Jamaah Haji, Perhatikan Aturan Ini dan Jangan Bawa Barang Berikut di Koper
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi.
Makkah, MUI Digital – Koper jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) UPG 4 ditimbang pada Senin (1/6/2026) di Hotel Manar Al Bait, Syisyah, Makkah.
Jamaah asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut dijadwalkan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada Rabu dini hari (3/6/2026).
Proses penimbangan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan sebagai bagian dari persiapan pemulangan jamaah.
Selain memastikan berat koper sesuai ketentuan, langkah ini juga bertujuan mempercepat proses penanganan bagasi di bandara.
Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, mengatakan pihak maskapai telah menyosialisasikan aturan barang bawaan melalui ketua kloter maupun banner yang dipasang di sejumlah hotel jamaah.
Baca juga: Sebanyak 19 Kloter Jamaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
“Dilarang sama sekali ada air zamzam di koper,” ujar Norman saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) 2026 di lokasi penimbangan koper.
Selain air zamzam, sejumlah barang berbahaya lainnya juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam bagasi maupun kabin pesawat, seperti aerosol, senjata mainan, dan korek api.
Norman menjelaskan, berat koper bagasi maksimal 32 kilogram, sedangkan koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram.
“Ketika beratnya memang lebih dari 32 kilogram, maka kami minta jamaah untuk mengurangi terlebih dahulu. Jadi tidak ada proses pembayaran apa pun pada saat penimbangan,” katanya.
Menurut Norman, aturan tersebut harus dipatuhi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca juga: Pemimpin Dunia Islam Kompak Apresiasi Arab Saudi Atas Suksesnya Haji di Tengah Ketegangan Kawasan
Ia menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah menjadi prioritas utama selama proses pemulangan.
“Jadi mohon perhatian untuk bisa mengikuti aturannya,” ujarnya.
Selain itu, jamaah juga diimbau tidak mengikat koper menggunakan tali rafia karena dapat menghambat proses pemeriksaan bagasi.
Namun, penggunaan lakban masih dapat ditoleransi dalam kondisi tertentu, misalnya untuk memperkuat koper yang mengalami kerusakan.
“Tapi bukan berarti semua koper bisa dilakban,” kata Norman.