat mal juga masih rendah, baik itu menyangkut perhitungan batas minimal harta (nisab) dan masa kepemilikan (haul) yang mewajibkan masyarakat untuk membayar zakat mal. Misalnya, berkaitan dengan harta simpanan, emas, atau hasil usaha, hasil pertanian, perkebunan dan investasi lainnya.

Ketiga, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat dan sebagian hartanya secara langsung kepada kerabat atau tetangga karena dianggap lebih cepat, tepat, dan dapat dikontrol secara langsung.

Keempat, sebagian masyarakat kurang memiliki tingkat kepercayaan terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tidak lain karena kekhawatiran mengenai aspek transparansi dan tata kelola serta distribusi atau penyaluran dana hasil penghimpunan zakat.

Banyaknya masyarakat yang membayar zakat dan menyalurkannya secara langsung kepada kerabat dan tetangga dekat menjadi bukti nyata bentuk kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap OPZ.

Baca juga: Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T

Dalam agama Islam, perintah membayar zakat tercantum jelas dalam ayat Alquran, di antaranya dalam surat At-Taubah ayat 103, yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...”.

Di sisi lain, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menempatkan zakat yang bersifat sukarela atau tidak boleh dipaksa oleh negara. Sehingga selalu dipahami bahwa membayar zakat masih bersifat wajib bagi kaum muslim yang sudah memenuhi syarat (muzakki).

Sementara dalam beberapa mazhab, terjadi perbedaan mengenai kewajiban negara untuk memaksa membayar zakat kepada warganya yang beragama Islam. Sebut saja mazhab Syafi’i dan Hanafi, yang menyebutkan bahwa  pemerintah wajib memungut zakat khusus untuk harta yang tampak atau amwal dhahirah, seperti pertanian dan ternak. Sedangkan harta yang tidak tampak atau amwal bathinah, seperti uang dan emas, boleh dikelola sendiri oleh muzakki.

Sedangkan mazhab Maliki menyebutkan bahwa seluruh zakat wajib dibayarkan melalui pemerintah atau lembaga yang ditunjuk. Adapun mazhab Hanbali menyebutkan bahwa membayar zakat melalui pemerintah hukumnya sunnah, bukan kewajiban mutlak.

Oleh sebab itu, di sini lantas diambil jalan tengah, bahwa Baznas hanya berwenang sebagai fasilitator atau pengelola, bukan memungutnya secara paksa. Hal ini terpotret dari beberapa peraturan dan dasar hukum yang mengatur tentang zakat, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, serta Inpres No. 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara/Komisi Negara, BUMN, dan BUMD melalui Baznas. 

Melihat potensi zakat mal yang berbasis pada tabungan, khususnya deposito, di mana angka potensinya menyentuh sampai Rp95,2 triliun, dan dengan memperhatikan tier simpanan di mana rata-rata nilai depositonya di atas Rp5 miliar, mungkin sudah waktunya negara/pemerintah membuka wacana dan ruang diskusi khusus menyangkut zakat mal berbasis tabungan deposito tersebut. Selanjutnya, melalui Baznas, pemerintah bisa mewajibkan atau memaksa masyarakat untuk membayar zakat mal, yang mana ketentuannya dapat diatur dalam kebijakan tertentu.

Jika suatu saat ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepada pemilik deposito dengan tier di atas Rp5 miliar dan haul di atas 1 tahun, maka bisa dipastikan potensi zakat mal berbasis tabungan deposito sebesar Rp95,2 triliun ini akan optimal pengumpulannya. Hal ini sekaligus memperkecil gap antara potensi dan pengumpulan.

Baca juga: Dompet Infak Santri sebagai Strategi Jemput Bola Optimalisasi Potensi ZIS

Tentunya kebijakan ini tidak serta-merta dapat dikeluarkan dan diimplementasikan secara langsung, tetapi harus melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Studi akademik dan kajian mendalam mengenai kebijakan yang mewajibkan masyarakat beragama Islam pemilik deposito untuk membayar zakat mal

2. Meminta masukan dari ormas-osmas agama Islam terkait dengan wacana mewajibkan masyarakat beragama Islam pemilik deposito untuk membayar zakat mal

3. Jika suatu saat regulasi mengenai kewajiban masyarakat beragama Islam pemilik deposito untuk membayar zakat mal ada di Indonesia, maka perlu dilakukan sosialisasi secara masif, terarah dan terukur, sehingga tidak dipolitisasi dan memiliki dampak negatif terhadap negara dan pemerintahan

4. Hal yang tidak kalah penting jika kebijakan ini suatu saat ada dan diimplementasikan, adalah bahwa pemerintah, khususnya lembaga Baznas harus berbenah diri untuk melalukan perbaikan manajemen dan tata kelola zakat, menyangkut transparasi, kompetensi, profesionalisme, pengawasan, serta keterbukaan terhadap kritik publik.

Tentu hal tersebut penting diperhatikan secara serius. Karena ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, agar memiliki kesadaran dan kemauan untuk membayar zakatnya melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), yang mana berpotensi dikelola secara profesional dan berdampak pada kemaslahatan yang lebih luas.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.