Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila

4 menit baca 1.880 dibaca
Slamet Tuharie

Oleh: Slamet Tuharie

Tenaga Ahli Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Komitmen MUI Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila
Seseorang memasang logo resmi MUI. Foto: Dok. MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Wacana untuk mempidanakan aktivitas Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berada di garda terdepan agar negara tidak lagi bersikap abu-abu terhadap permasalahan besar ini.

Bagi sebagian kelompok yang mendewakan kebebasan individu, langkah ini kerap dicap sebagai kemunduran demokrasi atau tindakan represif.

Atas dasar wacana tersebut, sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menolak keras desakan MUI  terkait wacana pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ. Tentu saja, mereka menilai usulan regulasi tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dinilai diskriminatif.

Namun, benarkah demikian? Jika kita menelisik lebih dalam, langkah MUI ini sesungguhnya adalah sebuah ikhtiar eksistensial sebagai bagian dari upaya defensif untuk menjaga dua kompas utama bangsa: maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan Pancasila, yang kini berkelindan erat dengan strategi ketahanan nasional modern.

Tentu saja, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari nalar teologis.

Dalam kacamata Islam, penolakan terhadap LGBTQ bukanlah didasari oleh kebencian personal, melainkan pada mandat untuk menjaga kemaslahatan publik yang dirangkum dalam konsep “maqashid syariah di mana ada dua pilar yang sedang dipertaruhkan, yaitu hifdh an-nasl (menjaga keturunan) dan hifdh an-nafs (menjaga jiwa/kesehatan).

Baca juga: Sebuah Refleksi ketika Kehormatan Diukur dengan Kekayaan

Dari perspektif biologis dan sosiologis, hanya institusi keluarga yang sah antara laki-laki dan perempuanlah yang merupakan satu-satunya benteng regenerasi manusia.

Artinya, melegitimasi hubungan sesama jenis sama saja dengan membiarkan pemutusan rantai generasi manusia secara sukarela. Belum lagi jika kita bicara soal hifdh an-nafs, di mana data epidemiologi secara konsisten menunjukkan tingginya risiko penularan penyakit menular seksual pada perilaku tersebut.

Oleh karena itu, menuntut adanya hukum pidana bagi kampanye dan aktivitas LGBTQ di ruang publik adalah wujud dari kaidah “sadd ad-dhara’i atau memotong jalan menuju kerusakan yang lebih besar sebelum ia menjadi normal baru yang terlambat untuk disembuhkan.

Mengapa Selalu Dibenturkan dengan HAM?

Kritik terhadap larangan aktivitas LGBTQ—terlebih lagi pemidanaannnya—hampir selalu datang dari kelompok-kelompok yang mengusung pemahaman HAM sebagaimana yang digaungkan oleh Barat.

Maka, di sinilah sebenarnya logika bernegara kita sering kali dipaksa tunduk pada standardisasi “mazhab Barat”, alih-alih konsisten pada pilihan ideologi bangsa sendiri.

Perlu ditekankan bahwa Indonesia yang telah disepakati sebagai sebuah negara, bukanlah negara dalam bentuk sekuler yang mensterilkan ruang publik dari Tuhan, tetapi negara hukum yang berketuhanan.

Baca juga: Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia

Hal ini dapat dilihat dari sila kesatu Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang artinya menjadikan prinsip “Ketuhanan” sebagai “leitstar” atau bintang penuntun moralitas publik (public morality) yang menjiwai setiap produk hukum di Indonesia.

Maka, ketika tidak ada satu pun agama yang diakui di Indonesia yang mengesahkan perilaku seksual sesama jenis, secara otomatis LGBTQ sudah bertentangan dengan Pancasila itu sendiri, karena kebebasan di Indonesia secara konstitusional dibatasi oleh norma agama dan moralitas masyarakat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, menuntut negara mempidanakan pelaku kampanye LGBTQ bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan penegakan kedaulatan hukum yang berbasis pada jati diri bangsa sendiri. Kita tidak bisa terus-menerus dipaksa mengimpor konsep kebebasan ekstrem yang justru menggerogoti fondasi moral kita sendiri.

Menariknya, argumen moral dan teologis ini kini menemukan jangkar yuridisnya yang sangat kontemporer dan strategis melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Perpres ini membawa paradigma baru bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi melulu soal moncong meriam atau agresi militer fisik.

Dalam doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diperbarui, ancaman nonmiliter di bidang ideologi dan sosial-budaya kini menempati posisi yang sangat krusial, termasuk di dalamnya adalah LGBTQ.

Penetrasi global gerakan LGBTQ memang sudah masuk pada banyak sekali aspek kehidupan, mulai melalui tontonan anak-anak hingga kampanye media sosial yang secara terang-terangan yang sangat membahayakan generasi muda Indonesia.

Baca juga: Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?

Lebih jauh lagi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengamanatkan negara untuk menjaga aspek demografi sebagai komponen pertahanan. Hal ini mengingat krisis demografi akibat keengganan membangun keluarga normatif seperti yang mulai melanda beberapa negara maju yang dapat menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia itu sendiri.

Pada akhirnya, kita harus melihat wacana yang digaungkan oleh MUI ini secara utuh dan kritis, bukan sekadar urusan domestik atau urusan biologis. Ini adalah pertempuran ideologis untuk menentukan arah masa depan Indonesia.

Pilihannya, apakah kita akan membiarkan benteng moral kita runtuh perlahan demi mendapat pujian “inklusif” dari dunia luar, atau kita berani bersikap tegas demi keselamatan jangka panjang bangsa?

Dengan demikian, menjadi sebuah keniscayaan bagi kita untuk menyadari bahwa wacana mempidanakan LGBT merupakan ikhtiar luhur untuk memastikan Indonesia tetap tegak berdiri sebagai bangsa yang beradab, berketuhanan, dan berdaulat secara nonmiliter. Karena itu, pada posisi ini negara tidak boleh lagi ragu sedikit pun, demi menjaga amanat Pancasila dan kemaslahatan di Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.