Dompet Infak Santri sebagai Strategi Jemput Bola Optimalisasi Potensi ZIS
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Sampai pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yakni mencapai Rp327,6 triliun per tahun. Sayangnya, fakta di lapangan, praktik pengumpulan baru menyentuh angka 10 persen saja. Gap yang besar ini tentu menjadi ironi, pasalnya Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar yang disertai dengan angka pertumbuhan penduduk yang terus bertambah secara signifikan.
Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf yang dilakukan oleh Social Trust Fund (SFT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia, Voyage, serta Dompet Dhuafa tahun 2026, total nilai Ziswaf serta kurban yang dikeluarkan masyarakat muslim Indonesia dalam setahun terakhir mencapai sekitar Rp343,08 triliun.
Hasil
survei juga menyebutkan bahwa kontribusi terbesar dalam total dana filantropi
Islam berasal dari infak dan sedekah yang mencapai Rp221,7 triliun. Posisi
berikutnya ditempati kurban sebesar Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat
mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Masalah klasik soal gap pengumpulan zakat antara potensi dan realisasi dari waktu ke waktu terus menjadi diskursus publik. Optimalisasi, revitalisasi, dan strategi terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi gap potensi dan realisasi.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Strategi Jemput Bola
Berdasarkan
data Kementerian Agama RI, hingga semester pertama tahun 2023 tercatat ada
sekitar 39.551 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan
jumlah santri sekitar 4,9 juta. Ini tentu belum termasuk pondok pesantren yang
tidak, atau belum tercatat di Kemenag RI, ditambah dengan sekolah-sekolah diniyah
atau TPA yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu dan keberadaannya tersebar
hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan
jumlah sekitar 4,9 juta santri, tentu angka tersebut cukup besar untuk dijadikan
sebagai potensi zakat, infak dan sedekah, sebagai langkah terobosan bagi
peningkatan pendapatan Baznas RI. Oleh sebab itu, potensi ini harus
dimaksimalkan oleh Baznas. Langkah ini sekaligus sebagai pengenalan Baznas,
pengenalan zakat, infak, dan sedekah sejak dini, khususnya di kalangan
santri pondok pesantren.
Dengan
dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat, baik melalui kurikulum Pendidikan
Agama Islam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI,
maupun melalui pendidikan dan pengajaran kitab-kitab kuning, maka pemahaman
tentang pentingnya melakukan infak dan sedekah di kalangan santri tentu akan
jauh lebih komprehensif jika dibandingkan dengan kalangan siswa di
sekolah-sekolah umum.
Ini tentunya menjadi modal sosial bagi Baznas untuk mulai melirik kalangan santri pondok pesantren di Indonesia sebagai salah satu segmen yang diharapkan ikut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan Baznas, apalagi dengan jumlah santri yang sangat besar.
Langkah
tersebut bisa dilakukan dengan bentuk program yang diberi nama “Dompet Infak
Santri”. Program ini dilakukan dengan cara memberikan dompet infak kepada
setiap santri. Lalu, melalui dompet ini diharapkan santri dapat menyisihkan
uang koin dari sisa jajan para santri, baik dalam satuan 100, 200, 500, atau
1.000 rupiah, yang bisa dikumpulkan setiap hari oleh santri dan dimasukkan ke
dalam dompet infak yang disediakan oleh Baznas.
Adapun
prinsip dan nilai-nilai yang dikembangkan dan dibangun dalam program tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Pendidikan untuk bersedekah dan berinfak semenjak dini mungkin (masih berstatus
santri) melalui pengenalan program infak dan sedekah
2.
Membangun perilaku istiqamah melalui cara yang istiqamah untuk menyisihkan sisa
uang jajan setiap hari dalam bentuk uang koin
3.
Mengenalkan dan membangun sikap tolong-menolong melalui mekanisme manfaat hasil
dompet infak santri, sehingga dapat membantu santri atau kelompok masyarakat
lain yang membutuhkan
4.
Transparansi dalam pengelolaan dana.
Dengan
jumlah santri sebesar sekitar 4,9 juta, katakanlah yang ikut program dompet infak
santri adalah 1 juta santri, dengan asumsi setiap santri terkumpul koin infak
sebesar 10.000, maka dalam satu bulan akan terkumpul sekitar 10 miliar rupiah,
atau sekitar 120 miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Sebuah angka yang
tentunya sangat besar untuk menambah penerimaan Baznas dalam program Dompet Infak
Santri. Dengan mengelola program ini secara reguler dan simultan, bukan tidak
mungkin dari tahun ke tahun jumlah peserta dompet infak santri ini akan terus
mengalami peningkatan.
Sementara
itu, tahapan dari program Dompet Infak Santri ini adalah Baznas bekerja sama dengan pondok pesantren untuk membuat Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat
pondok-pondok pesantren. Lalu, UPZ ini bertanggung jawab untuk melakukan
sosialisasi, pembagian dompet, dan pengumpulan uang koin dari dompet Baznas
yang sebelumnya sudah disediakan oleh Baznas RI.
UPZ
pondok pesantren juga bertanggung jawab terkait dengan pendistribusian hasil infak
santri yang terkumpul melalui program Dompet Infak Santri, melalui sebuah
mekanisme penggunaan, asas manfaat, dan pembagian yang sudah disepakati melalui
peraturan atau keputusan Ketua Baznas RI, sehingga memiliki kaidah hukum yang
kuat dan mengikat, serta untuk menghindari adanya penyelewengan.
Status
UPZ pondok pesantren bersifat otonom, yang bertanggung jawab kepada UPZ di
tingkat kecamatan yang SK-nya disahkan oleh Baznas kabupaten/kota. Pengurus dan
anggota UPZ adalah pengasuh dan pengurus pondok pesantren setempat, untuk
menjamin adanya keterlibatan pihak internal pondok pesantren secara optimal,
dan menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hasil Dompet Infak
Santri khususnya di kalangan internal pondok pesantren.
Dengan demikian, melalui UPZ Pondok Pesantren ini, maka pengelolaan diharapkan akan dapat lebih optimal dan tentunya yang tidak kalah penting adalah terkait dengan harapan jumlah santri yang menjadi peserta akan meningkat dari waktu ke waktu.
Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Dari Santri untuk Santri
Untuk
memastikan bahwa program Dompet Infak Santri ini bisa optimal, maka yang harus
ditekankan adalah menyangkut tiga prinsip utama, yakni sebagai berikut:
1. Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan menyeluruh mulai di kalangan santri, pengasuh, serta pengurus pondok pesantren.
2.
Transparansi pengelolaan dan distribusi penggunaan dana penerimaan program
Dompet Infak Santri ini, yang selanjutnya diharapkan akan mendorong
jumlah peserta dari waktu ke waktu.
3. Asas manfaat yang mengedepankan dari santri untuk santri. Artinya, program Dompet Infak Santri ini berasal dari santri dan harus kembali diperuntukkan juga bagi santri.
Untuk
memperkuat dan memastikan bahwa santri dan pondok pesantren mau ikut dan
terlibat dalam program Dompet Infak Santri, maka asas manfaat dari penerimaan
dana juga harus dikembalikan kepada kalangan santri dan pondok pesantren
tersebut.
Adapun
asas manfaat dari program Dompet Infak Santri tersebut adalah sebagai berikut ;
1.
50 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri harus dikembalikan dan
diperuntukkan untuk santri, yakni sebagai berikut:
(a)
Melalui program beasiswa pendidikan bagi santri yang akan melanjutkan
pendidikan di tingkat perguruan tinggi atau universitas, baik perguruan tinggi
negeri maupun perguruan tinggi swasta. Adapun besaran nilai beasiswa tentunya
mengikuti ketentuan yang sudah berlaku di Baznas RI.
(b)
Santri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas adalah santri yang sebelumnya
mengikuti Program Dompet Infak Santri. Dengan mekanisme dan pola yang demikian,
maka prinsip dari santri dan kembali kepada santri akan dapat berjalan dan
dipastikan akan tepat sasaran.
2.
25 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri diperuntukkan bagi pondok
pesantren itu sendiri. Lalu, pengembalian dana kepada pesantren yang
dikembalikan melalui program bantuan pesantren oleh Baznas RI harus sesuai
dengan ketentuan yang sudah berjalan di Baznas RI. Dan pondok pesantren yang
mendapatkan bantuan dari program ini tentunya adalah pondok pesantren yang
pesantrennya mengikuti program Dompet Infak Santri ini.
3.
25 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri ini diperuntukkan bagi
UPZ dan Baznas. Di mana ketentuan pengunaan dan distribusikan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku di Baznas RI.
Strategi jemput bola dengan prinsip transparansi dan asas manfaat. Jika ini bisa berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin gap antara potensi dan realisasi ZIS dalam waktu dekat akan semakin sempit.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.