Lewati ke konten utama
Selasa, 28 Juli 2026 / 13 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Mufti Daar Al-Ifta Mesir Ingatkan Bahaya Pendekatan Tekstual Abal-Abal dalam Fatwa

2 menit baca 66 dibaca
Syekh Uwaidah
Mufti Daar Al-Ifta Mesir, Syekh Dr Uwaidhah Ustman secara virtual dalam gelaran International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2026). Foto Sadam/ MIUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Mufti Daar Al-Ifta Mesir, Syekh Dr Uwaidhah Ustman, mengingatkan mengenai bahaya penerbitan fatwa yang hanya mengandalkan pendekatan tekstual kaku tanpa pemahaman metodologisyang utuh.

Syekh Uwaidhah menilai, model pemahaman agama yang "abal-abal" dan asal tekstual ini menjadi biang kerok lahirnya fatwa-fatwa ekstrem (mutasyaddidah) yang merusak stabilitas masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Syekh Uwaidhah secara virtual dalam gelaran  International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2026).

Di hadapan ratusan peserta dan 63 pemakalah dari berbagai negara seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand, Syekh Uwaidhah menegaskan bahwa fatwa memiliki posisi yang sangat krusial. 

Dia menyebut, sebuah fatwa bisa membawa maslahat besar, tetapi jika diracik dengan metodologi yang salah, akibatnya bisa sangat fatal.

Baca juga: Mufti India Usulkan Pembentukan Dewan Fatwa Global di IACFS 2026

"Fatwa yang bermasalah dan ekstrem justru merusak fungsi utama manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Fatwa seperti ini tidak hanya berdampak negatif bagi individu, tetapi juga menghambat peradaban yang menjadi tujuan utama syariat," kata dia.

Ulama Mesir tersebut membedah beberapa faktor utama mengapa fatwa kaku dan radikal bisa membanjiri ruang publik keagamaan. 

Menurutnya, salah satunya dipengaruhi oleh kebiasaan memotong ayat atau hadis tanpa melihat keseluruhan konteks. 

Dia mencontohkan orang yang hanya membaca "wailun lil-mushallin" (celakalah orang yang shalat) tanpa melanjutkannya ke ayat berikutnya.

Kemudiaan, hanya berpegang pada satu dalil, sehingga mengabaikan prinsip komperhensif (istinbath). Padahal suatu dalil mutlak (muthlaq) harus dibaca bersandingan dengan dalil yang terikat (muqayyad).

Syekh Uwaidhah membagikan pengalaman Daar Al-Ifta Mesir dalam membendung dampak fatwa-fatwa tekstual radikal tersebut. Lembaga fatwa Mesir ini secara aktif mengeluarkan fatwa kontra-narasi untuk meluruskan pemahaman publik.

Baca juga: Di Forum IACFS, Ketum MUI Ajak Ulama Soroti Isu Kemanusiaan Dunia

Beberapa di antaranya adalah fatwa tegas mengenai aturan penggunaan senjata, harmonisasi konsep jihad dengan prinsip "la ikraha fi ad-din" (tidak ada paksaan dalam agama), hingga larangan keras menjadikan wisatawan atau warga asing sebagai sasaran pembunuhan atas nama jihad.

"Islam pada hakikatnya adalah ajaran yang adil (qadiyyatun ‘adilah). Namun, bagaimana wajah Islam itu dipersepsikan oleh dunia sangat tergantung pada siapa yang membawanya (walakinnaha fi yadi haamilihaa)," kata dia. 

Oleh karena itu, dia mendorong para ulama dan mufti dunia yang hadir dalam IACFS 2026 untuk terus menjaga kualitas keilmuan dan metodologi berfatwa demi mewujudkan perdamaian global.