Lewati ke konten utama
Jumat, 24 Juli 2026 / 9 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Dompet Infak Santri sebagai Strategi Jemput Bola Optimalisasi Potensi ZIS

7 menit baca 62 dibaca
Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME

Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Dompet Infak Santri sebagai Strategi Jemput Bola Optimalisasi Potensi ZIS
Ilustrasi seorang santri senior memberikan contoh berinfak. Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Sampai pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yakni mencapai Rp327,6 triliun per tahun. Sayangnya, fakta di lapangan, praktik pengumpulan baru menyentuh angka 10 persen saja. Gap yang besar ini tentu menjadi ironi, pasalnya Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar yang disertai dengan angka pertumbuhan penduduk yang terus bertambah secara signifikan.

Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf yang dilakukan oleh Social Trust Fund (SFT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia, Voyage, serta Dompet Dhuafa tahun 2026, total nilai Ziswaf serta kurban yang dikeluarkan masyarakat muslim Indonesia dalam setahun terakhir mencapai sekitar Rp343,08 triliun.

Hasil survei juga menyebutkan bahwa kontribusi terbesar dalam total dana filantropi Islam berasal dari infak dan sedekah yang mencapai Rp221,7 triliun. Posisi berikutnya ditempati kurban sebesar Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.

Masalah klasik soal gap pengumpulan zakat antara potensi dan realisasi dari waktu ke waktu terus menjadi diskursus publik. Optimalisasi, revitalisasi, dan strategi terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi gap potensi dan realisasi.

Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal

Strategi Jemput Bola

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, hingga semester pertama tahun 2023 tercatat ada sekitar 39.551 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah santri sekitar 4,9 juta. Ini tentu belum termasuk pondok pesantren yang tidak, atau belum tercatat di Kemenag RI, ditambah dengan sekolah-sekolah diniyah atau TPA yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu dan keberadaannya tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan jumlah sekitar 4,9 juta santri, tentu angka tersebut cukup besar untuk dijadikan sebagai potensi zakat, infak dan sedekah, sebagai langkah terobosan bagi peningkatan pendapatan Baznas RI. Oleh sebab itu, potensi ini harus dimaksimalkan oleh Baznas. Langkah ini sekaligus sebagai pengenalan Baznas, pengenalan zakat, infak, dan sedekah sejak dini, khususnya di kalangan santri pondok pesantren.

Dengan dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat, baik melalui kurikulum Pendidikan Agama Islam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI, maupun melalui pendidikan dan pengajaran kitab-kitab kuning, maka pemahaman tentang pentingnya melakukan infak dan sedekah di kalangan santri tentu akan jauh lebih komprehensif jika dibandingkan dengan kalangan siswa di sekolah-sekolah umum.

Ini tentunya menjadi modal sosial bagi Baznas untuk mulai melirik kalangan santri pondok pesantren di Indonesia sebagai salah satu segmen yang diharapkan ikut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan Baznas, apalagi dengan jumlah santri yang sangat besar.

Baca juga: Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi

Langkah tersebut bisa dilakukan dengan bentuk program yang diberi nama “Dompet Infak Santri”. Program ini dilakukan dengan cara memberikan dompet infak kepada setiap santri. Lalu, melalui dompet ini diharapkan santri dapat menyisihkan uang koin dari sisa jajan para santri, baik dalam satuan 100, 200, 500, atau 1.000 rupiah, yang bisa dikumpulkan setiap hari oleh santri dan dimasukkan ke dalam dompet infak yang disediakan oleh Baznas.

Adapun prinsip dan nilai-nilai yang dikembangkan dan dibangun dalam program tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan untuk bersedekah dan berinfak semenjak dini mungkin (masih berstatus santri) melalui pengenalan program infak dan sedekah

2. Membangun perilaku istiqamah melalui cara yang istiqamah untuk menyisihkan sisa uang jajan setiap hari dalam bentuk uang koin

3. Mengenalkan dan membangun sikap tolong-menolong melalui mekanisme manfaat hasil dompet infak santri, sehingga dapat membantu santri atau kelompok masyarakat lain yang membutuhkan

4. Transparansi dalam pengelolaan dana.

Dengan jumlah santri sebesar sekitar 4,9 juta, katakanlah yang ikut program dompet infak santri adalah 1 juta santri, dengan asumsi setiap santri terkumpul koin infak sebesar 10.000, maka dalam satu bulan akan terkumpul sekitar 10 miliar rupiah, atau sekitar 120 miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Sebuah angka yang tentunya sangat besar untuk menambah penerimaan Baznas dalam program Dompet Infak Santri. Dengan mengelola program ini secara reguler dan simultan, bukan tidak mungkin dari tahun ke tahun jumlah peserta dompet infak santri ini akan terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, tahapan dari program Dompet Infak Santri ini adalah Baznas bekerja sama dengan pondok pesantren untuk membuat Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat pondok-pondok pesantren. Lalu, UPZ ini bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembagian dompet, dan pengumpulan uang koin dari dompet Baznas yang sebelumnya sudah disediakan oleh Baznas RI.

UPZ pondok pesantren juga bertanggung jawab terkait dengan pendistribusian hasil infak santri yang terkumpul melalui program Dompet Infak Santri, melalui sebuah mekanisme penggunaan, asas manfaat, dan pembagian yang sudah disepakati melalui peraturan atau keputusan Ketua Baznas RI, sehingga memiliki kaidah hukum yang kuat dan mengikat, serta untuk menghindari adanya penyelewengan.

Status UPZ pondok pesantren bersifat otonom, yang bertanggung jawab kepada UPZ di tingkat kecamatan yang SK-nya disahkan oleh Baznas kabupaten/kota. Pengurus dan anggota UPZ adalah pengasuh dan pengurus pondok pesantren setempat, untuk menjamin adanya keterlibatan pihak internal pondok pesantren secara optimal, dan menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hasil Dompet Infak Santri khususnya di kalangan internal pondok pesantren.

Dengan demikian, melalui UPZ Pondok Pesantren ini, maka pengelolaan diharapkan akan dapat lebih optimal dan tentunya yang tidak kalah penting adalah terkait dengan harapan jumlah santri yang menjadi peserta akan meningkat dari waktu ke waktu.

Baca juga: Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional

Dari Santri untuk Santri

Untuk memastikan bahwa program Dompet Infak Santri ini bisa optimal, maka yang harus ditekankan adalah menyangkut tiga prinsip utama, yakni sebagai berikut:

1. Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan menyeluruh mulai di kalangan santri, pengasuh, serta pengurus pondok pesantren.

2. Transparansi pengelolaan dan distribusi penggunaan dana penerimaan program Dompet Infak Santri ini, yang selanjutnya diharapkan akan mendorong jumlah peserta dari waktu ke waktu.

3. Asas manfaat  yang mengedepankan dari santri untuk santri. Artinya, program Dompet Infak Santri ini berasal dari santri dan harus kembali diperuntukkan juga bagi santri.

Untuk memperkuat dan memastikan bahwa santri dan pondok pesantren mau ikut dan terlibat dalam program Dompet Infak Santri, maka asas manfaat dari penerimaan dana juga harus dikembalikan kepada kalangan santri dan pondok pesantren tersebut.

Adapun asas manfaat dari program Dompet Infak Santri tersebut adalah sebagai berikut ;

1. 50 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri harus dikembalikan dan diperuntukkan untuk santri, yakni sebagai berikut:

(a) Melalui program beasiswa pendidikan bagi santri yang akan melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi atau universitas, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Adapun besaran nilai beasiswa tentunya mengikuti ketentuan yang sudah berlaku di Baznas RI.

(b) Santri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas adalah santri yang sebelumnya mengikuti Program Dompet Infak Santri. Dengan mekanisme dan pola yang demikian, maka prinsip dari santri dan kembali kepada santri akan dapat berjalan dan dipastikan akan tepat sasaran.

2. 25 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri diperuntukkan bagi pondok pesantren itu sendiri. Lalu, pengembalian dana kepada pesantren yang dikembalikan melalui program bantuan pesantren oleh Baznas RI harus sesuai dengan ketentuan yang sudah berjalan di Baznas RI. Dan pondok pesantren yang mendapatkan bantuan dari program ini tentunya adalah pondok pesantren yang pesantrennya mengikuti program Dompet Infak Santri ini.

3. 25 persen dana penerimaan program Dompet Infak Santri ini diperuntukkan bagi UPZ dan Baznas. Di mana ketentuan pengunaan dan distribusikan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Baznas RI.

Strategi jemput bola dengan prinsip transparansi dan asas manfaat. Jika ini bisa berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin gap antara potensi dan realisasi ZIS dalam waktu dekat akan semakin sempit. 

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.