Sikapi Rencana Pengalihan Dana Hibah Pesantren, MUI Siapkan Kajian Komprehensif
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti dinamika bantuan pendidikan untuk pesantren, termasuk rencana penghentian sementara dana hibah pesantren yang disebut-sebut akan dialihkan menjadi beasiswa santri.
MUI menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar benar-benar efektif mendukung kualitas pendidikan berbasis asrama.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki minat yang tinggi memasukkan putra-putrinya ke pesantren atau sekolah berasrama.
Fenomena ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kepercayaan, keterbatasan biaya, hingga terbukanya jalur pendidikan di luar sekolah negeri.
“Ini harus dibicarakan secara tepat, bagaimana porsi tanggung jawab negara dalam membina sekolah negeri, dan bagaimana pemerintah hadir mendukung pendidikan swasta atau pendidikan keagamaan berbasis asrama seperti pesantren dan boarding school,” ungkapnya kepada MUIDigital di Kantor MUI, Rabu (19/8/2025).
Terkait wacana pengalihan dana hibah pesantren menjadi beasiswa santri, KH Cholil Nafis menyatakan MUI masih mengkaji efektivitas skema tersebut. Menurutnya, perlu diperjelas apakah dana lebih baik diberikan langsung kepada santri atau tetap disalurkan melalui pengelola pesantren.
“Tetapi kalau dana hanya diberikan untuk kebutuhan pribadi santri tanpa membayar ke lembaga, dari mana pengelola pesantren menutup biaya operasional? Ini yang sedang kami kaji, mana yang lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, KH Cholil Nafis menekankan pentingnya pemerintah memberikan alokasi anggaran yang memadai untuk pendidikan pesantren. Sebab, tanpa dukungan anggaran, sulit berharap adanya peningkatan kualitas pendidikan.
“Pendidikan pesantren sudah terbukti berperan besar sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga kini. Maka penting menjaga keunikan dan ciri khas pesantren, sambil memastikan dukungan pemerintah agar kualitasnya terus meningkat,” kata dia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)