Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Green Waqf: Dari Amal Jariyah Menuju Investasi Peradaban

9 menit baca 1.043 dibaca
Guntur Subagja Mahardika

Oleh: Guntur Subagja Mahardika

Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI / Ketua Tim Kerja Green Waqf

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Pencanangan wakaf
Pencanangan Gerakan Wakaf Hijau MUI. Foto: Istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital-Hari ini, 5 Juni 2026, warga dunia merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day). Tahun ini, pusat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diselenggarakan di Kota Baku, Republik Azerbaijan, dengan tuan rumah lembaga lingkungan hidup PBB United Nations Enviroonment Programme. 

Tema utama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 adalah: Climate Action (Aksi Iklim) dengan kampanye global: #NowForClimate. Tema ini menekankan urgensi percepatan aksi menghadapi perubahan iklim, pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap dampak iklim

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni bukan sekadar seremoni tahunan. Ini harus menjadi panggilan moral bagi seluruh umat manusia untuk memperkuat komitmen menjaga bumi.

Tantangan lingkungan global saat ini semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, degradasi lahan, pencemaran plastik, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki modal sosial dan spiritual yang sangat besar untuk berkontribusi dalam agenda penyelamatan lingkungan.

Baca juga: Pemulihan Pascabencana, Lembaga Wakaf MUI Galang Dana Restorasi Kampung Buya Hamka

Salah satu inovasi yang semakin mendapat perhatian adalah Green Waqf (Wakaf Hijau), sebuah instrumen filantropi Islam yang mengintegrasikan nilai ibadah, pemberdayaan ekonomi, dan konservasi lingkungan dalam satu ekosistem pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi strategis untuk menjadi motor penggerak nasional dalam membangun kesadaran ekologis umat melalui gerakan Green Waqf sebagai instrumen pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup. 

Melalui Lembaga Wakaf MUI (LWMUI) dibangun kolaborasi strategis untuk gerakan Green Waqf yang melibatkan komunitas yang konsens dalam pemulian dan pemulihan lingkungan.

Lembaga Wakaf MUI mengandeng Lembaga Pemulihan LIngkungan Hidup da Sumber Daya Alam MUI (LPLH-SDA MUI), Indonesia Dakwah Fund (IsDF) MUI, Emil Salim Institute (ESI), Yayasan Mitra Mikro, Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani), dan Arus Baru Indonesia (ARBI). Dan, tentu akan dilokaborasikan juga dengan Komisi Dakwah MUI, pengurus MUI Daerah, dan lainnya.

Sebagai gerakan masyarakat diharapkan Green Waqf dalam membangun kesadaran umat dan menjadi langkah aksi dalam pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup. Lingkungan hidup sejatinya adalah kehidupan kita sesungguhnya.

Tantangan moral dan keagamaan

Kerusakan lingkungan sesungguhnya bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Dalam perspektif Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah fil ardh yang bertugas menjaga keseimbangan alam.

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS Al-A'raf: 56)”.

Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Oleh karena itu, upaya konservasi, restorasi, dan rehabilitasi lingkungan perlu ditempatkan sebagai bentuk ibadah sosial yang memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi.

Rasulullah bersabda, "Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya." (HR Bukhari dan Muslim) .

Baca juga: Profesor Emil Salim Dukung Gerakan Wakaf Hijau yang Dimotori Lembaga Wakaf MUI

Hadis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penghijauan memiliki nilai ibadah dan manfaat sosial-ekologis yang berkelanjutan.

Green Waqf untuk lingkungan hidup berkelanjutan

Green Waqf merupakan pengembangan instrumen wakaf yang diarahkan untuk mendukung tujuan-tujuan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Melalui Green Waqf, aset wakaf dapat digunakan untuk:

- Rehabilitasi hutan dan lahan kritis

- Konservasi mangrove

-Perlindungan daerah aliran sungai

-Pengelolaan sampah berbasis masyarakat

-Pertanian berkelanjutan

-Energi terbarukan

-Konservasi sumber daya air

-Perlindungan keanekaragaman hayati

Berbeda dengan program lingkungan yang bersifat jangka pendek, Green Waqf memiliki karakteristik keberlanjutan karena aset pokoknya dipertahankan sementara manfaatnya terus mengalir untuk masyarakat dan lingkungan.

Konsep inilah yang kemudian diformulasikan secara lebih sistematis melalui Green Waqf Framework yang disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (Wacids) sebagai panduan pengembangan wakaf untuk aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Prioritas lingkungan Global UNEP 2026

Program Green Waqf memiliki kesesuaian yang sangat kuat dengan agenda prioritas lingkungan global yang diusung oleh United Nations Environment Programme periode 2026–2029. Empat prioritas utama UNEP meliputi:

1. Stabilitas iklim (climate stability)

Green Waqf dapat menjadi sumber pendanaan restorasi hutan, rehabilitasi mangrove, dan pengembangan energi terbarukan yang berkontribusi pada penurunan emisi karbon.

2. Harmoni dengan alam

Program konservasi berbasis wakaf mampu menjaga ekosistem hutan, pesisir, sungai, dan kawasan biodiversitas.

3. Netralitas degradasi lahan

Lahan wakaf dapat digunakan untuk rehabilitasi lahan kritis dan pengembangan agroforestri berkelanjutan.

4. Planet bebas polusi

Green Waqf dapat mendukung pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, dan pengurangan pencemaran plastik. Dengan demikian Green Waqf menjadi salah satu instrumen yang mampu menjembatani agenda pembangunan nasional dengan agenda lingkungan global.

Peran dan posisi MUI  

Di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap isu lingkungan, MUI memiliki peran yang sangat penting sebagai otoritas keagamaan yang mampu membangun perubahan perilaku masyarakat secara luas.

Sejak lama MUI telah menunjukkan komitmen terhadap isu lingkungan melalui berbagai fatwa dan panduan keagamaan terkait pelestarian alam, pengelolaan sampah, konservasi satwa langka, serta pengurangan kerusakan lingkungan.

Saat ini, pengembangan Program Green Waqf MUI menjadi langkah strategis yang dapat memperkuat peran ulama dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup abad ke-21.

MUI sebagai wadah organisasi umat Islam di Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak institusi lain.

Organisasi yang berdiri tahun 1975 ini memiliki kekuatan (1) Jaringan ulama hingga tingkat desa; (2) Jaringan Organisasi Masyarakat Islam; (3) Jaringan masjid dan pesantren yang sangat luas; (4) Otoritas moral dan keagamaan yang kuat; (5) Kemampuan membangun kesadaran kolektif umat.

Karena itu MUI berpotensi menjadi penggerak utama (lead institution) dalam membangun gerakan nasional pemuliaan dan pemulihan lingkungan berbasis wakaf.

Fatwa MUI  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu lembaga keagamaan di Indonesia yang paling progresif dalam mengeluarkan fatwa terkait pelestarian lingkungan hidup.

Dalam dua dekade terakhir, MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa yang menjadi landasan fikih lingkungan (fiqh al-bi'ah) dan dapat menjadi dasar normatif bagi pengembangan Gerakan Green Waqf.

Fatwa-fatwa MUI terkait lingkungan hidup yaitu sebagai berikut: 

1. Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan

Fatwa ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, kemaslahatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Praktik eksploitasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

MUI menetapkan bahwa perlindungan satwa langka merupakan kewajiban moral dan keagamaan karena satwa memiliki fungsi ekologis dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan dan perdagangan satwa langka yang mengakibatkan kepunahan hukumnya haram.

3. Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Fatwa ini menjadi salah satu tonggak penting fikih lingkungan di Indonesia. MUI menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau membahayakan masyarakat hukumnya haram. Fatwa ini juga mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) dalam pengelolaan sampah.

4. Fatwa MUI tentang Pendayagunaan ZISWAF untuk Air Bersih dan Sanitasi

Dalam Munas MUI 2015, MUI mendukung pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi masyarakat. Fatwa ini menjadi salah satu fondasi penting bagi pengembangan Green Waqf berbasis konservasi sumber daya air.

5. Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global

Ini merupakan fatwa lingkungan paling komprehensif yang pernah diterbitkan MUI. Fatwa tersebut menegaskan bahwa:

- Menjaga lingkungan merupakan kewajiban syar'i

- Setiap aktivitas yang memperparah perubahan iklim dan kerusakan lingkungan dapat dihukumi haram.

- Umat Islam wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 

- Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pengendalian perubahan iklim.

Menuju gerakan nasional

Program Green Waqf yang tengah disiapkan MUI seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai program filantropi, tetapi sebagai gerakan sosial-keagamaan nasional.

Visi utamanya mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman, berdaya, dan berbudaya hijau melalui gerakan wakaf untuk pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup.

Baca juga: Temui Menteri Lingkungan Hidup, Aktivis Kholid Miqdar Desak Penegakan Hukum di Pesisir Utara Banten

Dalam implementasinya, Green Waqf MUI dapat dikembangkan melalui beberapa pilar utama.

Pilar I: Wakaf Pohon Nasional

Gerakan wakaf pohon berbasis masjid, pesantren, sekolah, dan komunitas.

Targetnya meliputi:

- Penghijauan kawasan kritis 

- Rehabilitasi DAS 

- Peningkatan tutupan vegetasi 

-Penyerapan karbon 

Setiap pohon yang ditanam menjadi simbol amal jariyah sekaligus investasi ekologis.

Pilar 2: Wakaf Air dan Sungai

Program perlindungan:

-Mata air

-Daerah resapan air

-Sempadan sungai

-Danau dan embung.

Program ini sangat relevan untuk menghadapi ancaman krisis air yang diperkirakan meningkat dalam beberapa dekade mendatang.

Pilar 3: Wakaf Mangrove dan Pesisir

Indonesia memiliki kawasan mangrove terbesar di dunia.

Green Waqf dapat mendukung:

- Restorasi mangrove

- Perlindungan pesisir

- Penyerapan karbon biru

- Penguatan ekonomi masyarakat pesisir

Pilar 4: Pesantren Hijau (Eco-Pesantren) dan Masjid Hijau (Eco-Masjid)

Masjid dan pesantren dapat menjadi pusat transformasi lingkungan melalui:

- Pengelolaan sampah

- Pembibitan tanaman 

- Kebun produktif.

- Energi surya 

- Edukasi lingkungan.

Pilar 5: Green Waqf Fund (Wakaf Uang Hijau)

- Pengembangan wakaf uang lingkungan yang dikelola secara profesional untuk mendukung berbagai proyek konservasi dan restorasi alam.

Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Green Waqf

Keberhasilan Green Waqf sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat. MUI dapat membangun keterlibatan publik melalui beberapa pendekatan:

Dakwah Ekologi: Khutbah Jumat, pengajian, dan majelis taklim dapat menjadi media edukasi mengenai tanggung jawab menjaga lingkungan.

Gerakan Wakaf Rp10.000 untuk Bumi: Masyarakat dapat berpartisipasi melalui wakaf uang dengan nominal kecil namun dilakukan secara massal dan berkelanjutan.

Green Volunteer: Pembentukan relawan lingkungan berbasis masjid dan pesantren.

Green Waqf Digital Platform: Pemanfaatan teknologi digital untuk:

- Pengumpulan wakaf 

- Monitoring program 

- Pelaporan transparan

- Pelibatan generasi muda

Green Waqf Youth Movement: Melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan lingkungan melalui kampanye digital, aksi penanaman pohon, dan inovasi sosial.

Menuju peradaban hijau Indonesia

Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor pengembangan Green Waqf dunia. Dengan potensi wakaf yang besar, dukungan pemerintah, kerangka Green Waqf Framework dari UNDP-BWI-WaCIDS, serta keterlibatan aktif MUI, Indonesia dapat menghadirkan model pembiayaan lingkungan yang khas dan berkelanjutan.

Green Waqf bukan hanya instrumen pengumpulan dana, melainkan gerakan peradaban yang menghubungkan iman, kemanusiaan, dan kelestarian alam.

Dalam konteks ini, MUI memiliki mandat moral untuk menjadi penggerak utama yang mengonsolidasikan kekuatan umat, masjid, pesantren, lembaga filantropi, dunia usaha, dan pemerintah dalam satu gerakan nasional pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat Green Waqf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan berbasis nilai-nilai Islam.

Di tengah krisis lingkungan global, Green Waqf menawarkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan alam, tetapi juga pembangunan karakter masyarakat yang peduli terhadap bumi.

Dengan kepemimpinan moral dan jaringan kelembagaan yang dimilikinya, MUI berpeluang menjadi lokomotif gerakan hijau nasional yang menggerakkan jutaan umat untuk berpartisipasi dalam konservasi lingkungan.

Melalui Green Waqf, setiap pohon yang ditanam, setiap sungai yang dipulihkan, dan setiap lahan yang direstorasi menjadi bagian dari amal jariyah kolektif bangsa Indonesia untuk mewariskan bumi yang lebih lestari kepada generasi mendatang.

"Green Waqf bukan sekadar wakaf untuk lingkungan, melainkan wakaf untuk masa depan peradaban."

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.